Konten dari Pengguna
Sengketa Pulau dan Penataan Batas Wilayah Berbasis Sejarah dan Keadilan
24 Juni 2025 12:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Sengketa Pulau dan Penataan Batas Wilayah Berbasis Sejarah dan Keadilan
Sengketa Pulau dan Penataan Batas Wilayah Berbasis Sejarah dan Keadilan. Sengketa batas wilayah yang melibatkan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, menandai persoalan latenMuh Khamdan
Tulisan dari Muh Khamdan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sengketa batas wilayah yang melibatkan 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, menandai persoalan laten dalam tata kelola kewilayahan di Indonesia. Masalah ini mencuat seiring terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tulungagung, yang memuat klaim administratif terhadap sejumlah pulau yang selama ini dianggap masuk dalam wilayah Trenggalek.
Pulau-pulau yang dipermasalahkan antara lain Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, serta tujuh pulau bermerek "Solimo" dan dua pulau lain, Sruwi dan Tamengan. Jumlah ini tidak kecil, dan jika dibiarkan tanpa penyelesaian berbasis hukum dan historis yang kuat, akan menjadi bom waktu bagi disharmoni antarwilayah kabupaten.
Fenomena ini bukan hal baru. Tercatat 43 pulau di Indonesia kini masuk dalam kategori bersengketa, baik antar kabupaten dalam satu provinsi sebanyak 21 kasus, maupun antar provinsi sebanyak 22 kasus. Dalam konteks ini, sengketa Trenggalek–Tulungagung memperkuat urgensi revisi kebijakan penataan batas wilayah berbasis pendekatan historis dan administratif yang akurat.
Permasalahan umum yang sering muncul adalah perbedaan titik koordinat dan penamaan geografis yang tumpang tindih. Seringkali satu pihak telah lebih dulu mendaftarkan koordinat ke sistem informasi geospasial nasional, sementara pihak lain baru menyusul kemudian dengan dasar historis yang kuat namun secara teknis administratif terlambat.
Dalam kasus ini, Kabupaten Tulungagung secara legal-formal telah mengukuhkan batasan wilayah dalam RTRW-nya. Namun, tindakan ini menjadi polemik karena dianggap menyisipkan wilayah yang selama ini menjadi bagian de facto dari Kabupaten Trenggalek, berdasarkan dokumentasi historis masyarakat dan pengelolaan administratif yang lebih lama.
RTRW memang merupakan instrumen perencanaan yang legal dan strategis. Namun, ia bukan instrumen penentu kepemilikan wilayah. Pengukuhan batas wilayah harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.
Pendekatan penataan batas wilayah harus bersandar pada triangulasi data, baik data geospasial terkini, catatan historis administrasi desa/kecamatan, serta peta kolonial atau arsip lokal yang dapat membuktikan kesinambungan otoritas administratif di suatu wilayah. Banyak kasus menunjukkan bahwa peta-peta Belanda maupun arsip zaman Hindia Timur justru lebih jelas menunjukkan pengelolaan wilayah pulau oleh satu distrik tertentu. Sayangnya, dalam penyusunan RTRW saat ini, data historis kerap dikesampingkan, tergantikan oleh peta geospasial modern yang bisa saja belum diverifikasi lintas daerah.
Sengketa antarwilayah seringkali diperparah oleh motif ekonomi Kawasan pesisir dan pulau sering menyimpan potensi wisata, perikanan, bahkan kemungkinan tambang mineral. Maka, perebutan menjadi berkaitan langsung dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya forum mediasi permanen antar kabupaten dalam satu provinsi. Selama ini, penyelesaian sengketa wilayah bersifat ad hoc, menunggu tekanan publik atau intervensi dari Kementerian Dalam Negeri, bukan dari mekanisme lokal yang bersifat antisipatif.
Sebagai solusi, pemerintah provinsi harus aktif memfasilitasi proses klarifikasi batas wilayah berdasarkan waktu pengelolaan administratif terlama. Data siapa yang lebih dulu membentuk administrasi desa, siapa yang lebih dulu menarik pajak, atau siapa yang lebih dulu mengelola fasilitas publik di pulau tersebut harus diutamakan.
Keterlibatan Badan Informasi Geospasial (BIG) serta Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur harus menjadi elemen kunci untuk menyelaraskan koordinat dan nomenklatur pulau yang kerap rancu. Penamaan seperti "Anak Tamengan" dan "Tamengan" bisa menimbulkan interpretasi ganda bila tidak ada konsensus linguistik atau dokumentasi resmi.
Sengketa batas wilayah semacam ini bisa menjadi pintu masuk bagi rekonsiliasi berbasis kearifan lokal. Musyawarah antarkepala daerah dan keterlibatan tokoh adat pesisir akan jauh lebih membumi daripada sekadar keputusan administratif sepihak dari satu daerah.
Dalam konteks pembangunan wilayah pesisir, keberlanjutan tata kelola pulau harus berakar pada harmoni administrasi dan pengakuan historis. Pulau-pulau tersebut bukan sekadar titik koordinat di peta, tetapi bagian dari identitas sosial dan ekonomi masyarakat lokal yang telah berinteraksi turun-temurun.
Sengketa semacam ini juga membuka ruang bagi revisi sistem pemetaan nasional yang terlalu teknokratis. Harus ada instrumen legal yang mewajibkan cross-check peta RTRW dengan peta batas wilayah resmi Kementerian Dalam Negeri, sebelum suatu perda disahkan.
Dalam jangka panjang, perlu ada sistem resolusi digital interaktif antardaerah, semacam dashboard batas wilayah, yang memuat histori klaim, data pengelolaan, dan titik koordinat resmi. Ini mencegah tumpang tindih narasi antara wilayah yang saling berdampingan.
Kasus Trenggalek–Tulungagung bukan hanya soal teknis batas, tetapi juga mencerminkan lemahnya konsolidasi dalam otonomi daerah. Jika tidak ditangani secara bijak dan transparan, konflik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi integrasi regional.
Kini saatnya pemerintah pusat dan provinsi tidak hanya menjadi penengah, tetapi juga fasilitator aktif dalam menyusun pedoman resolusi batas wilayah berbasis historis dan administratif. Pulau-pulau bukan benda tak bernyawa, tetapi simbol integrasi dan kehormatan daerah. Penyelesaiannya harus berpihak pada keadilan spasial dan kejelasan hukum, bukan ego sektoral.


