Konten Media Partner
DJP Sita 60 Aset Milik 12 Wajib Pajak di Wilayah Suluttenggomalut
17 November 2025 17:56 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
Konten Media Partner
DJP Sita 60 Aset Milik 12 Wajib Pajak di Wilayah Suluttenggomalut
DJP Suluttenggomalut melakukan penyitaan sejumlah aset milik 12 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak dengan total tunggakan sebanyak Rp 12,3 miliar. #publisherstory #manadobaciritaManado Bacirita

MANADO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melakukan penyitaan terhadap 60 aset milik 12 Wajib Pajak yang menunggak pembayaran pajak dengan total tunggakan mencapai Rp 12,3 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut, Eureka Putra, mengatakan jika penyitaan aset itu adalah wujud komitmen DJP dalam menegakkan kepatuhan perpajakan.
Dijelaskan Eureka, nilai dari seluruh aset yang disita tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar mencakup berbagai aset bernilai ekonomis seperti tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, hingga barang bergerak lainnya seperti ekskavator.
βIni adalah upaya terakhir apabila wajib pajak tidak kooperatif. Namun kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan,β katanya.
Eureka berharap dengan tindakan tegas ini mampu menumbuhkan pemahaman dan kepatuhan wajib pajak terhadap ketentuannya.
Dirinya juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, pajak yang dibayar adalah kontribusi nyata untuk pembangunan negeri.
βTindakan ini (penyitaan) dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta menegakkan hukum perpajakan secara tegas dan profesional. Aset-aset yang telah disita selanjutnya akan diregistrasi dan dikelola oleh unit pengelola aset sitaan,β ujar Eureka kembali.
