Konten Media Partner
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Pesawaran Dendi dan Kekayaannya
28 Oktober 2025 17:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Konten Media Partner
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Profil Mantan Bupati Pesawaran Dendi dan Kekayaannya
Dendi Ramadhona resmi menjadi tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.Lampung Geh

Lampung Geh, Bandar Lampung - Dendi Ramadhona resmi menjadi tersangka korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022.
Ia merupakan mantan Bupati Kabupaten Pesawaran selama dua periode yakni tahun 2016-2021 dan 2021-2025.
Pria kelahiran 4 Juli 1983 ini merupakan suami dari Nanda Indira yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pesawaran periode 2025-2030.
*Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dendi Ramadhona*
Melansir laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) KPK, Dendi terakhir kali menyampaikan laporan terkait jumlah hartanya saat masih menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 13 Maret 2025/periodik 2024.
Dalam laporan tersebut, Dendi memiliki kekayaan bersih alias tanpa hutang senilai Rp12,2 miliar. Harta kekayaan Dendi Ramadhona didominasi atas kepemilikan lima tanah dan bangunan mencapai nilai Rp9,8 miliar.
Selain itu, Dendi juga melaporkan kepemilikan aset berupa alat transportasi dan mesin yang dibeli dari hasil sendiri sejumlah Rp895 juta.
Ia juga turut mencantumkan kepemilikan harga kekayaan berupa aset harta bergerak lainnya mencapai Rp849 juta, kas atau setara kas sebesar Rp525 juta, dan harta lainnya sebanyak Rp70 juta. Sehingga total keseluruhan harta kekayaan Dendi dilaporkan terakhir berjumlah Rp12,2 miliar.
*Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2022*
Sementara itu, Kejati Lampung telah menetapkan Dendi bersama 4 orang lainnya yakni Zainal Fikri, Kadis PUPR Kabupaten Pesawaran, dan rekanannya Syahril, Saril serta Adal menjadi tersangka pada Senin, 27 Oktober 2025.
Sebelumnya Kejati Lampung juga telah menggeledah rumah Dendi yang berada di Jalan Bukit, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung pada Rabu, 24 Oktober 2025.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah kami temukan, maka tim penyidik berkesimpulan terhadap ZF, DR, SA, S, dan AL kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHP. (Yul/Lua)
