Konten Media Partner

Pemkab Bolmong Perpanjang Masa Jabatan Anggota BPD Hingga 2029

15 Desember 2025 23:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Pemkab Bolmong Perpanjang Masa Jabatan Anggota BPD Hingga 2029
Jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa atau BPD se Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) diperpanjang hingga tahun 2029. #publisherstory #manadobacirita
Manado Bacirita
Foto bersama Bupati Bolaang Mongondow bersama dengan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Bolmong.
zoom-in-whitePerbesar
Foto bersama Bupati Bolaang Mongondow bersama dengan para anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Bolmong.
BOLMONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bolmong menjadi hingga 2029. Pengukuhan dilakukan di Pendopo Kantor Bupati Bolmong, Senin (15/12).
Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Bolaang Mongondow, Yusra Alhabsyi, didampingi Wakil Bupati, Dony Lumenta.
Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, menandatangani berita acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD.
Bupati dalam sambutannya mengatakan jika BPD memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan demokrasi di tingkat desa. Untuk itu, ketika ada perbedaan pandangan antara BPD dan pemerintah desa, maka itu adalah hal wajar dalam dinamika demokrasi.
Tapi, dia mengingatkan jika perbedaan itu harus bisa dikelola dengan baik dan secara produktif demi kepentingan masyarakat.
โ€œPerbedaan pendapat dan harapan itu adalah keniscayaan dalam demokrasi. Di tengah perbedaan itulah kita dorong lahirnya dinamika yang produktif demi kepentingan masyarakat desa,โ€ ujar Bupati.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut diiringi dengan meningkatnya tanggung jawab dan fungsi pengawasan BPD, terutama di tengah perubahan kebijakan pembangunan desa serta keterbatasan anggaran ke depan.
Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi saat memberikan sambutan.
Menurutnya, mulai tahun depan akan terjadi pergeseran pola pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) seiring dengan kebijakan nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya terkait penguatan program Koperasi Desa Merah Putih.
โ€œMulai tahun depan sudah ada petunjuk teknis yang lebih spesifik. Tidak semua anggaran desa lagi sepenuhnya ditentukan melalui musyawarah seperti sebelumnya, karena ada prioritas nasional yang harus dijalankan,โ€ ujarnya.
Untuk itu, Bupati berharap seluruh anggota BPD dapat memahami arah kebijakan nasional tersebut serta tetap menjalankan fungsi pengawasan, legislasi desa, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal.
โ€œKebijakan ini bukan untuk melemahkan desa atau BPD, melainkan bagian dari visi besar pembangunan nasional yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat desa,โ€ katanya lagi.
Penulis: Rama Fatah
Trending Now