Konten Media Partner
Bea Cukai Akui Penindakan Bal Pakaian Bekas Sering Terhalang Perlawanan Warga
29 November 2025 7:12 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
Konten Media Partner
Bea Cukai Akui Penindakan Bal Pakaian Bekas Sering Terhalang Perlawanan Warga
Di tahun 2025, Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, menindak 187 bal pakaian bekas di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara. #publisherstory #manadobaciritaManado Bacirita

MANADO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), mengakui jika penindakan Bal Pakaian Bekas di wilayahnya, sering terhalang dengan perlawanan warga yang tetap mempertahankan barang bekas impor tersebut.
Selain itu, para importir juga memiliki banyak modus dalam melakukan penyelundupan, termasuk berpindah-pindah lokasi dari pelabuhan lain ke pelabuhan lainnya.
βJujur memang ada perlawanan warga, karena mungkin mereka juga bergantung hidup dari usaha itu. Tetapi perintah Menteri Keuangan sudah jelas. Ilegal tetaplah ilegal, tidak tidak bisa dibuat legal, jadi akan terus kami lakukan penindakan,β kata Pelaksana Tugas Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Slamet Pramono.
Lebih lanjut, Slamet menjelaskan jika terbaru di tahun 2025, pihaknya berhasil melakukan penindakan terhadap 187 bal pakaian bekas yang ada di daerah Minahasa Tenggara.
Dia memastikan jika penindakan tersebut guna memastikan industri pakaian lokal tidak terganggu dengan praktik perdagangan pakaian ilegal.
βDari data penindakan sejak tahun 2017 sampai 2025, yang sudah berhasil kita tindak sebanyak 4.054 bal pakaian bekas. Yang terakhir itu tahun 2025 sebanyak 187 bal di daerah Minahasa Tenggara," kata Slamet kembali.
