Konten Media Partner

Karantina Sulawesi Utara Musnahkan 1 Ton Daging Celeng yang Masuk Secara Ilegal

16 Juli 2025 12:33 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Karantina Sulawesi Utara Musnahkan 1 Ton Daging Celeng yang Masuk Secara Ilegal
Sebanyak 1 ton daging celeng yang masuk Sulawesi Utara tanpa dokumen resmi, dimusnahkan pihak Karantina. Selain itu ada 700-an produk impor yang juga dimusnahkan. #publisherstory #manadobacirita
Manado Bacirita
Pemusnahan daging celeng oleh pihak Karantina Sulawesi Utara. (foto: istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan daging celeng oleh pihak Karantina Sulawesi Utara. (foto: istimewa)
MANADO - Karantina Sulawesi Utara (Sulut) memusnahkan satu ton daging celeng (babi hutan) yang masuk secara ilegal ke wilayah Sulut. Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran terkontrol.
Setelah dibakar, sisa abu ditimbun ke tanah agar tidak ada lagi potensi penyebaran penyakit, serta dilakukan untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Selain daging celeng, sebanyak 711 produk olahan hewan, ikan dan tumbuhan impor yang masuk secara ilegal juga ikut dimusnahkan.
Adapun komoditas yang dimusnahkan terdiri dari 1,05 ton daging celeng, 557 produk hewan impor yang terdiri dari telur, daging babi, daging sapi dan daging unggas olahan, 144 produk tumbuhan berupa buah, sayur, benih dan rempah, serta 10 produk perikanan olahan.
Kepala Karantina Sulut, I Wayan Kertanegara, dalam laporannya menjelaskan Komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan sepanjang 23 Mei hingga 14 Juli 2025.
β€œDaging celeng adalah hasil penahanan petugas karantina pada 17 Mei 2025 yang masuk ke Sulawesi Utara tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asalnya, Kepulauan Sula, Maluku Utara. Sedangkan ratusan produk olahan yang ikut dimusnahkan juga tidak memiliki dokumen karantina dari negara asalnya, Tiongkok,” ujarnya.
Wayan mengatakan tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga Sulut tetap aman dan terhindar dari risiko penyebaran penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang tidak jelas kondisi keamanannya.
Lebih lanjut, Wayan mengungkapkan jika pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kami pastikan proses pemusnahan dilakukan dengan aman sesuai protokol yang berlaku,” kata Wayan.
Wayan juga berharap langkah tegas yang dilakukan Karantina Sulut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan karantina.
Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Bea Cukai Manado, Polsek Bandara Sam Ratulangi, Angkasa Pura, Polsek dan KSOP Pelabuhan Manado.
Trending Now