Konten dari Pengguna
Poligami Tak Dilarang, Tapi Mampukah Berlaku Adil?
27 Juni 2025 13:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Poligami Tak Dilarang, Tapi Mampukah Berlaku Adil?
Poligami memang dibolehkan dalam Islam, tapi bukan tanpa syarat. Keadilan jadi kunci utama, dan itu bukan perkara mudah.Maryam Afifah Dzakiyyah
Tulisan dari Maryam Afifah Dzakiyyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam era modern yang menuntut kesetaraan gender dan keadilan dalam rumah tangga, praktik poligami tetap menjadi polemik, terutama di tengah masyarakat yang menjunjung tinggi prinsip keadilan sebagai inti ajaran Islam. Tidak sedikit kasus perceraian yang bermula dari praktik poligami tanpa kesiapan mental dan finansial. Lembaga Konsultasi Keluarga pun sering menerima aduan dari istri pertama yang merasa terzalimi.
Dalam ajaran Islam, poligami memang tidak dilarang. Namun, jelas ada batasan dan syarat yang ketat. Seorang pria hanya diperbolehkan memiliki maksimal empat istri, sebagaimana disebutkan dalam surah An-Nisa ayat 3 :
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja...”
Ayat ini menunjukkan bahwa poligami bukanlah perintah, melainkan suatu kebolehan dengan syarat utama berlaku adil. Tanpa keadilan, justru dikhawatirkan akan muncul ketidaknyamanan dan kecemburuan di antara para istri, yang berujung pada perilaku tidak adil bahkan bisa menjurus pada kezaliman.
Pendapat para ulama pun berbeda dalam menafsirkan konsep keadilan. Menurut Mazhab Syafi’i keadilan harus ditegakkan dalam hal-hal yang bisa diukur, seperti pembagian giliran, tempat tinggal, serta nafkah lahir seperti makanan dan pakaian.
Namun, Imam Malik secara lebih tegas berpendapat bahwa manusia pada dasarnya tidak akan pernah mampu berlaku adil sepenuhnya, terutama dalam urusan hati dan perasaan. Oleh karena itu, jika seorang pria merasa tidak mampu adil, maka lebih baik menikahi satu perempuan saja.
Pandangan ini sejalan dengan peringatan dalam ayat tersebut. Jika tidak bisa adil, maka cukup satu istri saja. Ini menunjukkan bahwa monogami sebenarnya menjadi pilihan yang lebih aman untuk menghindari ketidakadilan dalam rumah tangga.
Dalam praktiknya, poligami sering kali disalah artikan dan digunakan sebagai justifikasi untuk memenuhi keinginan pribadi. Padahal, tujuan utama dalam pernikahan termasuk poligami, seharusnya adalah beribadah kepada Allah Swt. bukan semata-mata karena nafsu.
Jika tidak ada alasan yang benar-benar kuat dan mendesak seperti alasan sosial, kesehatan atau kemanusiaan, sebaiknya poligami tidak dijadikan sebagai pilihan. Karena tanggung jawabnya berat, seorang suami harus benar-benar siap secara mental, spiritual, dan finansial untuk memenuhi hak semua istrinya secara adil.
Poligami dalam Islam bukan hal yang haram, namun juga bukan sesuatu yang boleh dilakukan sembarangan. Aturan dan syaratnya jelas, dengan penekanan utama pada keadilan. Jika tidak mampu memenuhinya, lebih baik memilih jalan yang lebih tenang yaitu, monogami.
Setiap pasangan tentu memiliki dinamika dan pertimbangan masing-masing. Tapi satu hal yang pasti, pernikahan dalam Islam adalah tentang tanggung jawab dan ibadah, bukan sekadar ikatan fisik. Poligami bukan sekadar soal mampu atau tidak, tapi soal siapa yang paling mungkin menanggung luka.

