Konten dari Pengguna

Pernikahan Lintas Iman dan Arogansi Negara Terhadap Kisah Cinta Rakyatnya

Nazam
Penulis independen yang berfokus pada isu sosial - filosofis, pendiri Horizons of Existence
28 Mei 2025 13:16 WIB
·
waktu baca 8 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Pernikahan Lintas Iman dan Arogansi Negara Terhadap Kisah Cinta Rakyatnya
Negara mengklaim melindungi rakyatnya, tapi mengapa justru memenjara cinta mereka? Tulisan ini mencoba mengungkap ironi pernikahan lintas iman di Indonesia. Silakan ditelisik
Nazam
Tulisan dari Nazam tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrsi pernikahan sepasang kekasih di Gereja. Foto: Kawê Rodrigues / www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrsi pernikahan sepasang kekasih di Gereja. Foto: Kawê Rodrigues / www.pexels.com
Cinta adalah bahasa universal yang tak mengenal batas, ia tumbuh sesuai kodratnya di antara dua insan yang saling mencintai, terlepas dari latar belakang agama, suku, atau budaya. Namun, di Indonesia, negara justru mengambil peran sebagai pihak yang terkesan arogan mengintervensi dan membatasi hak rakyatnya untuk memilih jalan romansanya.
Persoalan pernikahan lintas iman bukan hanya sekadar urusan personal, melainkan juga cermin dari ketegangan antara kebebasan individu dan kontrol negara. Alda, asal Surabaya yang sekarang berdomisili di Bali, seorang teman saya yang beragama Kristen mengalami permasalahan serupa, ia terhambat sistem birokrasi ketika ingin menikah dengan seorang lelaki muslim.
Mereka berdua sudah menjalin hubungan kurang lebih 2 tahun lamanya, awal 2025 kemarin barulah memutuskan ingin menjejaki hubungan yang lebih serius. Sebelumnya, ia sempat dilema, lalu mempelajari tentang ajaran agamanya mengenai dibolehkan atau tidaknya menikah lintas iman hingga akhirnya menemukan jawab yang meneguhkan hatinya, pun sebaliknya calon pasangannya juga memperdalam agamanya mengenai bab-bab pernikahan, meskipun Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 4/2005 telah mengharamkan pernikahan beda agama di Indonesia. Namun, ia terus menggali hingga menemukan dasar kuat dalam Islam yang memungkinkan pernikahan itu terjadi dengan prasyarat yang ketat.
Walaupun Alda dan calon pasangannya telah menemukan fondasi yang kuat untuk melangsungkan pernikah lintas iman, tapi masalah baru muncul, ternyata mereka tidak diizinkan oleh negara. Sebuah ironi ketika dua insan yang saling mencintai akhirnya berpisah untuk mentaati hukum negara, tetapi negara sendiri tidak memberi mereka kepastian hukum yang utuh.
Fenomena pernikahan lintas iman juga sebenarnya bukanlah hal baru, data dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) dilansir (Pontianak Post) menunjukkan bahwa setidaknya 1.655 pasangan beda agama telah memperjuangkan hak mereka sejak 2005 hingga 2023 per semester pertama. Angka tersebut meningkat setiap tahunnya dan tren ini mencerminkan realitas sosial Indonesia yang semakin majemuk, di mana interaksi antar-agama tak lagi bisa dipungkiri.
Tetapi, alih-alih merespons dinamika ini dengan kebijakan inklusif, negara justru memilih jalan represif. Melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 2023, negara secara tegas melarang pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama, dengan dalih 'memberikan kepastian hukum'. Padahal, yang terjadi justru sebaliknya, larangan ini menciptakan ketidakpastian bagi pasangan yang ingin membangun rumah tangga secara sah.
Dampaknya? Banyak pasangan terpaksa mencari celah hukum, seperti pindah agama sementara yang lebih mencederai iman/moralnya, menikah di luar negeri, atau bahkan hidup bersama tanpa ikatan resmi (kumpul kebo). Situasi ini tidak hanya merugikan pasangan, tetapi juga menimbulkan masalah hukum jangka panjang, seperti hilangnya hak-hak istri dan terutama terkait status anak hingga hak waris.
Lalu, mengapa negara merasa berhak mengatur siapa yang boleh dicintai dan tidak boleh dicintai oleh rakyatnya? Apakah peran negara adalah melindungi hak konstitusional warga, atau justru menjadi alat untuk memaksakan interpretasi keyakinan tertentu?

Problematika Hukum & Ketidakjelasan Regulasi

Pernikahan lintas iman di Indonesia terjebak dalam labirin hukum yang kontradiktif. Di satu sisi, negara mengklaim menjunjung kebebasan beragama dan hak konstitusional warganya, tetapi di sisi lain, ia justru membiarkan bahkan memperkuat diskriminasi melalui aturan yang ambigu dan kebijakan yang represif. Problem hukum ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian bagi pasangan beda agama, tetapi juga mencerminkan kegagalan negara dalam menyesuaikan regulasi dengan realitas masyarakat yang semakin plural.

1. Negara yang Abai & Kekosongan Ruang Hukum

Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 sebenarnya tidak secara eksplisit melarang pernikahan beda agama. Namun, Pasal 2 ayat (1) yang mensyaratkan keabsahan perkawinan berdasarkan 'hukum agama masing-masing' justru menjadi potensi pintu masuk diskriminasi atas penafsiran pelbagai pihak. Negara seolah lepas tangan dengan menyerahkan otoritas sepenuhnya kepada lembaga agama, sementara ia abai terhadap kewajibannya sebagai penyelenggara administrasi kependudukan yang semestinya netral.
Saat Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU Perkawinan yang diajukan oleh E. Ramos Pentege di tahun 2022, menariknya salah satu hakim MK Suhartoyo (sebelum menjabat Ketua MK 2023–2028) memiliki perspektif yang berbeda dan berpendapat bahwa seharusnya negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan melalui perubahan UU Perkawinan, sebab kondisi sosial dan dinamika kehidupan hari ini tidak sekompleks saat UU Perkawinan diterbitkan pada 1974, dilansir (Kumparan, 2023)
Pernyataan ini menegaskan bahwa problem utama puluhan tahun polemik pernikahan beda agama bukanlah disebabkan ketiadaan hukum, melainkan kesengajaan negara untuk abai dan tidak mengatur atau belum siapnya negara menghadapi realitas yang sekarang sehingga pasangan terjebak dalam ketidakpastian.
Meski Suhartoyo sebagai salah satu hakim MK yang menolak gugatan uji materi Ramos Pentege dan waktu itu menyatakan bahwa negara harus hadir menyelesaikan problem melalui revisi UU, MK sendiri sebenarnya memiliki kewenangan untuk memaksa perubahan dengan putusan yang lebih progresif.
Dalam hal ini, negara melalui MK dan legislatif telah membiarkan kekosongan ruang hukum ini yang secara tidak langsung menjadi senjata untuk mengontrol cinta rakyatnya. Sikap setengah hati Suhartoyo dalam putusan MK hanya menambah bukti bahwa ketika ada peluang untuk perubahan, negara lebih memilih untuk tidak berbuat apa-apa dan tetap berada di zona nyamannya sendiri.

2. Kontradiksi dalam Sistem Administrasi

Pasal 35 UU Administrasi Kependudukan sebenarnya membuka celah bagi pasangan beda agama untuk mencatatkan perkawinan melalui penetapan pengadilan. Namun, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2/2023 justru memblokir jalan ini dengan melarang pengadilan mengabulkan permohonan mereka. Akibatnya, terjadi pertentangan hukum: satu peraturan memberi harapan, sementara yang lain menutupnya secara sepihak.
Dampaknya tidak hanya pada pasangan, tetapi juga pada status anak. Pasal 42 UU Perkawinan menyatakan bahwa anak yang sah hanya lahir dari perkawinan yang sah. Tanpa pencatatan nikah, anak dari pasangan beda agama secara hukum hanya diakui hubungan perdata dengan ibunya, sebuah ketidakadilan yang merugikan generasi penerus hanya karena pernikahan yang disebabkan perbedaan agama oleh orang tuanya.

3. Dominasi Suara Mayoritas atas Hak Minoritas

Fatwa MUI No. 4/2005 yang mengharamkan pernikahan beda agama untuk umat muslim kemungkinan berpotensi menjadi rujukan secara tidak langsung bagi pemangku kepentingan, sementara pandangan organisasi seperti Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) atau Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) terabaikan. Padahal, dalam negara hukum yang majemuk, hukum positif harus berdasar prinsip kesetaraan (Pasal 28I UUD 1945), bukan dominasi satu interpretasi agama tertentu.
Kumparan juga pernah mengadakan polling kepada pembacanya, hasilnya menunjukkan 72,8% responden menolak pernikahan beda agama, sementara 29,2% menerimanya.
Meskipun 72,8% responden menolak pernikahan beda agama, tetapi demokrasi bukanlah tyranny of the majority, hak minoritas tidak boleh dikorbankan hanya karena mayoritas tidak setuju. Jika prinsip ini diabaikan, maka kebebasan beragama dan berkeyakinan akan terus terkikis sepanjang masa.

4. Masalah Akibat Pernikahan Beda Agama

Sebelumnya, pasangan beda agama masih bisa mengajukan penetapan pengadilan untuk pencatatan perkawinan. Kini, jalan itu ditutup paksa tanpa alternatif solusi, akhirnya mereka mencari solusi pragmatis yang justru bermasalah. Diantaranya, banyak pasangan yang berpura-pura untuk berpindah agama untuk mendapatkan keabsahan pernikahan, sementara pasangan yang salah satunya tidak mau berpindah agama karena tidak ingin bermain-main dengan iman untuk mendapatkan legalitas, akhirnya terjebak dalam ketidakpastian hukum.
Jika dipaksakan tetap bersama, maka akan berakibat pada hilangnya hak waris dan tidak jelasnya status anak bahkan berpotensi terjerat pidana melalui KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) akibat tinggal satu atap tanpa ikatan resmi.
Dalam hal ini, negara seolah memaksa pasangan untuk berbohong atas nama cinta, sementara mereka yang bersikukuh mempertahankan keyakinan dipaksa hidup dalam ketidakpastian atau perelaan keterpisahan yang menyakitkan, hanya karena negara tak memberi jalan bagi cinta yang sah secara moral, namun tidak sah di atas kertas.

Negara Harus Kembali ke Khittahnya

Problem hukum pernikahan beda agama bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ujian bagi komitmen negara terhadap hak asasi manusia dan keadilan sosial.
Kisah Alda dan pasangannya hanyalah satu dari banyaknya potret buram relasi negara dan rakyat dalam konteks pernikahan lintas iman. Di satu sisi, mereka telah berusaha mencari legitimasi teologis dari agama masing-masing yang di anut, melewati pergulatan batin yang tidak sederhana. Namun, di ujung perjalanan, mereka justru dihadang oleh negara yang seharusnya menjadi penjamin hak konstitusionalnya.
Ironi ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat dasarnya untuk melindungi tanpa diskriminasi, mengayomi tanpa intervensi berlebihan, dan memastikan keadilan bagi semua warga negara.
Jika negara ingin kembali ke khittahnya, reformasi harus dilakukan, diantaranya: Revisi UU Perkawinan No. 1/1974. Cabut SEMA No. 2/2023 dan berikan akses penetapan pengadilan untuk pencatatan perkawinan beda agama, sesuai pasal 35 UU Administrasi Kependudukan. Kemudian, edukasi publik, dorong dialog antar-agama untuk mengurangi stigma serta memahami segala perbedaan secara menyeluruh dan menyadari bahwa pernikahan beda agama adalah persoalan hak asasi, bukan sekadar perdebatan teologis.
Pada akhirnya, pernikahan lintas iman seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan persekusi. Alda dan mereka yang memiliki kisah cinta serupa diluar sana tidaklah sedang meminta restu. Mereka hanya meminta agar tidak dihukum (dalam ketidakpastian) karena mencintai.
Negara yang besar adalah negara yang berani mengakui kompleksitas rakyatnya dan bersedia membangun hukum yang adil bagi semua pihak, bukan yang tunduk pada tekanan mayoritas atau dogma tertentu. Dan jika negara masih terus memblokir kisah cinta semacam ini, maka barangkali, yang perlu direvisi bukan hanya undang-undangnya, melainkan nurani kita bersama.
Trending Now