Konten Media Partner

Buronan Kasus TPPO di Papua Barat Berhasil Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulut

3 November 2025 15:24 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Buronan Kasus TPPO di Papua Barat Berhasil Ditangkap Kejaksaan Tinggi Sulut
DD alias Neng, terpidana kasus TPPO di Papua Barat yang masuk DPO sejak tahun 2024, berhasil diamankan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Desa Paret, Kabupaten Boltim. #publisherstory #manadobacirita
Manado Bacirita
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama dengan DD alias Neng, terpidana kasus TPPO di Papua Barat. (foto: dokumen kejati sulut)
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama dengan DD alias Neng, terpidana kasus TPPO di Papua Barat. (foto: dokumen kejati sulut)
MANADO - DD alias Neng, terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).
Penangkapan terhadap buronan ini dilakukan di Desa Paret Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sabtu (1/11) akhir pekan lalu sekitar pukul 08.12 Wita. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dan permintaan resmi dari Kejati Papua Barat.
β€œTim Tabur Kejati Sulut bertindak cepat menindaklanjuti surat permohonan bantuan dari Kejati Papua Barat. Terpidana DD alias Neng berhasil diamankan tanpa perlawanan di Boltim,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi.
Setelah ditangkap, DD alias Neng langsung dibawa ke Kejati Sulut untuk proses penyerahan.
β€œSelanjutnya, terpidana langsung dieksekusi dan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Tomohon untuk menjalani putusan,” ujarnya.
DD alias Neng merupakan buronan sejak putusan perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 5 Agustus 2024.
β€œDalam putusan final tersebut, MA menjatuhkan hukuman yang cukup berat, pidana Penjara selama delapan tahun, kemudian denda sebesar Rp 120.000.000 dengan subsider tiga bulan kurungan,” ujar Januaris.
Terpidana DD alias Neng terbukti terlibat dalam perbuatan merekrut, mengangkut, menampung, hingga mengirim seseorang untuk tujuan eksploitasi.
Perbuatan ini melanggar Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan TPPO dan memastikan setiap terpidana menjalani hukuman," ujar Januaris kembali.
Trending Now