Konten Media Partner

Kemenimipas Akan Tuntaskan Masalah Kewarganegaraan Keturunan Filipina di Sulut

9 November 2025 18:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Kemenimipas Akan Tuntaskan Masalah Kewarganegaraan Keturunan Filipina di Sulut
Persoalan status kewarganegaraan warga keturunan Filipina di Sulawesi Utara jadi fokus utama Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) Indonesia–Filipina. #publisherstory #manadobacirita
Manado Bacirita
Kasubdit Kerja sama Antar Negara Direktorat Kerja Sama dan Bina Perwakilan Ditjen Imigrasi, Agus Abdul Majid.
zoom-in-whitePerbesar
Kasubdit Kerja sama Antar Negara Direktorat Kerja Sama dan Bina Perwakilan Ditjen Imigrasi, Agus Abdul Majid.
MANADO Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah sistematis untuk menyelesaikan persoalan status kewarganegaraan warga keturunan Filipina yang ada di Sulawesi Utara (Sulut).
Masalah yang telah berlangsung puluhan tahun ini kini menjadi fokus utama dalam agenda Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) Indonesia–Filipina, sebagai bentuk komitmen kedua negara menuntaskan isu kewarganegaraan ganda maupun tanpa status.
Hal ini disampaikan Kasubdit Kerja sama Antar Negara Direktorat Kerja Sama dan Bina Perwakilan Ditjen Imigrasi, Agus Abdul Majid, saat melakukan kunjungan kerja di Sulut beberapa waktu lalu.
“Kami menyambut baik inisiasi dari Kemenko untuk memulai proses yang lebih sistematis dalam menegaskan status keturunan Filipina yang ada di Sulut,” ujar Agus.
Menurutnya, persoalan yang melibatkan ribuan orang ini ditangani lintas lembaga, mulai dari sejumlah kementerian, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), hingga Pemerintah Provinsi Sulut.
“Langkah ini kami pastikan menghasilkan keputusan yang empiris, akurat, dan tidak rawan digugat,” katanya.
Agus menjelaskan, setiap hasil penegasan status dari Pemerintah Filipina akan menjadi dasar bagi Indonesia dalam memproses izin tinggal maupun kewarganegaraan. Bagi mereka yang tidak ditetapkan sebagai warga negara Filipina, statusnya akan ditegaskan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal istilah stateless (tanpa kewarganegaraan),” katanya.
Ia menambahkan, langkah konkret ini diharapkan menjadi solusi final dan permanen bagi keturunan Indonesia maupun Filipina yang selama ini hidup di wilayah perbatasan Sulut.
Lebih lanjut, Agus mengatakan jika komitmen Presiden Prabowo Subianto yang juga memiliki trah Sulawesi Utara, serta dukungan para menteri terkait, ini menjadi momentum besar untuk bergerak cepat.
Agus mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 8.000 WNI di Filipina Selatan, namun baru 2.000 orang yang statusnya telah ditegaskan. Dari jumlah itu, 1.200 orang telah memperoleh paspor Indonesia, dan sekitar setengahnya sudah mengantongi izin tinggal jangka panjang (multiple entry) selama lima tahun.
“Kami mendapat informasi, Pemerintah Filipina akan memulai second wave (gelombang kedua) penegasan status pada 2025, setelah sebelumnya melakukan first wave pada periode 2014–2018,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Indonesia juga menyiapkan langkah paralel yang lebih terukur dan berbasis data empiris mulai tahun 2025.
Rencananya, hasil akhir dari proses ini akan ditandai dengan seremoni penyerahan paspor dan izin tinggal, menghadirkan perwakilan keturunan Filipina dan WNI, serta pejabat dari Pemerintah Filipina, Pemprov Sulut, dan kementerian terkait.
“Kami ingin tahun depan jadi titik penyelesaian yang nyata. Tidak hanya administratif, tapi juga simbol kerja sama dua negara yang menghargai sejarah dan kemanusiaan,” ujar Agus kembali.
Trending Now