Konten dari Pengguna

Pos Bantuan Hukum (Posbankum)

Maya sastra
ASN Kumham NTB
17 Juli 2025 8:59 WIB
Β·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Pos Bantuan Hukum (Posbankum)
Tulisan ini mengulas tentang layanan Pos Bantuan Hukum yang berada di desa atau kelurahan.
Maya sastra
Tulisan dari Maya sastra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Dokumentasi Pribadi
Manusia sejatinya diciptakan sebagai mahluk sosial yang dalam setiap aktifitasnya akan berinteraksi dengan sesama. Tidak hanya itu, manusia sebagai mahluk social tentunya dalam mencapai apa yang diinginkan selalu akan membutuhkan bantuan dari orang lain. Esensi manusia sebagai mahluk social pada dasarnya adalah kesadaran manusia tentang status dan posisi diri dalm kehidupan serta tanggung jawab dan kewajiban kebersamaan. Manusia sebagai mahluk social atau menurut Aristoteles dikenal dengan istilah β€œZoon Politicon” yang artinya manusia adalah mahluk yang selalu ingin hidup bersama-sama atau berkelompok (Warjiyati, 2018).
Dalam kehidupan bermasyarakat dan sebagai mahluk sosial tentunya akan ada momen dimana terjadinya ketersinggungan atau sengketa. Sengketa jika diartikan secara sederhana merupakan sebuah kondisi bertemunya dua pihak atau lebih yang mempunyai kepentingan dan kemauan yang berbeda. Munculnya sengketa disebabkan perbedaan kepentingan yang biasanya disertai dengan ketidakpercayaan satu sama lain, kemudian komunikasi yang sangat kurang, timbulnya ketegangan serta perasaan atau sikap yang emosional. Sejalan dengan hal tersebut, pembentukan Pos Bantuan Hukum tentunya mampu menjadi solusi awal dari segala bentuk permasalahan hukum dan sengketa yang terjadi ditengah masyarakat.
Sengketa, permasalahan atau konflik akan sangat erat terkait juga dengan hukum. Berbicara tentang hukum tentunya kita akan berbicara tentang hal-hal yang bahwa hukum mengatur seluruh bidang kehidupan, mengatur seseorang sejak masih dalam kandungan sampai masuk ke dalam liang lahat. Hukum bersifat abadi dan mengikat setiap orang baik sebagai individu, Masyarakat, maupun bangsa ( Mochtar dan Hiariej, 2021).
1. Definisi Posbankumdes
Pos Bantuan Hukum Desa atau yang biasa disingkat Posbankumdes merupakan pos pelayanan Hukum yang berada di wilayah Desa atau Kelurahan yang dibentuk sebagai layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat baik di pedesaaan atau perkotaan. Konsep awal dari terbentuknya Pos Bantuan Hukum berawal dari kesenjangan akses bantuan hukum yang diterima oleh masyarakat. Salah satu faktor tentunya diakibatkan oleh minimnya informasi kemudian minimnya pengetahuan tentang mekanisme yang harus dilalui jika menghadapi masalah hukum. Selain itu faktor lainnya seperti kurangnya pengetahuan hukum yang dimiliki oleh unsur-unsur tingkat desa atau kelurahan dalam menyelesaikan masalah yang bersinggungan dengan hukum. Berkaca pada faktor tersebut menjadi sebuah latar belakang munculnya layanan Pos Bantuan Hukum yang berada diwilayah desa dan kelurahan.
Sumber : Dokumentasi Pribadi
2. Mekanisme Pembentukan Pos Bantuan Hukum
Harapan baru dengan adanya Pos Bantuan Hukum yang berada di tingkat Desa atau Kelurahan tentunya disertai dengan proses pembentukan yang tidak hanya dimulai dengan niat saja, namun ada beberapa langkah nyata yang dibutuhkan. Langkah awal guna mewujudkannya Pos Bantuan Hukum Desa adalah sebagi berikut :
a. Pembentukan Tim
Sebelum memulai menjadi garda terdepan dalam penyediaan Layanan Hukum bagi masyarakat, Langkah awal adalah pembentukan tim dan mengetahui apa saja unsur-unsur yang terdapat dalam Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kepala Desa tentunya menjadi ujung tombak adanya layanan ini dan diisi juga oleh perangkat desa yang dapat juga ditunjuk dari tokoh-tokoh masyarakat setempat. Unsur lain seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan yang utama ada tentunya unsur Paralegal yang dimiliki oleh desa. Pembentukan tim yang dilakukan oleh Kepala Desa atau Lurah dengan mengajak beberapa unsur tersebut untuk ikut mengambil peran dalam memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang mengalami permasalaahan hukum atau bersengketa di wilayah tersebut.
b. Surat Keputusan (SK) Pos Bantuan Hukum Desa
Langkah selanjutnya adalam menyusun Surat Keputusan atau biasa disebut SK yang berisi siapa saja yang akan melaksanakan kegiatan layanan Posbankum. Setelah Surat Keputusan (SK) di tentukan maka selanjutnya menentukan Standar Operasioanl Prosedur (SOP) yang menjadi dasar dalam melaksanaan layanan hukum bagi Masyarakat.
c. Standar Operasional Prosedur (SOP)
Setelah Surat Keputusan (SK) di tentukan maka selanjutnya menentukan Standar Operasioanl Prosedur (SOP) yang menjadi dasar dalam melaksanaan layanan hukum bagi Masyarakat. Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki oleh layanan Posbankum berisikan alur layanan yang dilakukan ketika terjadi permasalahan serta bentuk penanganannya. Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat disajikan dalam bentuk spanduk atau juga flyer yang dapat dibagikan atau diinformasikan kepada masyarakat melalui grup WhatsApp sehingga diketahui oleh masyarakat yang ingin mengadukan permasalahannya.
d. Sarana dan Prasarana
Sarana ruangan menjadi hal utama dalam layanan Pos Bantuan Hukum. Ruangan ini juga akan menjadi tempat untuk beragam layanan yang akan diberikan dalam Posbankum yaitu Ruang Informasi Hukum (Pojok Baca) yang berisikan buku-buku hukum dan umum, Ruang Layanan Hukum, Ruang Bantuan Hukum dan Advokasi serta Ruang penyelesaian masalah atau konflik. Ruangan ini tentunya dilengkapi dengan spanduk atau papan yang bertuliskan Posbankum Desa atau Kelurahan setempat. Spanduk ini bisa ditempatkan di depan kantor Desa/Kelurahan dan juga dapat ditempatkan di depan ruangan yang dijadikan sebagai tenpat melakukan mediasi bagi masyarakat setempat. Spanduk ini tentu saja ini menjadi sarana informasi yang diberikan kepada masyarakat agar dapat tergerak untuk mengenal dan mengetahui manfaat dengan adanya Posbankum.
e. Sosialisasi
Mekanisme selanjutnya terkait Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang layanan ini. Sosialisasi dapat dilakukan oleh Kepala Desa atau Lurah dan unsur-unsur lain yang teradapat pada Surat Keputusan. Sosialisasi sebagai bentuk penyebarluasan informasi tentang layanan Posbankum tentunya dapat dilakukan di ruangan aula kantor desa atau kelurahan dan dapat juga dilakukan di event-event rutin milik desa atau kelurahan misalnya pengajian rutin, posyandu ataupun event lainnya yang melibatkan masyarakat. Harapannya tentu saja agar Masyarakat lebih memahami fungsi dan kehadiran dari Posbankum ini.
f. Pelatihan Paralegal
Paralegal secara definisi dibagi mejadi beberapa pengertian yaitu, di Amerika Serikat, Paralegal merupakan pembantu professional hukum non-advokat, negara Kanada mengartikan Paralegal sebagai seorang professional non-advokat dengan kewenangan terbatas untuk mewakili klien. Sedangkan di Indonesia, Paralegal merupakan anggota masyarakat terlatih, bukan advokat dan membantu secara non-litigasi. Keberadaan Pralegal dalam Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan amanat dari Undang-undang yang diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Dalam proses pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai ujung tombak terbentuknya layanan ini tentunya telah menyelenggarakan pelatihan bagi Paralegal dengan tajuk Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) yang diperuntukkan bagi unsur-unsur desa yang sudah ditunjuk melalui Surat Keputusan (SK) Posbankumdes. Dengan adanya pelatihan bagi parelgal ini nantinya mampu menambah ilmu dan wawasan dalam menyelesaikan masalah atau sengketa yang ditemui dilapangan.
3. Harapan dengan adanya Pos Bantuan Hukum.
Pos Bantuan Hukum sejatinya merupakan sebuah sarana utama yang diperuntukkan bagi masyarakat dalam pemenuhan layanan hukum. Fungsi utama dari adanya Posbankum diantaranya adalah sebagai wadah edukasi hukum bagi masyarakat desa atau kelurahan, kemudian hadirnya Posbankum diharapkan sebagai benyuk layanan konsultasi gratis bagi masyarakat, dan menjadi penghubung antara masyarakat yang membutuhkan layanan hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tentunya sudah terverifikasi dibawah Kementerian Hukum. Pos Bantuan Hukum (Posbankum) juga menjadi wadah bagi unsur-unsur masyarakat di Tingkat Desa atau Kelurahan untuk mengembangkan diri dan berpartisipasi dalam menjadi mediator antara masyarakat yang bersengketa. Selain itu bagi masyarakat desa tentunya mempermudah akses hukum dan membantu meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban sehingga berpengaruh pada kemampuan mengelola masalah hukum dan meghindari konflik yang akan muncul.
Sumber : Dokumentasi Pribadi.
Trending Now