Konten Media Partner

Identitas 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelaksanaan Proyek di Unsrat Manado

19 Oktober 2025 14:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Identitas 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelaksanaan Proyek di Unsrat Manado
Selain eks Rektor Unsrat Manado, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi pembangunan gedung fakultas. #publisherstory #manadobacirita
Manado Bacirita
Eks Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, EJK alias Ellen, saat dibawa menuju ke Rutan Malendeng setelah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
zoom-in-whitePerbesar
Eks Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, EJK alias Ellen, saat dibawa menuju ke Rutan Malendeng setelah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
MANADO - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)penyimpangan pelaksanaan proyek tiga gedung di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, tahun anggaran 2014-2019.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, penyidik kejaksaan menemukan adanya kerugian negara Rp 2.227.342.804 berdasarkan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh auditor keuangan.
Adapun proyek tersebut dibiayai oleh pinjaman luar negeri (LOAN) yang bersumber dari Islamic Development Bank, serta dari APBN pada Universitas Sam Ratulangi Manado tahun anggaran 2014-2019.
Ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik. Satu di antaranya adalah eks Rektor Unsrat Manado, EJK alias Ellen. Adapun peran EJK alias Ellen pada kasus ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran.
Sementara tiga lainnya adalah:
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulut, Januaris L Bolitobi, menjelaskan, saat ini pihak Kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka. Mereka yang ditahan adalah EJK, JRT dan Ir. S. Mereka ditahan di rutan Kelas IIA Malendeng, Kota Manado selama 20 hari terhitung sejak 17 Oktober 2025 untuk keperluan penyidik.
"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit penyelesaian perkaranya serta untuk memperlancar proses penyelesaian perkaranya," ujar Januaris.
Adapun tersangka lainnya yakni HP belum dilakukan penahanan, karena terdapat kondisi kesehatan yang kurang baik, sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter.
Trending Now