Konten Media Partner
Extrajudicial Killing, Luka Lama yang Terus Berulang di Lampung
25 September 2025 20:22 WIB
·
waktu baca 18 menitDiperbarui 4 Oktober 2025 21:24 WIB

Konten Media Partner
Extrajudicial Killing, Luka Lama yang Terus Berulang di Lampung
Mursalin ditangkap tanpa perlawanan dan langsung menyerah. Namun satu jam kemudian, kabar duka datang: Mursalin meninggal dunia. Luka lama extrayudicial killing di Lampung. #publisherstory #lampunggehLampung Geh

Lampung Geh, Lampung Timur - JIBAH (50 tahun) memanggul dua karung berisi kelapa. Ia berjalan kaki sejauh 5 kilometer dari rumahnya menuju kebun kelapa. Siang itu, Jibah tak punya uang. Ia akan membawa kelapa tua itu ke pengepul. “Kalau dijual bisa Rp25.000,” kata Jibah, Ibu dari almarhum Mursalin, saat ditemui di rumahnya di Lampung Timur, Rabu 20 Agustus 2025.
Duka mendalam masih menyelimuti keluarga Mursalin, pria berusia 40 tahun asal Desa Bojong, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, tewas ditembak saat penangkapan oleh aparat kepolisian pada April 2022 lalu. Keluarga menyatakan penembakan tersebut tidak sesuai prosedur dan hingga kini belum ada kejelasan hukum atas peristiwa tragis itu.
Menurut keterangan keluarga, Mursalin ditangkap oleh aparat dari Polres Kabupaten Lampung Timur pada Rabu, 13 April 2022. Ia dijemput di rumah orang tuanya oleh sekelompok polisi berpakaian biasa yang membawa senjata api. Tanpa perlawanan, Mursalin dikabarkan langsung menyerah. Namun, satu jam kemudian, kabar duka datang: Mursalin meninggal dunia. "Jam 3 (dini hari) ditangkap, jam 4 sudah meninggal dunia," kata Adam (56), paman Mursalin.
"Kami terkejut. Katanya pencurian, tapi kenapa sampai nyawa keponakan saya diambil?” tambahnya.
Keluarga juga menyebut ada luka tembak di dada kiri yang tembus ke jantung, serta lebam di paha dan bagian tubuh lain. Mereka mempertanyakan mengapa peluru bisa menembus bagian vital jika Mursalin tidak melakukan perlawanan.
“Dia cuma pakai sarung dan singlet. Nggak lari, nggak bawa senjata. Kalau sudah menyerah, kenapa masih ditembak?” lanjut Adam.
Adik Mursalin juga mengaku merasa ditekan saat diminta menandatangani dokumen pengambilan jenazah. Keluarga mengatakan tidak ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian soal kronologi penangkapan hingga penembakan. Keluarga juga diminta menandatangani surat yang menyatakan Mursalin sebagai pelaku pencurian.
"Sampai hari ini, kami belum tahu persis bagaimana kejadiannya. Polisi tidak pernah datang ke rumah untuk memberi penjelasan. Kami hanya diberi jasad, itu pun sudah dijahit," ujar Susilawati (40), kakak pertama almarhum.
Duka semakin dalam ketika ayah Mursalin, Jibah (50), meninggal dunia tepat tujuh hari setelah peringatan kematian anaknya, pada Jumat, 19 April 2022.
Menurut keluarga, sang ayah memang sedang sakit, namun sejak kematian Mursalin, kesehatannya memburuk drastis. Ia tidak sanggup melihat jenazah anaknya dan berkata ingin "menyusul Mursalin". Kondisinya memburuk, hingga akhirnya tidur dan tidak bangun lagi.
Keluarga Mursalin telah melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan mengadu ke Propam Polda Lampung. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut maupun kejelasan hukum.
"Kami rakyat kecil. Mau lapor ke mana lagi? Kami hanya minta keadilan. Kalau dia salah, silakan dihukum sesuai hukum. Tapi nyawa itu tidak bisa dibayar," tegas Adam.
Menurutnya, jika benar Mursalin melakukan pencurian, seharusnya ada proses hukum, bukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian. "Kami tidak ingin keponakan saya mati sia-sia. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi pada orang lain. Nyawa itu dilindungi undang-undang, bukan semudah itu dihilangkan," tambahnya.
Mursalin merupakan anak kedua dari empat bersaudara. Ia tinggal bersama orang tuanya dan memiliki dua anak, salah satunya masih duduk di bangku SMP. Ia sempat merantau ke Jawa dan bekerja sebagai buruh pabrik, namun pulang ke Lampung Timur untuk merawat ayahnya yang sedang sakit. Sehari-hari, Mursalin membantu ibunya ke sawah, mengambil kelapa untuk dijadikan kopra, dan menanam sayur di halaman rumah. "Ia anak baik, tidak pernah neko-neko. Sudah pisah dari istrinya, fokus merawat orang tua," cerita Susilawati.
Keluarga berharap Presiden Republik Indonesia dan institusi penegak hukum turun tangan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Mereka khawatir jika tidak ada tindakan, peristiwa semacam ini akan terus berulang. “Jangan sampai polisi bertindak sewenang-wenang. Kalau seperti ini, bagaimana rakyat bisa percaya hukum?" kata Adam.
Dalam delapan tahun terakhir, LBH Bandar Lampung mencatat tiga kasus dugaan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing) terjadi di Kabupaten Lampung Timur, yang melibatkan aparat kepolisian. Sebanyak tujuh warga sipil tewas dalam tiga peristiwa berbeda akibat tindakan aparat yang diduga melakukan pembunuhan di luar proses hukum.
Selain Mursalin, kesedihan mendalam juga masih menyelimuti keluarga Romadon (30 tahun), korban penembakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian di Desa Batu Badak, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Orang tua korban, Serifah (50) dan Wahab Ade Anom (55), masih sulit melupakan peristiwa tragis yang merenggut nyawa anak mereka.
Peristiwa memilukan itu terjadi saat sore hari di bulan Ramadan, tepatnya 28 Maret 2024 lalu. Saat itu, Romadon sedang memperbaiki sandal di depan rumah ketika dua pria yang diduga anggota polisi datang dan langsung menyeret serta menembaknya di tempat. Sang ibu, Serifah, yang mencoba menghalangi penangkapan anaknya, justru menjadi korban kekerasan.
"Dia keluar, dua orang langsung pegang, langsung nembak. Saya sama istrinya megangin, saya bilang 'jangan, Pak, bunuh saya aja'. Tapi malah saya ditendang dua kali," tutur Serifah dengan suara bergetar, saat ditemui di rumahnya, di Lampung Timur, Kamis (21/8).
Akibat tendangan tersebut, Serifah mengalami luka yang hingga kini membuatnya sulit berjalan jauh. Ia menyaksikan langsung anaknya diangkat paksa dan dilempar ke dalam mobil polisi dari bagian belakang. Darah Romadon bahkan sempat bercucuran di ruang tamu rumah mereka sebelum ia dibawa pergi. “Rasanya habis (kehilangan) saya... sakit terus saya sejak itu," ujar Serifah lirih.
Romadon dikenal sebagai anak sulung dari pasangan tersebut. Ia tinggal bersama orang tuanya karena belum memiliki rumah sendiri. Romadon juga diketahui memiliki dua anak yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan kelas 3 SD.
Keesokan hari setelah Romadon dijemput paksa, keluarga mendapatkan kabar bahwa jenazah Romadon berada di RS Bhayangkara, Bandar Lampung. Namun sebelum membawa pulang jenazah, pihak rumah sakit menyerahkan sebuah surat yang harus ditandatangani oleh keluarga.
"Kami disuruh tanda tangan surat, katanya supaya jenazah bisa dibawa pulang. Kami nggak baca isinya karena pikirannya sudah kalut. Belakangan kami tahu, surat itu menyatakan bahwa keluarga tidak akan menuntut," ujar Wahab, ayah korban.
Hingga kini, keluarga belum mendapat kejelasan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan penyebab penembakan. Romadon sempat dituduh terlibat pencurian, namun keluarga membantah keras. "Rumah aja nggak punya, tinggal numpang sama orang tua. Mau dibilang maling, tapi apa yang mau dia curi?" ujar Saripah.
Selain Mursalin dan Romadon, ada lima remaja asal Kecamatan Jabung, Lampung Timur, tewas setelah diduga ditembak aparat kepolisian pada malam hari di kawasan Srengsem, Panjang, Bandar Lampung yang terjadi pada 2017 lalu. Peristiwa tragis ini menyisakan tanda tanya besar dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Korban tewas diketahui bernama Muhammad Syafaruddin (anak dari Dalom Dausumo Ahmad), Herman Efendi (anak dari Darma Mansyur), Yogi Yudistira (anak dari Minak Gadah Husin), Riko (anak dari Tuan Migho Ibroni) dan Indra Saputra (anak dari MK Jahunang Abdulmuin). Kelimanya masih berstatus pelajar, bahkan salah satu korban diketahui akan mengikuti ujian nasional SMK pada April 2017 silam.
Tangis Nurhalimah pecah ketika mengenang anaknya, Syafaruddin, yang meninggal dunia secara tragis pada 1 April 2017 silam. Remaja berusia 17 tahun itu tewas tertembak, hanya tiga sebelum mengikuti ujian sekolah. Hingga kini, keluarga masih mempertanyakan keadilan atas kematian anak keenam dari tujuh bersaudara itu.
“Saya bilang nggak apa-apa, pergi saja sama teman-teman,” kata Nurhalimah, mengenang percakapan terakhirnya dengan Syafaruddin.
Saat itu, 5 remaja tersebut keluar rumah pada malam kejadian dengan rencana untuk makan-makan dan memancing di kawasan pantai. Mereka berangkat menggunakan tiga sepeda motor. Namun keesokan paginya, keluarga justru mendapat kabar bahwa anak-anak mereka telah tewas.
Keesokan harinya, sekitar pukul 10 pagi, kabar duka datang. "Nggak ada polisi yang datang ke rumah. Saya pulang dari sawah, disuruh pulang sama ponakan. Tapi dia nggak berani bilang. Suami saya yang ngasih tahu, katanya Syafaruddin meninggal," tutur Nurhalimah.
Rumah Nurhalimah yang berada di daerah Jabung, Lampung, mendadak ramai. Ia terkejut saat mengetahui anaknya tewas dengan tujuh luka tembak di dada. “Bajunya masih saya simpan sampai sekarang,” ucapnya sambil menahan tangis.
Nurhalimah adalah warga asal Negara Saka yang sudah lama menetap di Jabung. Ia menyebut tidak pernah menerima penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Bahkan hingga bertahun-tahun setelah kejadian, tidak ada kejelasan tentang status Syafaruddin yang disebut-sebut sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). “Anak saya nggak pernah jadi buronan. Dia habis pulang sekolah bantu saya di sawah, kadang bantu pasang tarup,” jelasnya.
Syafaruddin dikenal sebagai anak yang rajin dan suka membantu orang tua. Cita-citanya sederhana: ingin kuliah dan menjadi guru. “Seninnya dia mau ujian. Saya minta kepala sekolah keluarkan ijazah sebagai kenang-kenangan, tapi katanya nggak bisa,” kata Nurhalimah lirih.
“Kalau memang harus bayar, saya mau bayar. Tapi tetap tidak bisa. Foto dia mau ujian masih saya simpan. Kadang sebulan sekali saya lihat fotonya. Sedih pasti,” tambahnya.
Syafaruddin dimakamkan di belakang rumah. Setiap hari, Nurhalimah melihat makam anaknya—tempat yang kini telah di keramik setelah tiga tahun berlalu. “Dia anak yang baik, bantu antar pupuk ke sawah. Bukan anak jahat seperti yang dibilang. Tapi bagaimana kita bisa melawan polisi? Kita orang susah,” tambahnya.
Sudah delapan tahun berlalu, namun luka kehilangan itu belum sembuh. Keluarga masih menggelar peringatan kematian Syafaruddin —hari ketujuh, setahun, hingga tiga tahun setelah kepergiannya. Kini, Nurhalimah hanya berharap satu hal, keadilan untuk Syafaruddin. “Mudah-mudahan suatu saat, kematian anak saya bisa terang dan seadil-adilnya,” harapnya.
Minak Gadah Husin, ayah Yogi Yudistira yang juga menjadi korban, mengatakan dari narasi yang didapat dari pemberitaan di media, polisi mengklaim terjadi baku tembak dengan para korban yang disebut sebagai residivis dan DPO selama hampir 10 tahun. Namun pihak keluarga membantah keras klaim tersebut. Mereka menilai informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami tidak paham kronologi pasti. Anak kami pergi malam itu untuk makan-makan ke pantai. Pagi-pagi kami dengar kabar mereka jadi korban penembakan. Polisi bilang baku tembak, tapi tidak ada senjata, tidak ada bekas tembakan di motor, dan jenazah penuh luka tembak,” ujar
Keluarga juga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian bisa langsung mengetahui nama-nama orang tua korban jika benar terjadi baku tembak di lapangan. Bahkan, saat jenazah dipulangkan, sudah terdapat papan nama dengan identitas korban, meskipun belakangan papan nama tersebut telah dibuang.
Yogi Yudistira, disebut mengalami tujuh luka tembak, termasuk satu tembakan tembus dari mata hingga belakang kepala, serta tembakan di bagian lutut. Korban lainnya juga disebut mengalami 7 hingga 9 luka tembak. Namun tidak ditemukan luka selain akibat tembakan, dan tidak ada bukti senjata api dari pihak korban.
Salah satu hal yang paling menyakitkan bagi keluarga adalah beredarnya foto jenazah kelima anak tersebut yang disejajarkan, dengan beberapa anggota polisi tampak berpose selfie di belakangnya yang beredar di media sosial.
“Foto itu sangat menyakitkan kami. Anak-anak kami seperti dianggap binatang. Bagaimana mungkin polisi bisa bangga dengan tindakan seperti itu?” tambah Husin.
Jenazah kelima korban diambil keluarga dari RS Bhayangkara Bandar Lampung. Biaya pemulangan jenazah ditanggung sendiri oleh keluarga. Hingga kini, tidak ada proses etik yang dilakukan terhadap anggota polisi yang terlibat.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke LBH Bandar Lampung, Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK. Pihak keluarga bercerita, Komnas HAM telah mengeluarkan rekomendasi kepada Polda Lampung menindaklanjuti kasus ini.
Keluarga bercerita kejadian melibatkan tim dari Tekab 308 Polda Lampung, dan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut informasi yang keluarga dapatkan, penembakan terjadi di dalam area Polsek Panjang, bukan di lokasi jembatan seperti klaim resmi polisi. Beberapa warga bahkan mengaku mendengar suara tembakan dari arah Polsek pada malam itu.
Keluarga menduga kasus ini merupakan bentuk salah sasaran, mengingat nama-nama seperti “Husin”, “Rahman”, dan “Yogi” sangat umum di daerah Jabung. Selain itu, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa para korban terlibat tindak pidana.
“Salah satu (korban) anak kami adalah juara MTQ, dan masih bersekolah. Kalau disebut residivis, kapan dia dipenjara? Umurnya saja masih setara kelas 1 SD kalau dihitung dari tuduhan DPO 10 tahun lalu,” ujar Husin.
Saat ini, keluarga masih menunggu keadilan dan menuntut pertanggungjawaban atas kematian kelima anak yang dinilai tidak masuk akal dan tidak manusiawi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti kasus dugaan pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing/EJK) terhadap warga Lampung, yang ditembak aparat kepolisian hingga tewas di depan keluarganya. Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi saat Romadon sedang memperbaiki sandal di dalam rumah. Ia ditembak di bagian perut, dan peluru menembus hingga pinggul.
"Romadon ditembak hingga tak sadarkan diri di depan istri, anak-anak, dan orang tuanya. Tidak ada perlawanan saat penangkapan. Korban bahkan diseret secara paksa dan dilempar ke dalam mobil polisi yang telah terparkir di halaman rumah," ujar Prabowo.
Prabowo juga menyatakan bahwa jenazah Romadon tiba di rumah dalam kondisi telah diautopsi, tanpa sepengetahuan dan persetujuan keluarga. Selain itu, ditemukan luka lebam pada pergelangan tangan korban, yang memperkuat dugaan adanya penyiksaan. "LBH Bandar Lampung menduga telah terjadi penggunaan kekuatan berlebihan oleh oknum kepolisian Polda Lampung," tambahnya.
Tindakan penembakan ini diduga kuat melanggar prosedur hukum, khususnya Pasal 47 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 dan Pasal 15 Perkapolri No. 1 Tahun 2009. Menurut Prabowo, penggunaan senjata api seharusnya merupakan upaya terakhir, dan harus diawali dengan tembakan peringatan. “Tujuannya adalah melumpuhkan, bukan mematikan,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa kasus ini melanggar prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
LBH Bandar Lampung mendesak Propam Mabes Polri, Polda Lampung, dan Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan extrayudicial killing ini.
Surat Komnas HAM tertanggal 17 Juli 2024 dengan Nomor: 502/PM.00/SPK.01/VII/2024, yang ditujukan kepada Kapolda Lampung, membahas penanganan kasus dugaan tindakan extra judicial killing yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polda Lampung terhadap Sdr. Romadon bin Wahab. Surat tersebut ditandatangani oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing.
Pada 9 September 2024, LBH Bandar Lampung mendapat surat dari Mabes Polri dengan nomor surat B/3829/IX/WAS.2.4/2024Divpropam yang ditandatangani oleh Kombespol Yudo Hermanto, selaku Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri. Surat tersebut tentang surat pemberitahuan pengembangan hasil penyelidikan propam (SP2HP2). Isi suratnya, Ropaminal Divpropam Polri menjelaskan dari hasil gelar perkara pada 8 Agustus 2024 di ruang rapat Detasemen A Ropaminal Divpropam Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Irwan Masulin Ginting, Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, dengan hasil peserta gelar sepakat bahwa ditemukan cukup bukti adanya pelanggaran Kode Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Kompol M.A.M yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, AKP F. E. sebagai Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan Polda Lampung, Aipda A. A. L. jabatan Ba Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Aipda G.S. dan Aipda Y. W. selaku anggota Polres Lampung Selatan. Kasusnya telah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung dalam rangka pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.
Dalam diskusi publik bertajuk "Kenapa Kita Harus Berisik soal Reformasi Polri" yang diselenggarakan oleh YLBHI pada 1 Juli 2025, Prabowo menyampaikan bahwa selama periode 2021–2025, terdapat sedikitnya 7 kasus penyiksaan di Lampung, dua di antaranya adalah kasus pembunuhan di luar hukum.
Kasus-kasus EJK, menurut Prabowo, kerap melibatkan orang-orang yang dituduh melakukan tindak kriminal seperti pembegalan atau pencurian dengan kekerasan. Namun, sangat sedikit dari kasus ini yang sampai ke proses hukum atau pelaporan formal.
Ia menambahkan, korban dan keluarga sering menghadapi hambatan untuk melapor, mulai dari ketidakberdayaan, rekayasa kasus, perlindungan terhadap pelaku aparat, hingga stigma bahwa korban adalah penjahat. Kemudian, kasus EJK polanya selalu sama ada praktik penyiksaan dan impunitas—pelaku ditutupi.
Menurutnya, dalam kasus penemabakan Romadon pada 2024, ada sidang etik yang digelar pada Desember 2024 sempat memutuskan sanksi terhadap lima anggota Polri, salah satunya mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, keputusan tersebut dibatalkan melalui proses banding di internal Propam Polda Lampung. Akhirnya, pelaku hanya dikenai demosi selama lima tahun dan tetap aktif sebagai anggota Polri.
Menurutnya, hal ini mencerminkan impunitas. Bahkan dalam kasus yang menyangkut hilangnya nyawa, proses sidang etik sangat tertutup. LBH Bandar Lampung dan keluarga korban tidak mendapatkan dokumen atau informasi apa pun terkait hasil sidang tersebut, meskipun sudah menyurati Kompolnas agar prosesnya dibuka secara transparan.
Kasus Romadon juga menyisakan luka mendalam bagi keluarganya. Anak-anaknya mengalami trauma berat dan enggan berinteraksi dengan orang luar. Sementara sang istri yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jakarta kini menjadi tulang punggung keluarga.
Menurutnya, dampak psikologis dan ekonomi sangat besar dari kasus ini. Keluarga korban juga harus menghadapi fitnah dan stigmatisasi dari pihak kepolisian yang menyebut korban sebagai penjahat, padahal tidak ada bukti perlawanan ataupun barang bukti yang disampaikan ke publik.
Bahkan dalam kasus Romadon, ditemukan bahwa senter milik polisi tertinggal di rumah korban, yang justru memperkuat dugaan bahwa tidak ada perlawanan yang terjadi.
LBH Bandar Lampung menegaskan bahwa pola kekerasan, penyiksaan, dan pembunuhan di luar hukum oleh aparat tidak boleh dibiarkan. Impunitas yang terus terjadi hanya akan melanggengkan praktik pelanggaran HAM.
Ia berpendapat setiap nyawa yang hilang harus mendapat keadilan. Ketika tidak ada sanksi yang proporsional bagi pelaku, ini bukan hanya ketidakadilan bagi korban dan keluarganya, tapi juga ancaman serius bagi supremasi hukum di Indonesia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun saat dihubungi Rabu (25/9) belum bisa berkomentar mengenai peristiwa extrayudicial killing di Lampung. Kombes Pol. Indra Hermawan Dirreskrimum Polda Lampung saat dikonfirmasi Kamis (18/9) mengatakan pihaknya masih belum punya data mengenai extrajudicial killing di Lampung. “Saya belum tahu case-nya,” katanya.
Sementara itu, Asfinawati, pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang terus berulang di Indonesia. Menurutnya, extrayudicial killing merupakan bentuk kekerasan sistemik yang mencerminkan budaya kekerasan dalam tubuh kepolisian, bukan sekadar tindakan oknum.
Asfinawati menjelaskan bahwa proses hukum atas kasus extrayudicial killing jarang berakhir di ranah pidana, karena beberapa alasan mendasar. Pertama, tidak adanya penindakan hukum yang tegas. Polisi yang melakukan kesalahan kerap hanya dijatuhi sanksi etik, bukan pidana. Kedua, penyidik yang menangani kasus semacam ini berasal dari institusi yang sama, yaitu kepolisian, sehingga konflik kepentingan sangat mungkin terjadi. Akibatnya, aparat enggan menyelidiki rekannya sendiri, apalagi dalam konteks kesalahan yang dilakukan saat bertugas.
“Saya tidak heran jika aparat menembak atau menyiksa lalu tidak dihukum. Saya justru akan kaget kalau mereka benar-benar dihukum pidana,” kata Asfinawati, saat ditemui Sabtu, 6 September 2025 di Lampung Timur.
Extrayudicial killing merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan hak asasi manusia (HAM). Dalam negara hukum, seseorang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah. Namun, dalam praktik extrayudicial killing, polisi bertindak sebagai hakim dan eksekutor sekaligus, tanpa proses hukum yang adil.
“Apakah orang yang mencuri atau membunuh bisa langsung dibunuh? Tidak. Bahkan kalaupun dia mengaku, itu belum cukup untuk menghukum. Harus ada pembuktian,” katanya.
Asfinawati menambahkan, menghilangkan nyawa seseorang tanpa putusan pengadilan bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pembiaran atas kekuasaan yang sewenang-wenang.
Menurut Asfinawati, pengawasan terhadap kepolisian sangat lemah, baik secara internal maupun eksternal. Di internal, pengawasan dilakukan oleh Divisi Propam, tetapi struktur organisasi membuat efektivitasnya diragukan karena pangkat kadiv propam lebih rendah dibandingkan pejabat utama seperti Kabareskrim.
Sedangkan secara eksternal, lembaga seperti Kompolnas juga tak benar-benar independen karena beranggotakan pejabat pemerintah, termasuk Kapolri. “Tidak ada pengawasan eksternal yang benar-benar independen terhadap Polri,” ujarnya.
Asfinawati menilai lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman, dan DPR tidak diberi kewenangan yang memadai untuk mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran oleh kepolisian. Bahkan ketika rekomendasi sudah dikeluarkan, pelaksanaannya kerap diabaikan oleh institusi terkait. Menurutnya, rekomendasi Komnas HAM seharusnya mengikat, tapi dalam praktiknya, dianggap angin lalu.
Polanya Selalu Sama: Pelaku Bebas
Ia menyebut ada setidaknya tiga kasus extrayudicial killing dengan pola berulang: pelaku tidak diproses hukum, tetap bebas, dan keluarga korban ditekan. Salah satu bentuk tekanan yang mencolok adalah surat yang harus ditandatangani keluarga untuk mengambil jenazah korban. Surat tersebut biasanya berisi pernyataan bahwa korban melakukan kejahatan dan kasus dianggap selesai setelah jenazah diambil.
“Apakah surat itu bisa dibenarkan secara hukum? Tidak. Pengakuan keluarga pun tidak cukup untuk menghukum korban,” tambahnya.
Bagi Asfinawati, surat semacam itu adalah bukti bahwa polisi menganggap cukup dengan menyatakan seseorang bersalah, tanpa proses hukum. Hal ini menunjukkan pemahaman hukum yang keliru dan menyimpang dari prinsip due process of law.
Ketika diminta transparansi tentang sidang etik polisi, institusi kepolisian kerap hanya bicara soal penggunaan anggaran, bukan proses hukum. Padahal, sebagai lembaga yang dibiayai oleh APBN dan APBD, tata kelola kasus pun seharusnya transparan, bukan hanya laporan keuangan.
Sebagai solusi jangka panjang, Asfinawati menyarankan agar pendidikan HAM dan hukum dimasukkan sejak dini ke dalam sistem perekrutan dan pelatihan kepolisian. Namun ia menyadari bahwa ini tidak cukup. Yang lebih penting adalah mengubah kultur kekerasan dan sistem hierarki yang ada dalam tubuh Polri.
“Masalah di tubuh kepolisian ini sudah terjadi sejak zaman Orde Baru, ketika polisi masih di bawah TNI. Ini bukan sekadar persoalan oknum, tapi sistemik,” tambahnya.
Ia juga mendorong adanya kementerian khusus antara presiden dan kepolisian agar pengawasan lebih berjenjang dan terukur, serta memperkecil kewenangan Polri di luar fungsi utamanya sebagai penegak hukum, misalnya pencabutan wewenang dalam hal perizinan acara atau keramaian.
Asfinawati menekankan bahwa penyelesaian kasus extrayudicial killing tidak bisa hanya diserahkan kepada kepolisian. Ia mendorong agar jaksa penuntut umum diberikan wewenang lebih untuk mengambil alih penyidikan, terutama ketika pelakunya adalah anggota polisi yang tidak diselidiki oleh institusinya.
“Kalau penyidikan tidak jalan karena pelakunya adalah polisi, maka kejaksaan harus bisa turun langsung. Harus ada terobosan hukum,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa extrayudicial killing bukan hanya persoalan polisi, tetapi persoalan negara. Diperlukan komitmen serius dari Presiden dan DPR untuk melakukan reformasi dan pengawasan menyeluruh. (Dwk/Red)
