Konten dari Pengguna
Omerta Gurandil di Pongkor
15 Januari 2026 1:02 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Omerta Gurandil di Pongkor
Karyawan Antam di Pongkor aman, tapi bagaimana nasib Gurandil? Mataharitimoer
Tulisan dari Mataharitimoer tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rabu, 14 Januari 2026, wilayah Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, terguncang oleh kepulan asap pekat yang menyeruak dari perut bumi. Narasi publik sempat liar dengan angka fantastis "700 orang mati", yang kemudian segera diklarifikasi oleh pihak berwenang sebagai kesalahpahaman terminologi teknis "Level 700", sebuah penanda elevasi, bukan jumlah manusia.
Merespons hal ini, Forkopimda dan manajemen PT Antam bergerak cepat. Mereka memastikan bahwa insiden tersebut hanyalah gangguan teknis berupa asap dari pembakaran kayu penyangga dan menegaskan "tak ada korban jiwa" dari pihak karyawan. Secara administratif dan legal, pernyataan ini adalah langkah taktis yang benar untuk meredam kepanikan.
Namun narasi resmi tersebut menutupi fakta lain yang lebih kelam. Dari beberapa media kredibel yang saya baca, setidaknya lima orang penambang emas tanpa izin (PETI) dilarikan ke layanan kesehatan terdekat karena diduga keracunan gas. Keberadaan lima korban ini meruntuhkan klaim "aman terkendali" dan membuka tabir gelap ekosistem pertambangan di Gunung Pongkor, yaitu Gurandil atau penambang ilegal.
Gas beracun seperti Karbon Monoksida (CO) tidak memilah siapa yang menghirupnya, apakah karyawan berseragam atau Gurandil yang menyusup lewat jalur tikus. Fakta bahwa manajemen harus mengevakuasi seluruh karyawan karena risiko gas berbahaya menegaskan betapa fatalnya kondisi di bawah sana bagi mereka yang tidak memiliki alat pelindung diri.
Fenomena Gurandil di Pongkor bukan sekadar potret kriminalitas, tapi juga cermin dari ekonomi bayangan yang dianggap parasit. Sebagaimana dicatat dalam arsip Ditjen Minerba, aktivitas menyusuri jejak emas di Pongkor oleh warga lokal telah berlangsung lama dan kerap berujung maut. Tragisnya, mereka sering kali menggantungkan ventilasi pada aliran udara sisa dari tambang utama. Ketika sistem ventilasi diubah untuk membuang asap kebakaran, asap beracun itu justru terdorong masuk ke lubang-lubang tikus tempat mereka bersembunyi.
Di sinilah dilema terbesar warga lokal bermain. Di Pongkor, berlaku semacam OmertΓ atau kode etik kebungkaman. Ketakutan akan kriminalisasi membuat mereka memilih diam. Mengaku menjadi korban sama artinya dengan menyerahkan diri sebagai pelaku penerobosan objek vital. Akibatnya, evakuasi sering dilakukan diam-diam melalui jalur hutan, menghindari pendataan resmi yang bisa berujung pidana.
Ketakutan warga ini berakar pada trauma panjang. Kepanikan yang meledak pada 14 Januari 2026 bukan tanpa sebab. Itu adalah residu ingatan kolektif atas tragedi masa lalu. Sejarah mencatat insiden mematikan pada tahun-tahun sebelumnya, seperti tewasnya belasan penambang liar akibat asap di dalam lubang, hingga insiden longsor yang mengubur penambang tanpa bisa dievakuasi. Bagi warga, tambang bukan hanya sumber emas, melainkan juga "mesin pembunuh" yang sewaktu-waktu menagih nyawa.
Insiden Pongkor mengingatkan kita tentang jurang pemisah antara "Kebenaran Resmi" dan "Kebenaran Ilegal". Pemerintah dan korporasi punya kewenangan menyatakan hasil verifikasi mereka yaitu, tidak ada karyawan yang celaka. Namun saya tidak bisa menutup mata bahwa ada warga negara yang bertaruh nyawa di zona bahaya, terluka, dan harus membungkam rasa sakitnya sendiri hingga mati dalam nestapa yang disembunyikan.

