10 Jenis Kekerasan Digital yang Perlu Ladies Ketahui dan Waspadai
14 Januari 2026 19:11 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
10 Jenis Kekerasan Digital yang Perlu Ladies Ketahui dan Waspadai
Era digital memberikan banyak kemudahan, tapi juga membuka peluang terjadinya tindak kejahatan baru. Ada 10 bentuk kekerasan digital yang perlu dipahami agar kita lebih waspada. kumparanWOMAN

Era digital membuat seseorang lebih mudah untuk bercengkrama dan saling terhubung meski dalam jarak jauh. Namun, hal ini membuka peluang baru bagi tindak kekerasan .
UN Women menyebutkan 16 hingga 58 persen perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia melaporkan mengalami kekerasan seksual atau pelecehan daring. Namun, sebanyak 1,8 miliar perempuan dan anak perempuan tidak memiliki perlindungan hukum dari kekerasan digital.
Dwi Yuliawati, Head of Programmes UN Women Indonesia pun menjelaskan bahwa kekerasan online dapat berlanjut dalam kehidupan nyata.
βKekerasan di ruang online dapat berlanjut ke ruang offline dengan berbagai cara, termasuk pengendalian yang bersifat memaksa, pengawasan, penguntitan, dan kekerasan fisik,β ungkapnya.
Lalu, apa saja bentuk kekerasan digital yang perlu diwaspadai? Berikut penjelasannya dari kumparanWOMAN.
10 jenis kekerasan digital yang perlu diketahui
Margareth Robin, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan bidang Perlindungan Hak Perempuan, KemenPPPA menjelaskan ada 10 jenis kekerasan digital. Berikut penjelasannya satu persatu.
1. Cyber grooming
Pertama adalah tindakan cyber grooming, ketika pelaku membangun hubungan dengan korban secara perlahan hingga timbul kepercayaan. Biasanya orang ini menghubungi lewat media sosial dan menggunakan taktik love bombing untuk membuat korban merasa dekat. Selang beberapa waktu, pelaku akan menggunakan celah itu untuk mengancam korban yang akhirnya timbul pelecehan.
βCyber grooming ini merupakan tindakan seseorang yang berusaha memanipulasi orang lain agar merasa tidak berdaya dengan cara membangun kepercayaan,β ungkap Margareth.
2. Cyber Stalking
Selanjutnya adalah cyber stalking, tindakan yang meneror atau mengancam korban secara berkali-kali baik itu dalam bentuk teks, gambar, atau video yang tidak senonoh. Pelaku biasanya sudah menargetkan seseorang yang ingin dijadikan target sasaran melalui pantauan media sosial.
Tindakan ini membuat korban merasakan penguntitan secara online karena pelaku berusaha menghubungi korban. Kekerasan bentuk ini akan menggerus mental korban.
3. Deepfake
Deepfake adalah tindakan merekayasa konten video baik itu video atau foto mirip korban dengan bantuan teknologi AI. Dengan kecanggihan itu muncullah kekerasan deepfake berbasis pornografi yang menargetkan 99 perempuan menurut UN Women.
βDeepfake semakin meluas dan dominan menargetkan perempuan. Dengan jumlah total video deepfake online di 2023 adalah 550 persen lebih tinggi dibandingkan tahun 2019, 98 persen dari video deepfake yang beredar online adalah pornografi deepfake, dan 99 persen individu yang ditargetkan adalah perempuan.β ujar Dwi.
4. Impersonating
Impersonating adalah tindakan mengambil data pribadi korban dan membuat akun palsu dengan mengatasnamakan korban. Hal ini marak terjadi karena pembuatan akun media sosial kini sangat mudah, sehingga sering disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
βPelaku akan mengatasnamakan korban untuk mempermalukan, menghina, atau melakukan penipuan,β jelas Margareth.
5. Sexting
Sexting merupakan tindakan mengirim atau mengunggah gambar, pesan, atau konten bernuansa seksual melalui media digital. Aksi ini sering dilakukan melalui chat, DM, atau platform media sosial, baik secara terbuka maupun diam-diam tanpa sepengetahuan korban.
Pelaku mengambil foto korban, kemudian mengunggahnya dan menambahkan keterangan atau komentar yang tidak senonoh.
6. Doxxing
Doxxing adalah tindakan mengungkapkan informasi pribadi seseorang tanpa seizin pemiliknya dengan tujuan jahat. Informasi tersebut dapat berupa alamat rumah, nomor telepon, data pekerjaan, hingga identitas keluarga.
Pelaku biasanya melakukan doxxing untuk mempermalukan, mengintimidasi, melecehkan, atau mendorong orang lain melakukan serangan dan pelecehan lanjutan (cyberbullying) terhadap korban.
7. Cyber hacking
Cyber hacking merupakan upaya mengambil alih akun digital seseorang tanpa izin. Pelaku dapat melakukannya sendiri atau bekerja sama dengan peretas untuk menguasai akun korban dan menggunakan akses tersebut secara ilegal.
Setelah akun berhasil dikuasai, pelaku mulai mengunggah konten tidak senonoh, mengirim pesan yang menipu pengikut akun tersebut, hingga memanipulasi informasi untuk merusak reputasi korban.
8. Cyber bullying
Bullying tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga bisa berlangsung di ruang digital. Pelaku biasanya memanfaatkan komentar, pesan, atau unggahan di media sosial untuk menyakiti atau mempermalukan korban.
βCyber bullying merupakan perilaku agresif dan merendahkan yang bertujuan menakut-nakuti, merendahkan, atau merugikan seseorang secara mental,β ujar Margareth.
9. Penyebaran konten intim nonkonsensual
Tindak kejahatan selanjutnya adalah penyebaran konten intim atau materi visual bernuansa seksual tanpa persetujuan dari pihak yang bersangkutan. Konten tersebut umumnya bersifat pribadi, tapi disebarkan ke ruang publik atau dibagikan melalui platform digital untuk mempermalukan atau menekan korban. Akibatnya, korban merasa terintimidasi, tidak aman, hingga mengalami gangguan dan tekanan mental.
10. Sextortion
Terakhir, sextortion merupakan bentuk pemerasan seksual yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari korban. Biasanya, pelaku terlebih dahulu mencoba mendapatkan konten intim atau materi sensitif. Baik melalui bujukan, manipulasi, maupun tipu daya.
Setelah konten tersebut berhasil diperoleh, pelaku akan mengancam akan menyebarkannya jika korban tidak memenuhi permintaan. Bentuk tuntutannya beragam, mulai dari meminta uang, barang berharga, hingga permintaan lain yang merugikan korban.
Apabila kamu mendapat salah satu dari kekerasan tersebut jangan segan untuk melaporkan kejadian itu. Ladies dapat menghubungi hotline KemenPPPA (SAPA 129), Komnas Perempuan (08111129129), atau LBH APIK (hotline 0813-8882-2669).
