Konten Media Partner
Terdakwa Kasus Femisida di Bitung Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
30 Mei 2025 7:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Konten Media Partner
Terdakwa Kasus Femisida di Bitung Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung, menjatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk Akri Djafar Ali, pelaku pemerkosaan, pembunuhan (Femisida) terhadap seorang siswi. #publisherstory #manadobaciritaManado Bacirita

BITUNG - Pengadilan Negeri Bitung resmi menjatuhi hukuman seumur hidup kepada Akri Djafar Ali alias Akri, terdakwa kasus pembunuhan, pemerkosaan disertai pencurian atau Femisida terhadap seorang siswi berusia 18 tahun di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Dalam putusan pada Perkara Nomor 1/Pid.B/2025/PN Bit, Majelis Hakim yang terdiri dari Christian Y. P. Siregar, Jubaida Diu, dan Christi A. Leatemia, berpendapat jika terdakwa bersalah atas tindakan pencurian, hingga kekerasan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.
"Tiga, Menyatakan terdakwa Akri Djafar Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider dan dakwaan ketiga penuntut umum. Empat, menjatuhkan terdakwa Akri Djafar Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Christian Siregar, saat membacakan putusan.
Pihak keluarga korban mengaku puas dengan hukuman yang diberikan kepada terdakwa, dan menilai putusan tersebut sangat pantas karena telah memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Saya menilai Majelis Hakim yang menangani dan memutuskan perkara ini sudah sangat progresif dengan memberikan putusan yang saya rasa memenuhi nilai-nilai keadilan,โ ujar Emanuela G.A Malonda, Kuasa Hukum keluarga korban.
Emanuella mengatakan, hukuman seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa bukan hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi menjadi pertanda adanya keberpihakan kepada kaum perempuan.
โSemoga ke depan jika ada kasus-kasus yang berkaitan dengan pembunuhan pada perempuan atau Femisida, hakim-hakim di Pengadilan Negeri yang lain dapat mencontoh hakim di Pengadilan Negeri Bitung,โ kata Emanuella.
Sementara itu, pada persidangan tersebut, penasihat hukum terdakwa mengaku masih akan memikirkan terlebih dahulu untuk upaya hukum selanjutnya, apakah hendak mengajukan banding terkait putusan yang diberikan.
Peristiwa ini sendiri terjadi di salah satu kamar kos di Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Senin 19 Agustus 2024 lalu.
Korban yang seorang pelajar SMA ini meninggal usai diperkosa oleh Akri, yang hanya saling kenal karena sama-sama satu kos-kosan dengan korban. Saat itu, Akri masuk ke dalam kamar korban saat korban sedang tidur.
Tak hanya memperkosa, Akri juga membunuh korban dan mengambil barang berupa handphone dan dompet korban.
