Konten Media Partner

Dukun Palsu di Lampung Perkosa 5 Korban, Modus Mandi Kembang untuk Gandakan Uang

11 November 2025 21:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Dukun Palsu di Lampung Perkosa 5 Korban, Modus Mandi Kembang untuk Gandakan Uang
Dukun palsu di Lampung Selatan ditangkap karena memperkosa 5 korban dengan modus ritual mandi kembang untuk menggandakan uang.
Lampung Geh
Dukun palsu yang ditangkap Polisi. | Foto: Dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dukun palsu yang ditangkap Polisi. | Foto: Dok Istimewa
Lampung Geh, Lampung Selatan - Dukun palsu di Lampung Selatan ditangkap karena memperkosa 5 korban dengan modus ritual mandi kembang untuk menggandakan uang.
Dukun palsu yang ternyata berprofesi pengangguran ini bernama Dedi (40) warga Desa Bandar Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono mengatakan peristiwa asusila itu terjadi di Desa Suka Banjar, Kecamatan Sidomulyo pada Sabtu (8/11).
"Benar, pelaku ditangkap pada Sabtu, 8 November 2025 karena memperkosa 5 orang, dimana 2 diantaranya merupakan anak di bawah umur," katanya.
Indik menjelaskan, pelaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak 15 kali. Ia menyebut dalih pelaku menjalankan ritual untuk menggandakan uang.
"Jadi pelaku ini mengaku bisa menggandakan uang dengan ritual mandi kembang. Korban diminta ikhlas mengikuti ritual tersebut, lalu pelaku memperkosa korban hingga belasan kali," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa asusila itu terjadi berawal korban dan suaminya dikenalkan oleh tetangganya dengan pelaku pada Jumat (24/10) sore.
Dalam pertemuan itu, pelaku menjanjikan ritual spiritual yang disebut dapat memunculkan uang dari sebuah gentong tanah liat.
Tergiur janji tersebut, korban bersama keluarganya mendatangi rumah pelaku di Dusun Damar Lega. Di rumah itu, pelaku meyakinkan korban bahwa uang akan muncul jika korban mengikuti ritual dengan ikhlas.
"Rituan dilakukan dengan cara mandi kembang tujuh rupa, korban diminta melepas seluruh pakaian dan diguyur air oleh pelaku. Setelah itu pelaku melakukan tindakan asusila dengan alasan bagian dari proses ritual," ungkapnya.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono. | Foto: Dok Istimewa
Menurut Indik, modus serupa juga terjadi terhadap 4 korban lainnya. Bahkan, 2 korban diantaranya merupakan ibu dan anak.
"Hasil tes urine, pelaku positif menggunakan narkoba. Polisi juga menemukan alat pembakar kemenyan, jam bermagnet, dan pakaian yang diduga digunakan saat ritual," ungkapnya.
Atas perbuatannya, DD dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Yul/Lua)
Trending Now