Konten dari Pengguna

Mencari Jiwa Hukum Indonesia: Sebuah Kemerdekaan yang Tertunda

M Auqof Noer
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Demisioner Ketua Bidang PTKP HMI Cab. Bangkalan Kom Hukum (2024-2025) Demisioner Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Galis (2024-2025) Kepala bidang Partisipasi Pengembangan Daerah Paguyuban Pemuda Bangkalan (PPB) 2025-2026
2 Agustus 2025 10:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Mencari Jiwa Hukum Indonesia: Sebuah Kemerdekaan yang Tertunda
Sejak kemerdekaan, sistem hukum Indonesia terus dipertanyakan. Intervensi kekuasaan dan ketidakadilan menimbulkan keraguan, menyisakan pertanyaan: "Sudahkah hukum kita benar-benar merdeka?" #userstory
M Auqof Noer
Tulisan dari M Auqof Noer tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi: upaya Indonesia melepas jerat sistem hukum warisan kolonial Sumber: ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: upaya Indonesia melepas jerat sistem hukum warisan kolonial Sumber: ChatGPT
Indonesia telah merdeka secara politik sejak 1945. Namun, sebuah pertanyaan fundamental masih menggantung di ruang-ruang pengadilan, di mimbar akademik, hingga di warung kopi: Sudahkah sistem hukum kita benar-benar merdeka? Atau jangan-jangan, kita masih menjadi budak intelektual dari sebuah sistem yang diwariskan, sebuah transplantasi asing yang ruhnya tidak pernah benar-benar menyatu dengan jiwa bangsa.
Kenyataannya, kerangka utama hukum kita—mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan Wetboek van Strafrecht, hingga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) peninggalan Burgerlijk Wetboek—adalah produk kolonial. Ini bukan sekadar masalah asal-usul, tetapi masalah paradigma.
Sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) yang kita warisi dari Belanda membawa watak positivisme-legalistik yang kaku. Hukum dimaknai sebagai serangkaian pasal dalam kitab undang-undang yang beku dan logis. Keadilan, dalam kacamata ini, adalah penerapan pasal secara presisi, layaknya seorang apoteker menakar resep.
Masalahnya, DNA masyarakat Indonesia sangatlah berbeda. Kita adalah bangsa yang lahir dari rahim kearifan lokal, yang menjunjung tinggi musyawarah, harmoni sosial, dan keadilan substantif—keadilan yang dirasakan, bukan sekadar yang tertulis. Inilah titik benturan paling keras: antara hukum formal yang "diimpor" dengan the living law, atau hukum yang hidup dalam masyarakat (hukum adat). Akibatnya, hukum sering kali terasa jauh, dingin, dan bahkan tidak adil bagi rakyatnya sendiri.
Maka, membangun sistem hukum Indonesia yang otentik bukanlah sebuah utopia romantik, melainkan sebuah keharusan sejarah. Sistem hukum yang otentik bukan berarti menolak semua pengaruh asing secara membabi buta, melainkan meletakkan fondasi dan sumber inspirasi utamanya pada falsafah dan realitas sosial bangsa Indonesia sendiri: Pancasila dan kearifan lokal.
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Menemukan Kembali Jati Diri Hukum

Gagasan ini bukanlah hal baru. Para pemikir hukum terbaik bangsa telah lama menyuarakannya.

1. Prof. Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif

Almarhum Prof. Satjipto Rahardjo adalah salah satu kritikus paling tajam terhadap formalisme hukum warisan kolonial. Beliau menawarkan gagasan Hukum Progresif, sebuah antitesis dari cara berpikir legalistik. Baginya: "Hukum adalah untuk manusia, bukan sebaliknya."
Menurut Prof. Satjipto, hukum tidak boleh hanya menjadi "mesin" penerapan pasal, melainkan harus memiliki hati nurani dan empati. Hukum harus berani menerobos teks-teks kaku demi mencapai keadilan substantif yang dirasakan masyarakat.
Baginya, sumber hukum otentik Indonesia ada pada perilaku dan nilai-nilai luhur bangsa. Transplantasi hukum Barat, dalam pandangannya, telah mencabut hukum dari akar sosialnya, membuatnya menjadi entitas asing yang gagal memberikan keadilan sejati.

2. Prof. Dr. Mahfud MD dan Hukum yang Berpancasila

Sebagai seorang akademisi dan praktisi hukum kenegaraan, Prof. Mahfud MD secara konsisten menekankan bahwa Pancasila harus menjadi paradigma kerja dalam pembentukan dan penegakan hukum, bukan sekadar pajangan dalam Pembukaan UUD 1945.
Prof. Mahfud berpendapat bahwa setiap produk hukum, mulai dari undang-undang hingga putusan hakim, harus dapat diuji dengan nilai-nilai Pancasila. Misalnya, nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan seharusnya mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi dan musyawarah (keadilan restoratif), bukan melulu melalui proses litigasi di pengadilan yang bersifat menang-kalah (adversarial). Hukum yang otentik adalah hukum yang napasnya adalah Pancasila.

3. Gagasan Negara Integralistik Soepomo

Meskipun sering disalahpahami, gagasan "negara integralistik" yang disampaikan oleh Prof. Dr. Soepomo saat sidang BPUPKI adalah salah satu upaya awal untuk merumuskan konsep negara dan hukum yang berakar pada struktur sosial Indonesia. Ia melihat masyarakat Indonesia sebagai sebuah kesatuan organis yang komunal di mana individu dan masyarakat tidak dapat dipisahkan.
Soepomo menolak individualisme liberal dari sistem Barat dan mengusulkan sebuah sistem yang berlandaskan semangat kekeluargaan dan gotong royong. Meskipun gagasan ini perlu diinterpretasikan secara hati-hati agar tidak mengebiri hak asasi manusia, semangat dasarnya relevan: hukum Indonesia seharusnya bertujuan menjaga harmoni dan keseimbangan sosial, sebuah nilai yang sangat dijunjung tinggi dalam hukum adat di seluruh nusantara.
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock

Dari Transplantasi Menuju Sintesis Kreatif

Upaya dekolonisasi hukum, seperti pengesahan KUHP Nasional yang baru untuk menggantikan produk Belanda, adalah langkah historis yang patut diapresiasi. Pengakuan terhadap "hukum yang hidup dalam masyarakat" sebagai salah satu sumber hukum formil di dalamnya adalah secercah harapan.
Namun, pekerjaan rumah kita masih panjang. Perjuangan sesungguhnya terletak pada perubahan mindset para penegak hukum, legislator, dan akademisi.

1. Pendidikan Hukum Berbasis Kearifan Lokal

Kurikulum fakultas hukum harus diperkaya dengan studi mendalam tentang hukum adat dan filsafat Pancasila, tidak lagi hanya mengagungkan doktrin-doktrin hukum Romawi-Belanda.

2. Mengutamakan Restorative Justice

Sistem peradilan pidana harus secara sistematis menggeser paradigmanya dari keadilan retributif (pembalasan) ke keadilan restoratif (pemulihan), yang lebih selaras dengan nilai musyawarah dan harmoni.

3. Legislasi Berjiwa Pancasila

Setiap pembentukan undang-undang harus dimulai dengan pertanyaan: "Apakah RUU ini mencerminkan nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial?"
Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock
Membangun sistem hukum Indonesia yang otentik bukanlah tentang menciptakan sesuatu yang 100% "asli" tanpa pengaruh luar—hal itu mustahil di dunia yang terglobalisasi. Ini adalah tentang sintesis kreatif: mengambil yang baik dari luar, tetapi menyaring, mengolah, dan menjiwainya dengan falsafah, nilai, dan realitas sosial kita sendiri.
Kita tidak bisa terus-menerus mengenakan "baju pinjaman" yang sempit dan tidak nyaman. Saatnya kita menenun sendiri jubah keadilan kita, dengan benang Pancasila dan corak kearifan lokal. Hanya dengan begitu, hukum akan benar-benar terasa "hadir" dan menjadi milik rakyat Indonesia, sebuah penanda kemerdekaan yang paripurna.
Trending Now