Konten dari Pengguna

Tax Amnesty: A Paradoxical Policy in Indonesian Tax Systems

Mohamad Luhur Hambali
Akademisi Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Administrasi
19 Mei 2025 12:18 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tulisan dari Mohamad Luhur Hambali tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: iStock
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: iStock
Terhitung sejak Indonesia merdeka, terhitung sudah 5 kali Indonesia melaksanakan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) . Kabar yang berhembus terkini, kebijakan tersebut lagi-lagi akan dilaksanakan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo ditahun 2025 ini . Pasang surut kebijakan yang dihasilkan, seharusnya menjadi catatan yang patut diseriusi oleh pemerintah, yang dikarenakan kebijakan Tax Amnesty pada dasarnya hanya merupakan kebijakan sesaat yang dapat mem-boosting penerimaan negara, tetapi dalam jangka Panjang dapat mendistorsi tingkat kepatuhan perpajakan .
Lebih lanjut, pertama kali di tahun 1964 saat presiden Soekarno memimpin, Tax Amnesty dinilai sukses dengan capaian lebih dari 242% (realisasi Rp121MIliar dari target Rp50Miliar) , dilanjutkan ditahun 1984 (20 tahun kemudian) saat presiden Soeharto menjalankan kembali kebijakan serupa, dengan tujuan yang sedikit berbeda, yakni sebagai bentuk adaptasi dan pengawasan pasca reformasi perpajakan, dengan hasil yang kurang memuaskan, dengan hanya mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp67,8Miliar (bahkan hanya setengah (56%) dari pendapatan dari tax amnesty sebelumnya). Setelah itu, jauh selama 24 tahun berselang, melalui kebijakan sunset policy, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan kebijakan serupa dengan mendapatkan hasil yang cukup tinggi yakni sebesar Rp7,46Triliun dan menjaring 5,63 Juta Wajib Pajak Baru.
8 tahun berselang, ya, hanya 8 tahun saja, Indonesia melalui kebijakan dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi melaksanakan kebijakan tax amnesty kembali melalui skema repatriasi dan deklarasi, yang dinilai tidak cukup berhasil menggenjot penerimaan singkat negara. Hanya sebesar Rp147Triliun dari target Rp1000Triliun (14,7%) dana didapatkan dari skema repatriasi, sedangkan uang sebesar Rp4.854Triliun dilaporkan oleh wajib pajak selama tax amnesty jilid 1 ini dilaksanakan. Ya, Jilid 1, karena hanya berselang 4 tahun saja, presiden Jokowi lagi-lagi melaksanakan kebijakan tax amnesty jilid 2, dengan nama Program Pengungkapan Sukarela. Program ini pun dinilai tidak sukses, karena hanya mendapatkan dana sebesar Rp61,01Triliun atau hanya sebesar 45,25% dari penerimaan tax amnesty sebelumnya yang berjumlah Rp134,8Triliun.
Apakah penerimaan pajak Indonesia seburuk itu bila akhirnya diputuskan kembali untuk melaksanakan kebijakan tax amnesty di tahun 2025? Bila merefleksikan data dalam kurun waktu 2019-2023, penerimaan negara tidak seburuk itu! Hal ini dapat dilihat pada tabel 1 dibawah ini:
Tabel 1. Data Realisasi Penerimaan Pajak Republik Indonesia Tahun 2019 - 2023
Sumber: Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Berdasarkan Tabel 1 diatas pun, dapat dilihat bahwasanya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, telah terjadi kenaikan realisasi penerimaan negara sebesar 40,16% (dari total Rp1.332,66 Triliun menjadi Rp1.867,87 Triliun), bahkan lebih tinggi dari target penerimaan pajak yang hanya mencapai angka 15,26% (dari total Rp1.577,49 Triliun menjadi Rp1.818,23 Triliun). Secara rerata target dan realisasi penerimaan pajaknya pun tidak menunjukkan hasil yang buruk, yakni sebesar Rp1.461,82% sebagai target, dengan realisasi penerimaan sebesar Rp1.453,61% (atau sebesar 99,44%).
Bila merujuk kepada jumlah wajib pajak yang terdaftar pun dalam kurun waktu yang sama, menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan, yakni sebesar 60,96% atau ekuivalen dengan nilai rerata sebanyak 60.587.107 jiwa. Proporsi peningkatan tertinggi adalah pada bendaharawan pemerintah yang meningkat tajam sebanyak 659,73%, dan diikuti oleh kenaikan Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar 62,66%, lalu kenaikan wajib pajak badan pun juga menunjukkan angka yang menjanjikan, yakni sebesar 21,40%.
Dengan melihat perkembangan data-data diatas yang secara nyata mengalami peningkatan, tetapi pemerintah lagi-lagi ingin memasukkan isu tax amnesty ini di dalam Program Legislasi Nasional tahun 2025, ini menunjukkan sebuah kondisi paradoks di dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia. Kondisi paradoks ini, secara hipotetis dapat berimplikasi negatif pada tingkat kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak Indonesia kedepannya.
Secara konseptual, Tax Amnesty merupakan salah bentuk ekstensifikasi yang dilakukan oleh DJP guna mendapatkan data, informasi, dan penerimaan tambahan bagi negara , tetapi jangan dilupakan bahwa saat ini pun di tahun 2025 pemerintah juga sedang melaksanakan intensifikasi sistem perpajakan baru melalui penerapa Core Tax System, yang dinilai oleh banyak pihak, belum berjalan secara optimal di dalam pengimplementasiannya.
Penulis menilai bahwa rencana penerapan tax amnesty ini cenderung terburu-buru dan seolah-olah hanya untuk menambal defisit anggaran yang besar yang akan terjadi didepan mata. Penulis berkeyakinan bahwa pemerintah lupa dan cenderung tidak menghiraukan dampak jangka panjang yang dihasilkan dari Tax Amnesty , yang banyak contoh dari negara lain yang dapat menurunkan derajat kepercayaan dan kepatuhan wajib pajak , tetapi tidak sebanding dengan besaran penerimaan negara yang didapatkan dari tax amnesty tersebut .
Pakistan menunjukkan angka dan data yang gagal di dalam pengimplementasian Tax Amnesty. Amnesti pajak yang berkelanjutan di Pakistan telah gagal memenuhi harapan dan telah berkontribusi terhadap uncontrollable black economy, yang melemahkan upaya pengumpulan pajak dan pemberantasan pencucian uang .
Penulis berpendapat bahwasanya pemerintah seharusnya lebih mengedepankan perbaikan aspek pada intensifikasi penerimaan negara, misalnya seperti perbaikan dan maintenance yang berkelanjutan pada sistem Core Tax, kemudahan birokrasi perizinan, ketersediaan infrastruktur yang memadai, dan iklim politik yang kondusif .
Jangan dilupakan bahwa seharusnya pemerintah sudah dapat mengolah dan menggunakan data-data yang didapatkan dari tax amnesty jilid I dan II beberapa tahun lalu. Sehingga sudah seharusnya idiom “berburu dalam kebun Binatang” sudah mulai ditinggalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, karena seharusnya “hewan-hewan yang ada di kebun binatang” sudah bertambah seiring dilakukannya repatriasi dan deklarasi asset dan penghasilan bagi “hewan-hewan yang ada diluar kebun binatang”.
Sehingga, perlu diketahui dan diingat bersama mengenai Marwah dari dilakukannya Tax Amnesty, bukan semata-mata hanya untuk meningkatkan penerimaan negara sesaat saja, melainkan juga harus memperhatikan kesinambungan antara prinsip keadilan bagi wajib pajak dan prinsip kepastian hukum kedepannya.
Trending Now