Konten Media Partner

Sejak 2021 Gaji Kumtua dan Prades di 29 Desa Minsel Dipotong Tapi BPJS Tak Aktif

18 Agustus 2022 16:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Konten Media Partner
Sejak 2021 Gaji Kumtua dan Prades di 29 Desa Minsel Dipotong Tapi BPJS Tak Aktif
Sejak Januari Tahun 2021, gaji Kumtua dan Prades di Kabupaten Minsel telah dipotong langsung di Dinas Keuangan sebesar satu persen setiap bulannya, untuk pembayaran BPJS Kesehatan. #publisherstory
Manado Bacirita
Ilustrasi BPJS Kesehatan Hukum Tua dan Perangkat Desa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan Hukum Tua dan Perangkat Desa
MINSEL - Sejak Januari Tahun 2021, gaji Hukum Tua (Kumtua) dan perangkat desa (Prades) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah dipotong langsung di Dinas Keuangan sebesar satu persen setiap bulannya, untuk pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Selain itu ada empat persen dari alokasi anggaran Iuran pada Perangkat Daerah setiap bulannya digunakan untuk membayar kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi Kumtua dan Prades. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 119 Tahun 2019.
Namun sayang, hingga Juli Tahun 2022 didapati ada 29 desa di Kabupaten Minsel yang belum aktif kepesertaannya di BPJS Kesehatan. Selain berkas yang tidak lengkap, banyak juga desa bahkan belum memasukkan berkas mereka, menjadi alasannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minsel, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ester Y. Masengi, SE mengatakan walaupun sudah perintah undang-undang, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa jika tidak ada data.
"Setelah kami cek kembali ke desa, ada permasalahan yang kompleks sehingga pemerintah desa tidak mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan. Dari 29 desa tersebut, saat ini sementara diupayakan datanya dan dari informasi terakhir tinggal 13 desa yang berkasnya belum lengkap," kata Ester.
Sementara, Kepala Cabang BPJS Amurang, Meisria Kaparang mengatakan terkait data dan iuran setiap bulan ada proses rekonsiliasi antara BPJS Kesehatan, Dinas PMD dan Dinas Keuangan.
"Kami bersama melakukan pencocokan data untuk memastikan bahwa datanya valid dari Dinas PMD, sehingga valid pula yang dibayarkan oleh Dinas Keuangan," kata Meisria.
Lanjut Meisria,penanggung jawab datanya di Dinas PMD, pihaknya hanya membantu mendaftarkan sesuai data tersebut dan Dinas Keuangan bayar sesuai yang didaftarkan.
"Kalau data tak ada, kami tak bisa daftarkan. Jadi kalau tidak terdaftar, tagihannya tidak akan muncul dan keuangan pun tak bisa bayar," ujar Meisria.
Tamura
Trending Now