Konten Media Partner
Penyelundupan Burung Kakatua Jambul Kuning yang Dilindungi Berhasil Digagalkan
6 Oktober 2025 12:38 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Penyelundupan Burung Kakatua Jambul Kuning yang Dilindungi Berhasil Digagalkan
Sebanyak 7 burung kakatua jambul kuning yang diselundupkan ke Manado lewat jalur laut, berhasil diamankan tim gabungan polisi, karantina dan TNI di Pelabuhan Manado. #publisherstory #manadobaciritaManado Bacirita

MANADO - Penyulundupan burung Kakatua Jambul Kuning yang masuk dalam kategori satwa dilindungi, berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Manado bersama Petugas Karantina dan Anggota Satgas Pengamanan Objek Vital Nasional (PamObvitNas) BAIS TNI.
Sebanyak tujuh burung Kakatua Jambul Kuning berhasil diamankan di atas kapal penumpang yang baru tiba di pelabuhan Manado dari Ambon. Temuan ini sendiri didapat saat pelaksanaan operasi gabungan di area Pelabuhan Baru Manado, Minggu (5/10) kemarin.
Kapolsek Pelabuhan Manado, IPDA Juan A. V. Rumbajan, menjelaskan jika penemuan tujuh satwa yang dilindungi ini, berawal saat pemeriksaan dilakukan di area depan ruang tunggu pelabuhan dan di dalam kapal penumpang yang baru tiba di Ambon.
Saat itu, petugas tertarik dengan bungkusan karung yang diletakkan di dalam kamar mesin. Pasalnya, daerah tersebut adalah daerah yang jarang dilalui penumpang alias sepi.
Menurut IPDA Juan, saat dicek, bungkusan karung yang dilakban itu berisi sangkar burung di mana ada enam ekor Burung Kakatua Jambul Kuning di dalamnya.
Tak sampai di situ, petugas juga mendapati karung sejenis di ruangan dapur kapal. Di situ, petugas menemukan satu ekor Burung Kakatua Jambul Kuning.
"Seluruhnya diduga diselundupkan dari Ambon menuju Manado," kata IPDA Juan.
Lebih lanjut, IPDA Juan mengatakan jika saat ini seluruh barang bukti berupa tujuh ekor burung Kakatua Jambul Kuning dengan nama latin Cacatua Sulphurea itu, telah diserahkan kepada Petugas Paramedik Karantina Hewan untuk penanganan lebih lanjut.
Kakatua Jambul Kuning sendiri adalah satwa yang dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, di mana pelaku penyelundupan dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
βOperasi seperti ini akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif dalam menekan tindak kejahatan penyelundupan barang ilegal dan berbahaya melalui jalur laut,β kata IPDA Juan kembali.
