Konten Media Partner
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 29,18 juta Rokok dan 13,4 ribu liter Miras Ilegal
6 November 2025 14:37 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan 29,18 juta Rokok dan 13,4 ribu liter Miras Ilegal
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan 29,18 juta Rokok dan 13,4 ribu liter Miras Ilegal Senilai Rp74,9 Miliar.Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung โ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan liter minuman keras ilegal hasil penindakan di wilayah kerja Provinsi Lampung dan Bengkulu, Kamis (6/11).
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode September 2024 hingga Oktober 2025 dengan nilai total mencapai Rp74,95 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp29,78 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara serentak di dua lokasi, yakni di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar Bandar Lampung dan Kantor Bea Cukai Bengkulu.
Barang yang dimusnahkan terdiri atas 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Agus Yulianto menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak sosial dan kesehatan.
โKegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni rutin, tetapi manifestasi nyata perang Bea Cukai terhadap peredaran rokok dan miras ilegal. Setiap batang rokok yang dimusnahkan berarti melindungi penerimaan negara dan menjaga keberlangsungan industri legal,โ ujar Agus.
Agus menjelaskan, sepanjang Januari hingga September 2025, Bea Cukai Sumbagbar juga mencatat 841 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Lampung dan Bengkulu.
Barang bukti yang diamankan tidak hanya berupa rokok dan MMEA, tetapi juga narkotika dan obat-obatan terlarang seperti 59,9 kilogram sabu, 50,5 kilogram ganja, 250 butir ekstasi, dan 280 butir psikotropika.
Dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Sumbagbar bekerja sama dengan berbagai pihak, di antaranya Kejaksaan Tinggi, TNI, Polri, BNN, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan Bengkulu. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan setiap tindakan dilakukan secara profesional dan transparan.
โSinergi lintas instansi ini menjadi kunci keberhasilan kami dalam menjaga integritas penegakan hukum. Kami ingin memastikan barang ilegal tidak kembali beredar di masyarakat,โ tambahnya
Sementara itu, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengapresiasi langkah Bea Cukai yang dinilai konsisten menjaga ketertiban ekonomi dan kesehatan masyarakat.
โPemusnahan ini bukti nyata bahwa negara hadir melindungi masyarakat dari barang ilegal dan berbahaya. Kami berharap sinergi seperti ini terus diperkuat untuk menjaga iklim usaha yang sehat di Lampung,โ kata Jihan. (Cha/Lua)
