Konten dari Pengguna

Koperasi di Sektor Pertambangan: Antara Peluang Besar dan Risiko Nyata

Muhammad Azzam Fawwaz
Writer and researcher, Director of Communication and Information koeksistensi indonesia, Geopolitical and environmental studies.
16 Oktober 2025 12:00 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Koperasi di Sektor Pertambangan: Antara Peluang Besar dan Risiko Nyata
Koperasi di sektor pertambangan, antara peluang besar dan risiko nyata: Kebijakan membuka ruang bagi koperasi di sektor pertambangan adalah langkah progresif pada sejarah ekonomi Indonesia. #userstory
Muhammad Azzam Fawwaz
Tulisan dari Muhammad Azzam Fawwaz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pertambangan (Sumber: https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pertambangan (Sumber: https://pixabay.com/id/)
Dalam beberapa bulan terakhir, publik dikejutkan dengan langkah baru pemerintah Indonesia yang membuka pintu bagi koperasi untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang mineral dan batu bara. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Minerba, koperasi kini dapat memperoleh izin pengelolaan hingga 2.500 hektare wilayah tambang, sejajar dengan badan usaha swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Regulasi ini juga menempatkan koperasi, UMKM, dan organisasi kemasyarakatan sebagai aktor sah dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebuah kebijakan yang digadang-gadang sebagai upaya demokratisasi sumber daya alam.
Ilustrasi pertambangan. Foto: Kementerian ESDM
Langkah ini berangkat dari niat baik: menggeser paradigma bahwa tambang hanya dikelola oleh perusahaan besar. Pemerintah ingin memperluas manfaat ekonomi mineral dan batu bara agar dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui koperasi.
Dalam skenario ideal, koperasi menjadi motor penggerak ekonomi lokal, meningkatkan pendapatan daerah, dan mempercepat proses hilirisasi yang selama ini hanya dinikmati oleh korporasi besar. Namun, sebagaimana peluang besar selalu datang dengan risiko besar, kebijakan ini menyimpan tantangan serius dalam hal kapasitas teknis, tata kelola, dan dampak lingkungan.

Peluang: Demokratisasi Ekonomi dan Pemerataan Manfaat

Sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2024 menunjukkan, kontribusi sektor minerba terhadap PDB mencapai 9,1%, sementara penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor ini menembus Rp183 triliun. Namun, manfaat ekonomi ini belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat di sekitar tambang. Banyak daerah penghasil justru mengalami ketimpangan sosial, kerusakan lingkungan, dan rendahnya kesejahteraan.
Melalui kebijakan baru, pemerintah berharap koperasi menjadi instrumen pemerataan manfaat sumber daya alam. Dengan model kepemilikan bersama, keuntungan tambang dapat kembali ke anggota koperasi dan masyarakat lokal. Artinya, hasil bumi tidak hanya memperkaya segelintir pemilik modal, tetapi menjadi sumber kesejahteraan kolektif.
Ilustrasi koperasi Foto: Antara
Selain itu, kehadiran koperasi di sektor ini diharapkan mendorong industrialisasi berbasis rakyat. Jika koperasi mampu mengelola mineral hingga tahap hilir—misalnya memproduksi bahan olahan nikel atau bauksit untuk industri domestik—nilai tambah yang dihasilkan akan berlipat ganda. Ini sejalan dengan visi “hilirisasi berkeadilan” yang diusung pemerintah, yakni memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh manfaat dari transformasi ekonomi berbasis sumber daya alam.

Risiko: Kapasitas, Tata Kelola, dan Konflik Sosial

Namun, optimisme ini perlu diimbangi kewaspadaan. Sejumlah ahli dan asosiasi profesional telah memperingatkan risiko besar bila koperasi terjun ke dunia tambang tanpa persiapan matang. Pertama, dari sisi kapasitas teknis dan modal. Pertambangan adalah sektor padat modal, teknologi tinggi, dan berisiko tinggi. Pengelolaan tambang memerlukan studi geologi, teknik eksploitasi, analisis dampak lingkungan, hingga manajemen keselamatan kerja. Tanpa kemampuan teknis dan finansial yang memadai, koperasi berpotensi hanya menjadi “perantara izin” di mana izin tambang akhirnya jatuh ke tangan investor besar atau calo politik lokal.
Kedua, risiko tata kelola dan akuntabilitas. Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa sektor tambang rawan korupsi dan konflik kepentingan. Bila pengawasan terhadap koperasi longgar, pemberian izin ini bisa membuka celah kolusi baru di tingkat daerah. Dalam konteks ini, kriteria seleksi koperasi pengelola tambang menjadi sangat penting: hanya koperasi dengan rekam jejak dan tata kelola sehat yang layak menerima mandat besar ini.
Ketiga, risiko konflik sosial dan lingkungan. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa sepanjang 2024—2025, terdapat 41 letusan konflik di sektor pertambangan dengan 11.153 orang terdampak langsung. Konflik tersebut mencakup sengketa lahan, pencemaran air, dan kekerasan terhadap warga lokal. Bila koperasi tidak disiapkan dengan mekanisme partisipatif dan kesadaran ekologis yang kuat, mereka bisa mengulang kesalahan perusahaan besar: merusak lingkungan dan memecah komunitas.
Ilustrasi aksi peduli lingkungan. Foto: Shutterstock

Pelajaran dari Elinor Ostrom dan Belajar dari Kanada

Dalam menimbang peluang dan risiko ini, teori Elinor Ostrom, peraih Nobel Ekonomi tahun 2009, memberikan kerangka analitis penting. Ostrom menolak dikotomi klasik antara kepemilikan negara dan kepemilikan pasar. Ia menunjukkan bahwa komunitas lokal mampu mengelola sumber daya bersama secara berkelanjutan asalkan memiliki aturan institusional yang tepat.
Ostrom merumuskan delapan prinsip desain pengelolaan sumber daya bersama, di antaranya: 1) Batas kepemilikan yang jelas antara pengguna dan non-pengguna; 2) Aturan yang sesuai dengan kondisi lokal; 3) Mekanisme partisipatif dalam pembuatan keputusan; 4) Pengawasan dan sanksi lokal; 5) Penyelesaian konflik yang mudah diakses.
Dalam konteks koperasi tambang, prinsip-prinsip ini sangat relevan. Tanpa desain kelembagaan yang kuat, koperasi bisa jatuh dalam jebakan over-extraction atau eksploitasi berlebihan demi keuntungan jangka pendek. Dengan desain institusional yang sehat, koperasi justru dapat menjadi penjaga kelestarian sumber daya alam.
Pengalaman Kanada memberi pelajaran berharga. Di beberapa wilayah, terutama yang dihuni masyarakat adat First Nations, komunitas lokal membentuk koperasi tambang emas skala kecil. Pemerintah Kanada mendukung melalui skema co-management atau pengelolaan bersama di mana tanggung jawab dibagi antara pemerintah dan masyarakat lokal.
Ilustrasi keselamatan tenaga kerja. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Terdapat tiga faktor kunci keberhasilan model Kanada: 1) Perjanjian formal antara koperasi dan perusahaan tambang besar yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing; 2) Sistem pembagian pendapatan di mana sebagian keuntungan dialokasikan untuk konservasi dan pendidikan masyarakat lokal; 3) Pelatihan teknis dan manajemen, termasuk keselamatan kerja dan reklamasi pascatambang.
Selain itu, Kanada menerapkan konsep Impact Benefit Agreement (IBA), sebuah perjanjian pembagian manfaat yang menjamin sebagian keuntungan tambang kembali ke masyarakat melalui program pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan. Pemerintah juga mewajibkan koperasi untuk menyisihkan dana reklamasi dan melaporkan dampak lingkungan secara berkala. Hasilnya, model community mining cooperatives di Kanada terbukti memperkuat kapasitas lokal sekaligus menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi. Koperasi menjadi pengelola sekaligus penerima manfaat utama dari kekayaan alam di wilayahnya.

Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Berbasis Ilmu

Bagi Indonesia, tantangan utama bukan pada niat politik, melainkan desain implementasi. Agar koperasi benar-benar menjadi aktor ekonomi rakyat di sektor tambang, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis: Pertama, seleksi ketat koperasi calon penerima izin. Hanya koperasi yang memiliki kapasitas manajerial, basis keanggotaan jelas, dan transparansi keuangan yang layak diberi hak pengelolaan tambang.
Kedua, program pelatihan dan sertifikasi teknis wajib. Pemerintah bersama perguruan tinggi dan lembaga sertifikasi perlu menyiapkan pelatihan dalam aspek geologi, keselamatan tambang, dan manajemen lingkungan; Ketiga, penerapan mekanisme pengawasan partisipatif. Masyarakat sekitar tambang harus dilibatkan dalam pemantauan dampak lingkungan dan sosial.
Ilustrasi Uang Rupiah Foto: Thinkstock
Keempat, transparansi pendapatan dan pembagian manfaat. Inspirasi dari model Kanada, setiap koperasi wajib membuat laporan publik tentang pendapatan, penggunaan dana, dan dampak sosial ekonomi. Langkah-langkah tersebut memastikan bahwa koperasi tidak hanya menjadi pemegang izin administratif, tetapi aktor ekonomi yang benar-benar berdaya dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Kebijakan membuka ruang bagi koperasi di sektor pertambangan adalah langkah progresif dalam sejarah ekonomi Indonesia. Ia menawarkan peluang besar untuk pemerataan manfaat sumber daya alam, memperkuat ekonomi lokal, dan menegakkan prinsip keadilan sosial dalam praktik ekonomi nasional.
Namun, peluang besar ini datang dengan risiko nyata: tata kelola yang lemah, konflik sosial, dan potensi kerusakan ekologis. Tanpa persiapan kelembagaan dan pengawasan ketat, niat baik bisa berubah menjadi bumerang; melahirkan ketimpangan dan kerusakan baru di wilayah tambang.
Oleh karena itu, reformasi regulasi harus diikuti dengan penguatan institusi koperasi, pelatihan teknis, dan sistem akuntabilitas publik. Prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya bersama ala Elinor Ostrom, dipadukan dengan praktik co-management Kanada, dapat menjadi fondasi bagi tata kelola tambang berbasis koperasi yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Jika dijalankan dengan benar, koperasi tambang bukan hanya simbol partisipasi rakyat, tetapi motor penggerak kedaulatan ekonomi Indonesia di era baru pengelolaan sumber daya alam.
Trending Now