Konten dari Pengguna
Sawit Berkelanjutan: Pertarungan Reputasi Indonesia di Pasar Dunia
17 November 2025 13:42 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
Kiriman Pengguna
Sawit Berkelanjutan: Pertarungan Reputasi Indonesia di Pasar Dunia
Sebagai respon terhadap meningkatnya tuntutan keberlanjutan, Indonesia mengembangkan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Kuntoro Boga Andri
Tulisan dari Kuntoro Boga Andri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Industri kelapa sawit telah lama menjadi salah satu penopang utama perekonomian Indonesia. Sepanjang satu dekade terakhir, sektor ini tumbuh begitu pesat, dimana jumlah tenaga kerja meningkat dari sekitar 12,5 juta orang pada 2015 menjadi kurang lebih 16,5 juta orang pada 2024. Pertumbuhan ini tidak hanya menggambarkan kemajuan industri, tetapi juga peran vital jutaan petani swadaya, pekerja perusahaan, dan tenaga kerja tidak langsung yang terserap dalam rantai pasok. Tanpa kontribusi sawit, neraca perdagangan nonmigas Indonesia berisiko defisit, mengingat ekspor sawit selalu menjadi penutup jurang impor.

Di sisi lain, sawit memberikan fondasi penting bagi ketahanan energi dan pangan nasional. Program biodiesel berbasis sawit mengurangi ketergantungan pada impor BBM, sementara di sektor pangan, sekitar 10,8 juta ton minyak sawit disalurkan untuk kebutuhan domestik pada 2023 (sekitar 20 persen dari total produksi nasional) yang menjadikannya penopang utama ketersediaan minyak goreng terjangkau bagi masyarakat. Namun, di balik kontribusinya yang luar biasa, industri sawit Indonesia menghadapi tekanan besar terkait keberlanjutan. Regulasi Anti-Deforestasi Uni Eropa (EUDR), yang mensyaratkan semua komoditas bebas deforestasi setelah 31 Desember 2020, menjadi tantangan serius bagi petani kecil yang secara struktural lebih sulit memenuhi standar ketat tersebut.
Tekanan eksternal ini, meskipun kerap dianggap diskriminatif, sejatinya membuka ruang bagi Indonesia untuk memperkuat sistem keberlanjutan nasional: memperbaiki sertifikasi ISPO, meningkatkan transparansi rantai pasok, dan menegaskan komitmen perlindungan lingkungan secara lebih terukur.
Standar Sawit Berkelanjutan
Sebagai respon terhadap meningkatnya tuntutan keberlanjutan, Indonesia mengembangkan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Sertifikasi ini pertama kali diluncurkan pada 2011 melalui Peraturan Menteri Pertanian No.19/2011, yang mewajibkan perusahaan perkebunan memenuhi prinsip-prinsip keberlanjutan. Pembaruan dilakukan pada 2015, dan akhirnya diperkuat melalui Peraturan Presiden No.44/2020 yang menjadi landasan hukum lebih kokoh. Perpres tersebut memperluas prinsip ISPO, membentuk kelembagaan yang lebih inklusif, mewajibkan sertifikasi bagi pekebun rakyat dengan masa transisi, serta menyiapkan skema pendanaan khusus.
ISPO dirancang untuk memastikan usaha kelapa sawit berjalan sesuai prinsip ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam koridor hukum Indonesia. Dibandingkan RSPO, standar global sukarela yang dikembangkan sejak 2004, maka ISPO lebih menekankan kepatuhan hukum nasional, mulai dari legalitas lahan, praktik budidaya yang baik, pengelolaan lingkungan, hingga tanggung jawab sosial.
Sementara itu, RSPO mengatur prinsip yang lebih luas seperti perlindungan hutan primer dan penerapan FPIC (Free Prior Informed Consent), sehingga kerap menjadi โpaspor reputasiโ untuk pasar global. Dalam konteks ini, ISPO menjadi baseline minimum yang wajib dipatuhi seluruh pelaku industri di Indonesia, sedangkan RSPO menjadi standar tambahan bagi produsen yang mengincar pasar premium. Meskipun sering dipandang kurang ketat, ISPO telah diperkuat melalui Perpres 44/2020 dengan memasukkan larangan deforestasi, peningkatan transparansi, serta mekanisme pemantauan independen.
Namun, tantangan implementasi masih besar. Hingga pertengahan 2020, baru sekitar 27 persen kebun sawit Indonesia yang tersertifikasi ISPO, dan kepemilikan sertifikat oleh petani kecil bahkan baru mencapai 0,21 persen. Padahal, pekebun rakyat mengelola sekitar 41 persen total luas perkebunan sawit nasional. Inilah mengapa penguatan ISPO menjadi sangat penting, tidak hanya untuk menjaga kredibilitas sawit Indonesia di pasar global, tetapi juga untuk memastikan petani kecil menjadi bagian dari agenda keberlanjutan nasional. Persoalan pengakuan internasional turut menjadi pekerjaan rumah penting. Malaysia melalui MSPO berhasil diakui Uni Eropa berkat sistem pelacakan digital yang transparan.
Jika Indonesia ingin menjaga daya saing, ISPO harus terus didorong agar sejalan dengan standar global, terutama dari sisi transparansi, akuntabilitas, dan traceability. Dengan demikian, minyak sawit Indonesia yang bersertifikat ISPO dapat diterima pasar global tanpa perlakuan diskriminatif.
Implementasi di Lapangan
Tantangan terbesar ISPO sebenarnya berada di tingkat tapak, terutama pada petani kecil.
Hingga awal 2025, tingkat adopsi ISPO di kalangan pekebun rakyat belum mencapai satu persen, artinya, lebih dari 99 persen kebun rakyat belum tersertifikasi. Rendahnya tingkat kepesertaan ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari biaya sertifikasi, kerumitan birokrasi, minimnya informasi, hingga lemahnya kelembagaan petani. Bagi petani, mengurus legalitas lahan atau menyesuaikan praktik budidaya dengan standar tertentu bukanlah hal mudah. Terlebih, belum adanya insentif harga bagi TBS bersertifikat membuat sertifikasi tidak terasa mendesak atau menguntungkan.
Legalitas lahan menjadi persoalan paling krusial. Banyak kebun rakyat belum memiliki dokumen kepemilikan yang jelas atau berada di kawasan dengan status tata ruang yang rumit. Di sisi lain, kelembagaan petani masih belum kuat, dengan banyak pekebun belum tergabung dalam kelompok tani atau koperasi yang dapat memudahkan sertifikasi secara kolektif. Sementara bagi perusahaan besar, tantangannya berbeda. Banyak perusahaan lebih fokus pada sertifikasi internasional seperti RSPO atau ISCC karena tuntutan langsung dari pembeli global. ISPO sering kali dianggap sekadar formalitas administratif. Namun, situasi ini berubah setelah terbitnya Perpres No.16 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha, termasuk petani kecil, untuk tersertifikasi ISPO paling lambat Maret 2029. Dalam skema baru ini, tidak ada lagi pengecualian, dimana seluruh rantai pasok harus mematuhi standar nasional.
Untuk mempercepat implementasi, sejumlah langkah strategis perlu ditempuh. Pendanaan menjadi kunci. Dana BPDP Sawit yang terkumpul setiap tahun (mencapai puluhan triliun rupiah) dapat digunakan untuk menanggung penuh biaya sertifikasi petani. Insentif nyata berupa akses pupuk bersubsidi, peralatan produksi, peremajaan kebun, hingga kredit usaha dapat diberikan kepada petani bersertifikat. Pendampingan teknis dan penguatan kelembagaan petani juga menjadi hal yang tak bisa ditawar.
Di saat yang sama, harmonisasi ISPO dengan standar global harus terus dipercepat, termasuk melalui digitalisasi sistem pelacakan rantai pasok seperti yang dilakukan Malaysia. Jika semua upaya ini berjalan konsisten, ISPO bukan hanya akan menjadi standar nasional yang kuat, tetapi juga menjadi jaminan bahwa minyak sawit Indonesia diproduksi secara berkelanjutan, transparan, dan dapat diterima oleh pasar global tanpa hambatan. Dengan demikian, industri sawit Indonesia dapat terus menjadi penopang ekonomi sekaligus bagian dari solusi keberlanjutan dunia.

