Konten Media Partner

Nyamar sebagai Jaksa Agung, PNS Way Kanan Jadi Tersangka & Ditahan di Palembang

9 Oktober 2025 14:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Nyamar sebagai Jaksa Agung, PNS Way Kanan Jadi Tersangka & Ditahan di Palembang
PNS Way Kanan yang menjadi Jaksa Agung RI di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka usai rangkaian kegiatan penyidikan.
Lampung Geh
BA, PNS Way Kanan Lampung yang nyamar jadi Jaksa Agung RI. | Foto: Kejati Sumsel
zoom-in-whitePerbesar
BA, PNS Way Kanan Lampung yang nyamar jadi Jaksa Agung RI. | Foto: Kejati Sumsel
Lampung Geh, Sumatera Selatan โ€“ PNS Way Kanan yang menjadi Jaksa Agung RI di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersebut usai rangkaian kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan sebagai saksi terhadap beberapa orang yang telah diamankan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 Tanggal 07 Oktober 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari mengatakan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Maka menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, BA Selaku PNS / Staf pada UPTD PPKB Kabupaten Way Kanan dan EF selaku Pihak yang secara bersama-sama dengan tersangka BA," kata Vanny Yulia dalam keterangan persnya.
Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara kelas 1 Palembang.
Vanny Yulia menerangkan, modus operandi yang dilakukan BA dan rekannya dengan mengaku sebagai Jaksa Agung RI yang akan menyelesaikan kasus korupsi.
"Ia mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di lingkungan wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan tersangka EF yang merupakan warga sipil turut serta dengan tersangka BA untuk melakukan perbuatan tersebut," tutupnya. (Ansa/Lua)
Trending Now