Konten dari Pengguna

Hukum Adat: Ibu Kandung Keadilan yang Terlupakan

Lawren Yudisia Situmorang
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
12 Januari 2026 21:00 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Hukum Adat: Ibu Kandung Keadilan yang Terlupakan
Hukum adat bukan tradisi usang, melainkan Ibu Kandung Keadilan. Mengapa kita memaksakan "baju" hukum Barat yang sempit jika hukum adat terbukti lebih efektif menjaga ketertiban lewat nurani?
Lawren Yudisia Situmorang
Tulisan dari Lawren Yudisia Situmorang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto ini menggambarkan perpaduan simbolik antara sistem hukum modern dan kearifan lokal. Di latar depan, sebuah palu hakim (simbol hukum formal) berdampingan dengan ukiran patung leluhur atau benda adat (simbol hukum adat), diletakkan di atas lembaran kitab undang-undang yang terbuka. Di latar belakang, terlihat siluet masyarakat adat yang sedang berdiskusi di sebuah balai pertemuan tradisional, dengan lanskap hutan atau desa yang asri. Cahaya matahari pagi menyinari pemandangan, melambangkan harapan akan harmoni dan keadilan yang utuh.​Sumber Daya: Gambar dihasilkan oleh AI.
zoom-in-whitePerbesar
Foto ini menggambarkan perpaduan simbolik antara sistem hukum modern dan kearifan lokal. Di latar depan, sebuah palu hakim (simbol hukum formal) berdampingan dengan ukiran patung leluhur atau benda adat (simbol hukum adat), diletakkan di atas lembaran kitab undang-undang yang terbuka. Di latar belakang, terlihat siluet masyarakat adat yang sedang berdiskusi di sebuah balai pertemuan tradisional, dengan lanskap hutan atau desa yang asri. Cahaya matahari pagi menyinari pemandangan, melambangkan harapan akan harmoni dan keadilan yang utuh.​Sumber Daya: Gambar dihasilkan oleh AI.
Pernahkah Anda merenungkan sebuah tanya yang mengguncang logika: Jika hukum dibuat untuk menciptakan ketertiban, mengapa di komunitas yang hukum adatnya masih kental, angka kriminalitas justru lebih rendah dibandingkan kota besar yang disesaki polisi dan pasal-pasal berlapis? Pertanyaan ini membawa kita pada kenyataan pahit bahwa selama ini kita mungkin sedang memaksakan "baju" hukum Barat yang sempit ke dalam tubuh bangsa yang besar dan beragam. Judul ini merujuk pada fakta sosiologis bahwa hukum adat bukan sekadar tradisi usang, melainkan sumber hukum primer yang memiliki daya ikat batiniah. Fakta di lapangan membuktikan bahwa banyak konflik horizontal selesai dalam semalam lewat rembuk adat tanpa perlu menyentuh meja hijau, sebuah efektivitas yang jauh melampaui birokrasi peradilan formal kita yang seringkali lambat, mahal, dan melelahkan.
Secara yuridis, kita tidak boleh lagi menutup mata bahwa hukum adat adalah "roh" dari hukum nasional. Mari kita bedah logikanya: bagaimana mungkin sebuah undang-undang bisa ditaati jika ia asing bagi nurani rakyatnya? Inilah alasan mengapa Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan pengakuan konstitusional terhadap kesatuan masyarakat hukum adat. Legitimasi ini diperkuat dalam UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang menegaskan bahwa hukum adat adalah fondasi hukum agraria kita. Bahkan, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) kini secara progresif memberikan ruang bagi The Living Law atau hukum yang hidup di masyarakat. Kaitan antara regulasi negara dan hukum adat ini menunjukkan kebenaran mutlak bahwa hukum tertulis hanyalah sebuah "wadah", sedangkan hukum adat adalah "isinya". Tanpa menyerap nilai adat, undang-undang hanya akan menjadi tumpukan kertas mati yang gagal memberikan keadilan bagi mereka yang tidak memahami bahasa hukum formal.
Bagi para pembentuk undang-undang (legislator), ada pesan krusial yang harus disadari: Hukum yang baik tidak lahir dari meniru draf negara lain, melainkan dari memotret realitas sosial di pasar, di sawah, dan di balai adat. Masyarakat perlu menyadari bahwa setiap kali kita mengabaikan kearifan lokal demi "modernitas" hukum yang semu, kita sebenarnya sedang memutus urat nadi keadilan kita sendiri. Pencipta undang-undang harus berhenti memandang hukum adat sebagai hambatan investasi atau simbol keterbelakangan. Sebaliknya, hukum adat adalah instrumen mitigasi konflik yang paling canggih karena ia tidak hanya menghukum, tetapi memulihkan hubungan sosial yang retak sesuatu yang gagal dilakukan oleh jeruji penjara yang kini justru mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity).
Sebagai simpulan, pengaruh besar hukum adat terletak pada kemampuannya sebagai sumber terciptanya hukum yang mengutamakan pemulihan, bukan sekadar pembalasan (restorative justice). Logika penegakan hukum di Indonesia harus segera bergeser; dari sekadar mengejar kepastian teks di atas kertas menuju pencapaian keadilan yang dirasakan di hati. Kesan moral yang harus kita bawa adalah bahwa hukum seharusnya melayani manusia, bukan memenjarakan kemanusiaan itu sendiri. Menghormati adat adalah cara terbaik untuk memastikan bahwa peradilan di Indonesia tidak hanya menjadi teater formalitas, tetapi menjadi rumah bagi keadilan yang sejati.
Trending Now