Konten Media Partner
Desa Wori di Minahasa Utara Deklarasi Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan
13 Maret 2025 9:39 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
Konten Media Partner
Desa Wori di Minahasa Utara Deklarasi Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan
Kabupaten Minahasa Utara memiliki Peraturan Bupati yang mengatur tentang sanitasi sehingga setiap kelurahan dan desa bebas dari perilaku buang air besar sembarangan. #publisherstory #manadobacirita Manado Bacirita

MINUT - Masyarakat di Desa Wori, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), mendeklarasikan Gerakan Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) sebagai komitmen menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Camat Wori, Kristina Doodoh, mengatakan dengan adanya gerakan Stop BABS diharapkan kualitas hidup masyarakat utamanya terkait kesehatan akan lebih membaik.
Menurut Kristina, untuk Kabupaten Minut, langkah ini telah diikuti dengan diterbitkannya Peraturan Bupati tentang sanitasi total berbasis masyarakat dan surat edaran terkait pencapaian desa atau kelurahan bebas BABS.
"Diharapkan dapat menurunkan angka sakit dan kematian yang disebabkan oleh sanitasi yang buruk," ujar Kristina.
Ia mengungkapkan, dari 20 desa yang ada di Kecamatan Wori, sebagian besar telah mulai melakukan deklarasi Stop BABS. Dia pun memastikan pemerintah kecamatan akan terus berupaya membangun kesadaran masyarakat supaya perilaku hidup sehat tersebut bisa berlangsung di seluruh desa.
"Di daratan, hanya satu desa yang belum bebas, yaitu Kima Bajo. Sementara di kepulauan, baru satu desa, yakni Buhias," ungkap Kristina.
"Tim juga memastikan bahwa jamban yang digunakan aman dan tidak mencemari lingkungan. Juga kita edukasi masyarakat terus, supaya lebih paham," kata Kristina lagi.
