Konten dari Pengguna
RKUHP SAH, NETIZEN BISA KENA GETAH
19 November 2025 7:11 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
RKUHP SAH, NETIZEN BISA KENA GETAH
RKUHP SAH! Netizen, siap-siap. Akun sosmedmu bisa mengantarmu ke penjara. Pasal 218-264 mengintai. Batas kritik & nyinyir setipis tisu. Jaga jempol, atau slow living di penjara!Mataharitimoer
Tulisan dari Mataharitimoer tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Disclaimer: Hati-hati buat kamu yang sering nyinyir di medsos!
RKUHP sudah diketok palu oleh DPR (18/11), sah menjadi Undang-Undang. Netizen yang merasa aman-aman saja karena cuma modal kuota dan akun anonim buat nyinyirin pemerintah, mikir lagi deh! Kitab hukum baru ini punya "hadiah" khusus buat netizen yang hobi julidin Presiden, Wakil Presiden, atau kebijakan pemerintah.

Jangan naif mikir ini cuma urusan politisi, Jurnalis, atau aktivis. Nggak! Ini bisa menjerat siapapun. Kamu yang hobi bikin thread pedas soal kebijakan Presiden, atau bikin meme satir soal Wakil Presiden (siapapun pejabatnya nanti, termasuk Prabowo-Gibran), kini punya risiko hukum yang nyata. Di mata KUHP baru ini, akun medsos bisa dianggap senjata tajam yang bisa bikin kita nginep di penjara.
Gak yakin? Yuk, kita bedah "ranjau" yang disiapin bisa terinjak netizen.
1. Nyinyirin Presiden & Wapres? Waspada Pasal 218
Ini pasal yang paling sering dibahas, tapi banyak yang gak sadar kalau ini berlaku buat "Setiap Orang", artinya berlaku buat saya, kamu, dan akun-akun second atau akun anonim yang kamu ternak. Eh, kalau buzzerp, sih aman kali ya?
Bunyi Pasal 218 jelas banget:
"Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan"
Kamu mungkin mikir, "Ah kan gue cuma kritik." Masalahnya, batas antara kritik dan "menyerang harkat martabat diri" itu setipis tissue toilet yang dipakai di warung pecel lele. Kalau kritikmu dianggap menyerang personal, dan Presiden atau Wapres-nya baper terus lapor (karena ini Delik Aduan), kelar hidup lo!
Bayangkan, kamu lagi asik ngetwit, besoknya menerima surat panggilan polisi. Bukan panggilan kerja! Bukan!
2. Menghina Pemerintah Lewat Sosmed? Ancamannya Lebih Berat (Pasal 240 & 241)
Kalau kamu mikir, "Ya udah gue nyerang lembaganya aja, bukan orangnya," eits, tunggu dulu. Ada Pasal 240 yang mengancam pidana 3 tahun buat siapa aja yang menghina "pemerintah yang sah" dan bikin kerusuhan.
Yang paling mengerikan buat anak sosmed adalah Pasal 241. Pasal ini spesifik banget ngincer siapa aja yang menyebarluaskan penghinaan itu lewat "sarana teknologi informasi" (baca: semua platform online, kalau bahasa resminya PSE). Ancamannya justru diperberat jadi 4 tahun penjara.
Jadi, kalau kita bikin konten TikTok yang isinya maki-maki pemerintah, terus konten itu viral (FYP) dan bikin orang marah (dianggap kerusuhan), kita bisa kena pasal ini. Ingat, "teknologi informasi" adalah kunci yang bikin netizen jadi sasaran empuk.
3. Hati-hati Kalau Suka "Potong-potong/Nambah-nambah" konten (Pasal 264)
Netizen kan suka heboh, ya. Dapet info A, diposting jadi A kuadrat biar rame. Nah, kebiasaan ini sekarang bahaya banget. Coba cek Pasal 264.
Pasal ini mengancam pidana buat "Setiap Orang" yang menyiarkan berita yang "tidak pasti", "berlebih-lebihan", atau "tidak lengkap" yang bisa bikin kerusuhan. Nah, buat yang kebiasaan posting berita yang gak jelas konteks dan waktunya, bisa aja kena. Apalagi bagi yang biasa mutilasi konten utuh jadi short yang provokatif, bisa masuk tuh barang.
Siapa yang menentukan postingan kita itu "berlebihan" atau enggak? Polisi? Hakim? Yang jelas bukan kamu. Jadi kalau kamu share info yang belum valid cuma demi engagement, terus bikin gaduh, ya bisa kena pidana. Gak perlu jadi jurnalis buat kena pasal ini, cukup jadi netizen yang jarinya terlalu lincah tapi minim verifikasi.
4. Sebar Hoaks Tanpa Sengaja? Tetap Bisa Kena (Pasal 263)
Kadang kita niatnya baik mau share info, eh ternyata infonya hoaks. Di Pasal 263, diatur ancaman pidana buat siapa saja yang menyiarkan berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan. Ini juga bisa menimpa bapack-bapack yang gercep banget sebar info di grup Waslap. Hati-hati, Pack!
Di era digital, batas antara korban hoaks dan penyebar hoaks itu tipis. Kalau kita retweet info demo atau kerusuhan yang ternyata video lama, dan itu memicu amarah publik, kita bisa dianggap menyebarkan berita bohong.
Ini baru hal-hal yang terkait sama netizen aja ya. Yang jelas KUHP baru ini bikin ruang gerak kita buat "ngeluh" atau "marah-marah" ke penguasa di media sosial jadi sempit banget. Dokumen ini pakai kata "Setiap Orang", bukan cuma "Setiap Jurnalis". Jadi..., selamat berlatih membuat konten yang tetap kritis tapi "aman". Gimana caranya?

