Konten Media Partner
Komisaris Bank SulutGo Tanggapi Demo yang Dipimpin Wali Kota Gorontalo
18 November 2025 11:18 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Komisaris Bank SulutGo Tanggapi Demo yang Dipimpin Wali Kota Gorontalo
Komisaris Utama Bank SulutGo, Ramoy Luntungan, meminta Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, untuk menempuh langkah yang sesuai aturan perbankan bukan menggelar demo. #publisherstory #manadobaciritaManado Bacirita

Ramoy menyebut jika inti dari permasalahan hingga terjadinya ribut-ribut di Gorontalo, justru dikarenakan tidak kompaknya Gubernur dan Wali Kota Gorontalo dalam mengusung calon pejabat masuk ke jajaran Direksi dan Komisaris saat RUPS BSG pada April 2025 lalu.
βIni panjang ceritanya tapi singkat poin-poinnya itu terkait job Dirut dan Komisaris (BSG), di mana tidak ada kesepakatan dari Gorontalo dalam pengusulan Komisaris. Mereka tidak kompak dan tidak sepakat," kata Ramoy.
Menurut Ramoy, saat itu, Wali Kota Gorontalo tidak menyetujui usulan yang ada. Padahal sudah diberikan kesempatan untuk mengisi nama, tapi kemudian tak ditemui kesepakatan antara mereka sendiri, sehingga posisi yang sudah ada malah kosong dan mau tidak mau harus terisi.
Sementara terkait dengan tuntutan pengembalian saham serta aset yang dilayangkan oleh Pemkot Gorontalo sehingga ada demo yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo, hal itu menurut Ramoy tak semudah membalikkan telapak tangan.
Menurutnya, sebagai sebuah perusahaan, untuk aset yang diklaim harusnya dibuktikan lewat mekanisme RUPS. Jika benar itu adalah milik mereka, maka bisa langsung diambil keputusan bukan hanya demo minta ambil tanpa ada dasar yang jelas.
Selain itu, terkait dengan saham, Ramoy mengatakan jika hal itu harus dijual jika memang sudah tidak lagi memiliki saham di BSG. Sehingga jika dituntut untuk segera dijadikan dalam bentuk uang segar, maka hal itu justru adalah kesalahan karena saham memiliki mekanisme lain.
Untuk itu, Ramoy menegaskan jika langkah yang diambil Wali Kota dan Pemerintah Kota Gorontalo yang melakukan demo terhadap BSG, justru adalah langkah kekanak-kanakan karena tidak sesuai dengan aturan yang justru diketahui bersama karena berstatus sebagai pemegang saham.
βSalah aturan, salah kaprah dia. Apalagi dia mau kerahkan ASN (demo). ASN ada undang-undang ASN, kalau sudah politis, ASN tidak boleh kampanye, tidak bisa berdemo. Jangan sampai malah dirugikan sendiri," ujar Ramoy.
Adapun kasus ini menurut Ramoy, telah dilaporkan oleh pihak BSG ke kementerian terkait dalam hal ini Dirjen yang memang sedang berada di Kota Manado.
"Sebenarnya tak perlu ditanggapi, tapi telah menjadi bola liar sehingga perlu diberikan kebenaran sesungguhnya," ujar Ramoy kembali.
