Konten dari Pengguna
Cuan Instan, Riba Digital: Alarm Bahaya untuk Generasi Muslim Muda
16 Desember 2025 17:00 WIB
Ā·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Cuan Instan, Riba Digital: Alarm Bahaya untuk Generasi Muslim Muda
Menjelaskan riba dan gharar dalam fikih muamalah serta transformasinya dalam praktik pinjol ilegal, skema ponzi, binary option, dan korupsi digital.Muhammad Reza Pahlevi
Tulisan dari Muhammad Reza Pahlevi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Generasi muda Indonesia hari ini berada dalam pusaran yang sama: mengejar cuan instan. Media sosial penuh dengan konten pamer kekayaan dari investasi kilat, trading harian, hingga bisnis digital yang menjanjikan pengembalian tidak masuk akal. Di balik narasi ācepat kayaā, muncul sisi gelap: korupsi digital, skema ponzi, dan jebakan riba baru yang tersembunyi di balik layar gawai. Pertanyaannya, benarkah ada jalan pintas menuju kekayaan yang berkah, atau justru banyak yang terjerumus dalam harta haram versi digital?
Riba dan jebakan muamalah digital
Dalam fikih muamalah, setiap transaksi yang mengandung penambahan tanpa pertukaran barang atau jasa yang sepadan (fadh), atau penundaan yang menghasilkan tambahan/bunga (nasiāah), masuk kategori riba. Di era digital, bentuknya lebih licin: bunga terselubung, fee yang tidak transparan, hingga skema penggandaan uang berkedok investasi. Korupsi digital seperti phishing, penipuan investasi, dan binary option manipulatif adalah bentuk paling ekstrem dari harta haram, sementara area syubhat muncul pada pinjaman online ilegal dengan bunga mencekik atau skema money game yang lebih menekankan perekrutan dibanding penjualan produk nyata. Pendapatan dari penipuan, pencurian data, dan pemerasan digital termasuk harta haram karena merusak hak orang lain (ghasab) dan sarat gharar (ketidakjelasan dan spekulasi berlebihan).
Prinsip Al-Qurāan dalam cuan digital
Islam mengajarkan bahwa mencari rezeki adalah bagian dari jihad kehidupan, tetapi harus ditempuh dengan amanah (integritas) dan adl (keadilan). Al-Qurāan melarang keras memakan harta orang lain dengan cara batil, dan hanya membolehkan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama suka serta adil. Dalam konteks dunia digital, ini berarti setiap transaksi, kontrak kerja, dan skema bisnis wajib memenuhi rukun dan syarat yang jelas, bebas dari gharar, serta tidak mengeksploitasi pihak yang lebih lemah. Bagi anak muda, etika mencari cuan harus bertumpu pada kerja nyata dan risiko bisnis yang wajar, bukan sekadar janji penggandaan uang tanpa aktivitas produktif.
Etika ācuanā bagi generasi digital
Agar tidak terjebak pada cuan instan yang meragukan, ada beberapa prinsip yang dapat dijadikan pegangan. Pertama, ijtihad sejati: pendapatan idealnya lahir dari kerja keras, keahlian, kreativitas, atau usaha yang punya risiko dan manfaat yang nyata, bukan dari skema uang menghasilkan uang tanpa aktivitas jelas. Kedua, kejelasan akad: sebelum ikut produk keuangan atau bisnis digital, pahami betul cara kerja, risiko, dan hak-kewajiban yang terlibat, termasuk membaca syarat dan ketentuan secara kritis. Ketiga, manfaat sosial: bisnis yang sehat seharusnya memberi nilai tambah bagi orang lainābarang, jasa, atau solusiābukan sekadar memindahkan uang dari kantong satu orang ke kantong lainnya lewat permainan struktur dan bonus.
Keberkahan vs kekayaan instan
Obsesi pada kekayaan instan sering membutakan dari konsep barakah dalam Islam. Harta yang mungkin tidak terlalu besar, tetapi diperoleh secara halal, transparan, dan jauh dari kedzaliman, membawa ketenangan dan manfaat jangka panjang. Sebaliknya, harta melimpah dari jalan haram atau syubhat sering memicu kegelisahan, konflik, dan hilangnya rasa cukup. Di sinilah pentingnya menyadari bahwa ukuran keberhasilan tidak hanya angka di rekening, tetapi juga kebersihan cara meraihnya.
Literasi digital dan fikih sebagai jalan keluar
Solusi tidak cukup dengan sekadar mengutuk praktik haram; diperlukan penguatan literasi digital dan literasi fikih sekaligus. Anak muda Muslim perlu melek teknologi, memahami produk keuangan modern, sekaligus mengerti prinsip-prinsip dasar muamalah: riba, gharar, ghasab, dan akad yang sah. Dengan bekal ini, generasi muda dapat memimpin lahirnya ekosistem digital yang lebih bersih, transparan, dan berintegritas. Pada akhirnya, mengembalikan cuan ke jalur amanah berarti menjadikan rezeki bukan hanya melimpah secara nominal, tetapi juga berkah dan menenteramkan hati.

