Konten Media Partner

Ditlantas Polda Sumbar Amankan 8 Orang Anak di Bawah Umur Jadi Sopir Angkot

28 Juni 2022 21:28 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Ditlantas Polda Sumbar Amankan 8 Orang Anak di Bawah Umur Jadi Sopir Angkot
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mencatat telah menindak 8 orang anak di bawah umur yang kedapatan menjadi sopir angkutan umum. #publisherstory
langkan
Ilustrasi. Angkot di Kota Padang, Sumatera Barat. Foto: Ahmad/Langkan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Angkot di Kota Padang, Sumatera Barat. Foto: Ahmad/Langkan
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat mencatat telah menindak 8 orang anak di bawah umur yang kedapatan menjadi sopir angkutan umum.
Dirlantas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan delapan anak di bawah umur ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia mengingatkan kepada orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur untuk membawa kendaraan seperti halnya angkot, karena dapat membahayakan keselamatan.
β€œJadi jangan dibiarkan anak-anak yang masih di bawah umur yang belum memiliki kemampuan, atau berkompetisi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan membawa kendaraan,” tegas Hilman dikutip dari situs resmi Polres Bukittinggi, Selasa 28 Juni 2022.
Apalagi katanya, delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. β€œApabila terjadi kecelakaan akan merugikan masyarakat banyak,” terangnya.
Untuk itu, Hilman menyatakan pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang indikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai sopir cadangan.
β€œKalau ke depan masih ditemukan lagi, kepada para pemilik kendaraannya kita akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi,” tegas Hilman.
Trending Now