Konten Media Partner
Keluarga PMI yang Meninggal di Luar Negeri Terima Santunan Rp 133 Juta
9 Juli 2025 20:17 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Keluarga PMI yang Meninggal di Luar Negeri Terima Santunan Rp 133 Juta
BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp 133 juta untuk keluarga dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Utara yang meninggal di Salomon Island. #publisherstory #manadobaciritaManado Bacirita

MANADO - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) bersama BPJS KetenagakerjaanSulawesi Utara (Sulut), menyerahkan santunan sebesar Rp 133 Juta kepada pihak keluarga Denni Mewengkang, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulut yang meninggal saat bekerja di Solomon Island.
Diketahui Denni beserta istrinya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang selama dua tahun bekerja di salah satu perusahaan kayu di Solomon Island.
Menurut Direktur Layanan Pengaduan Mediasi dan Advokasi PMI, Kementerian BP3MI, Mangirin Hasoloan Sinaga, penyerahan santunan itu merupakan bentuk dukungan bagi keluarga yang ditinggalkan.
Ia berharap santunan tersebut mampu meringankan beban keluarga usai ditinggalkan oleh orang tersayang.
βAlmarhum meninggal karena sakit, kemudian dipulangkan sekitar bulan Mei 2025. Proses pemulangan dari Pulau Solomon ke Jakarta lalu lanjut ke Manado, semuanya dibiayai perusahaan,β ujar Mangirin.
Dalam penjelasannya, Mangirin mengungkapkan bahwa pasangan suami istri ini berangkat menuju ke Salomon Island melalui jalur resmi melalui jalur prosedural maka secara otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
βIni salah satu keuntungan PMI prosedural. PMI yang terdaftar di sistem, ketika ada masalah maka negara hadir. Kami cek juga kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan,β kata Mangirin.
Adapun penyerahan santunan tersebut diberikan secara langsung kepada sang istri, Cherly Paath, disaksikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Murniati, dan Kepala BP3MI Sulut, Syachrul Afriyad.
Usai prosesi penyerahan, Murniati merincikan bantuan senilai Rp 133 juta itu terdiri dari santunan jaminan kecelakaan kerja meninggal senilai Rp 85 juta dan santunan beasiswa bagi satu orang anak, sebesar Rp 48 juta.
βJadi almarhum bukan sembarangan PMI. Ini jalur resmi, datang ke kantor BP2MI Sulut kemudian akan diarahkan untuk mendaftar ke sistem SeskoP2MI,β kata Muniarti kembali.
