Konten dari Pengguna

Menjual Karbon, Menebus Kedaulatan

Muhammad Azzam Fawwaz
Writer and researcher, Director of Communication and Information koeksistensi indonesia, Geopolitical and environmental studies.
2 November 2025 13:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Menjual Karbon, Menebus Kedaulatan
Menjual karbon, menebus kedaulatan: menjaga karbon berarti menjaga pernapasan kehidupan dan menjaga ketinggian di atasnya adalah syarat mutlak agar napas itu tetap menjadi milik kita. #userstory
Muhammad Azzam Fawwaz
Tulisan dari Muhammad Azzam Fawwaz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pohon di hutan Foto: Dok. KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pohon di hutan Foto: Dok. KLHK
Di tengah tekanan global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, perdagangan karbon muncul sebagai solusi pasar yang menjanjikan. Negara dan perusahaan dapat membeli atau menjual hak pengurangan emisi, menciptakan mekanisme ekonomi baru di tengah krisis iklim. Bagi Indonesia—negara dengan hutan tropis dan ekosistem laut yang luas—pasar karbon dipandang sebagai peluang emas: membuka sumber pendanaan hijau sekaligus memperkuat posisi diplomasi dalam isu iklim global.
Namun, dibalik narasi optimistis itu, tersimpan pertanyaan serius tentang keamanan lingkungan: Siapa sebenarnya yang memiliki hak atas karbon? Apakah perdagangan ini memperkuat ekologi ekologis nasional, atau justru menjadikan alam Indonesia sekadar komoditas baru di pasar global?

Antara Pasar dan Kedaulatan

Pasar karbon diatur pada Perjanjian Paris 2015, khususnya Pasal 6 yang memungkinkan kerja sama antarnegara dalam menurunkan emisi. Secara teori, mekanisme ini efisien: negara kaya dapat membiayai proyek hijau di negara berkembang, lalu memperoleh pengurangan kredit emisi yang dapat dihitung dalam target nasionalnya. Namun dalam praktiknya, logika pasar sering kali berdampak buruk pada prinsip ekologis.
Ilustrasi aksi peduli lingkungan. Foto: Shutterstock
The Guardian dan lembaga Verra pada tahun 2023 menemukan banyak proyek karbon yang diklaim menyerap emisi ternyata tidak benar-benar menghasilkan tambahan pengurangan. Banyak proyek kehutanan yang sebenarnya sudah berjalan lama, namun tetap dijual ulang sebagai “offset baru”. Akibatnya, kredibilitas pasar karbon merosot. Nilai kredit turun, sementara emisi global tetap meningkat.
Data World Bank State and Trends of Carbon Pricing 2024 menunjukkan bahwa kebijakan harga karbon kini mencakup sekitar 28% emisi global dengan nilai lebih dari 100 miliar dolar AS. Namun, sekitar satu miliar ton kredit karbon belum benar-benar “ditarik” atau dipakai, menandakan surplus besar di pasar yang masih lemah secara integritas.
Nicholas Stern, ekonom iklim dari London School of Economics, mengingatkan bahwa harga karbon hanya akan efektif jika dibarengi dengan kebijakan nasional yang kuat. “Tanpa pengurangan emisi nyata di sumbernya, perdagangan karbon hanya menghilangkan masalah, bukan menyelesaikannya,” ujarnya.

Sikap Pemerintah Prabowo

Presiden Indonesia Prabowo Subianto memberikan isyarat usai KTT ASEAN-Jepang ke-28, sebagai bagian dari KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (26/10/2025). Foto: Chalinee Thirasupa/REUTERS
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampak berupaya memprediksi peluang ini dengan hati-hati. Dalam pidatonya di PBB, November 2024, Prabowo menegaskan komitmen Indonesia untuk mencapai emisi net-zero sebelum tahun 2050, sekaligus menegaskan hak kedaulatan nasional atas sumber daya alam. “Kami ingin menjadi bagian dari solusi iklim global, tetapi tetap menjaga hak rakyat atas bumi dan hutannya,” katanya.
Langkah konkret kemudian diambil pada Oktober 2025. Setelah moratorium empat tahun, Indonesia kembali membuka perdagangan karbon internasional. Melalui keputusan presiden nasional, pemerintah memperbolehkan unit karbon diperjualbelikan lintas negara, asalkan sesuai dengan standar dan internasional serta dicatat dalam registrasi karbon nasional. Langkah ini diikuti janji transparansi: registrasi berbasis data real-time untuk mencegah penghitungan ganda dan pengurangan emisi yang sering menimbulkan gangguan.
Namun, Prabowo juga menegaskan bahwa perdagangan karbon tidak dapat menggantikan aksi domestik. “Pasar karbon harus menjadi pelengkap, bukan substitusi dari upaya transisi energi nasional,” ujarnya dalam Forum Energi Dunia 2025. Pemerintah berencana menggunakan sebagian pendapatan dari perdagangan karbon untuk membiayai pembangunan energi bersih, terutama proyek listrik tenaga surya dan panas bumi di kawasan timur Indonesia.
Kebijakan ini mencerminkan arah baru: membuka pintu bagi investasi hijau, tetapi dengan kontrol negara yang lebih kuat. Meski demikian, tantangan besar masih membayangi: Bagaimana memastikan bahwa keuntungan ekonomi dari karbon benar-benar sampai kepada masyarakat adat, petani hutan, dan komunitas lokal yang menjaga ekosistem tersebut selama beberapa tahun?
Ilustrasi akses jalan di tengah hutan Foto: Dok. Istimewa

Bayang-Bayang Ketimpangan Baru

Perdagangan karbon memang dapat menghadirkan rancangan baru, tetapi juga berisiko menciptakan bentuk baru “penjajahan ekologis”. Di banyak negara berkembang, proyek karbon sering kali membatasi akses masyarakat lokal ke hutan atau lahan mereka. Wilayah yang semula dikelola bersama, berubah menjadi “zona konservasi tertutup” karena telah dijual sebagai penyerap karbon kepada perusahaan asing.
Joseph Stiglitz, penerima Nobel Ekonomi, menyebut fenomena ini sebagai “kolonialisme karbon”, sebuah bentuk kolonialisme baru di mana negara kaya membeli hak atas alam negara miskin demi mempertahankan gaya hidup intensif karbon. Dalam situasi seperti ini, keberlanjutan lingkungan menjadi isu yang sangat politis. Negara saja bisa memperoleh miliaran dolar dari penjualan kredit karbon, tetapi jika hak komunitas lokal terpinggirkan, kedaulatan itu kehilangan makna.
Kritik juga datang dari akademisi dan aktivis lingkungan dalam negeri. Mereka menyoroti perlunya mekanisme Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat dalam setiap proyek karbon. Tanpa persetujuan yang bebas dan sadar dari masyarakat lokal, proyek yang mengatasnamakan “penyelamatan iklim” justru bisa berubah menjadi praktik eksklusi dan perampasan hak.

Menjaga Napas, Menjaga Kedaulatan

Indonesia memiliki posisi strategis dalam politik iklim dunia. Dengan 125 juta hektare hutan dan potensi penyerapan karbon lebih dari 1,5 miliar ton CO₂e per tahun, negeri ini dapat menjadi “paru-paru dunia” sekaligus pusat ekonomi hijau regional. Namun, posisi itu juga rawan dimanfaatkan.
Ilustrasi karbon dioksida Foto: geralt/pixabay
Pemerintahan Prabowo tampaknya memahami dilema ini: bagaimana menyeimbangkan antara kebutuhan investasi, tanggung jawab iklim, dan kesejahteraan lingkungan. Keputusan membuka kembali perdagangan karbon dengan sistem nasional terintegrasi menunjukkan kehati-hatian untuk tidak sekadar menjadi “penjual izin bersih” bagi negara maju. Namun, implementasi kebijakan ini akan menentukan apakah Indonesia benar-benar dapat memanfaatkan potensi karbon tanpa kehilangan kendali atas alamnya.
Pada akhirnya, perdagangan karbon adalah alat, bukan tujuan. Ia bisa menjadi jembatan menuju pembangunan hijau, atau justru jebakan baru bagi ekologi ekologis. Di tangan negara yang berdaulat, pasar karbon dapat menjadi sumber daya baru untuk membiayai transisi energi bersih. Namun, di tangan yang salah, ia hanya akan menjadikan hutan dan udara kita sebagai komoditas ekspor yang murah.
Indonesia kini dihadapkan pada pilihan penting: Apakah karbon akan menjadi sumber kesejahteraan rakyat dan ketahanan lingkungan, atau sekadar komoditas global yang memperdalam ketimpangan? Di dunia yang membuat panas dan penuh panas, menjaga karbon berarti menjaga pernapasan kehidupan dan menjaga ketinggian di atasnya adalah syarat mutlak agar napas itu tetap menjadi milik kita.
Trending Now