Konten Media Partner

Pemkab Sitaro Anggarkan Rp 300 Juta untuk Lindungi Pekerja Non Formal

28 Juni 2025 20:03 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Pemkab Sitaro Anggarkan Rp 300 Juta untuk Lindungi Pekerja Non Formal
Pemkab Sitaro menganggarkan Rp 300 juta untuk memberikan perlindungan ketenagakerjaan untuk 3.000 pekerja di sektor non formal seperti nelayan maupun petani. #publisherstory #manadobacirita
Manado Bacirita
Bupati Kabupaten Sitaro dan Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara memegang nota kesepahaman kerja sama pemberian perlindungan untuk pekerja non formal di Kabupaten Sitaro.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Kabupaten Sitaro dan Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara memegang nota kesepahaman kerja sama pemberian perlindungan untuk pekerja non formal di Kabupaten Sitaro.
MANADO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro, telah menganggarkan Rp 300 juta untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja rentan atau pekerja non formal di daerah tersebut.
Bupati Kabupaten Sitaro, Cynthia Kalangit, menyebutkan jika anggaran itu akan dipakai untuk memberikan perlindungan terhadap 3.000 tenaga kerja. Untuk itu, Cynthia mengatakan jika mereka telah melangsungkan pertemuan dan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
β€œSesuai izin dari Presiden Prabowo Subianto, kita sudah menganggarkan biaya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp 300 juta dari APBD Sitaro Tahun 2025,” kata Chyntia.
Menurut Cynthia, para pekerja yang akan masuk dalam perlindungan di antaranya petani, nelayan, pekerja dengan risiko serta para aparatur desa yang memang sudah diberikan perlindungan di tahun sebelumnya.
β€œKebetulan perlindungan bagi pekerja rentan ini juga merupakan janji kami waktu mencalonkan diri kemarin,” ujarnya.
Lebih lanjut, Chyntia menyebut kesepakatannya bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada 3.000 pekerja rentan merupakan komitmen awal, yang diharapkan dapat terus diperluas sehingga mampu menjangkau lebih banyak masyarakat lagi.
β€œKe depan kita akan buat regulasi juga, Peraturan Bupati, di mana setiap tenaga kerja wajib memiliki BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya lagi.
Trending Now