Konten dari Pengguna

Beda KBLI 2020 dan KBLI 2025 Serta Implikasinya

Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS
Professional Marine Legal Consultant
4 Januari 2026 16:09 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Beda KBLI 2020 dan KBLI 2025 Serta Implikasinya
Beda KBLI 2020 dan KBLI 2025 Serta Implikasinya. Keberhasilan implementasi KBLI 2025 sangat bergantung pada kesiapan institusi, pemahaman pelaku usaha, serta efektivitas mitigasi risiko selama masa t
Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/pasar-pembelian-adil-rakyat-4856748/
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://pixabay.com/id/illustrations/pasar-pembelian-adil-rakyat-4856748/
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) merupakan instrumen fundamental dalam sistem statistik, perizinan, dan perumusan kebijakan ekonomi nasional. Seiring dengan dinamika ekonomi global, transformasi digital, dan munculnya aktivitas ekonomi baru, pembaruan KBLI menjadi suatu keniscayaan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 secara struktural, konseptual, dan fungsional, serta mengkaji dampak implementasinya terhadap pelaku usaha, administrasi publik, dan kebijakan ekonomi. Selain itu, artikel ini juga mengusulkan strategi mitigasi risiko guna memastikan transisi yang efektif dan berkelanjutan. Hasil analisis menunjukkan bahwa KBLI 2025 tidak hanya merepresentasikan pembaruan teknis, tetapi juga berperan sebagai instrumen strategis dalam transformasi tata kelola ekonomi nasional.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sistem pengelompokan aktivitas ekonomi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan digunakan secara luas dalam kegiatan statistik, perizinan usaha, perpajakan, serta perumusan kebijakan pembangunan. KBLI berfungsi sebagai bahasa bersama yang memungkinkan konsistensi dan keterbandingan data antar sektor maupun antar waktu.
KBLI 2020, yang mengacu pada International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 4, telah digunakan secara luas dalam berbagai sistem administrasi negara. Namun, perkembangan pesat dalam teknologi digital, model bisnis berbasis platform, ekonomi hijau, dan globalisasi rantai nilai menimbulkan kebutuhan akan klasifikasi yang lebih adaptif. Oleh karena itu, BPS merilis KBLI 2025 sebagai pembaruan untuk menjawab tantangan struktural dan konseptual yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam KBLI 2020.
Artikel ini membahas perbedaan utama antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 serta implikasinya terhadap sistem ekonomi dan administrasi publik di Indonesia.
KBLI merupakan adaptasi nasional dari ISIC yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pembaruan KBLI dilakukan secara periodik untuk menjaga kesesuaian dengan struktur ekonomi aktual dan standar internasional. KBLI 2025 disusun dengan merujuk pada ISIC Revision 5, yang menekankan pengakuan terhadap aktivitas ekonomi berbasis pengetahuan, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan.
Secara metodologis, pembaruan KBLI tidak hanya mencakup penambahan kode baru, tetapi juga penggabungan, pemisahan, dan redefinisi lapangan usaha agar lebih mencerminkan proses produksi dan nilai tambah yang sesungguhnya.
Perbedaan paling mendasar antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 terletak pada struktur hierarki dan jumlah klasifikasi usaha.
KBLI 2020 terdiri atas 21 kategori utama (kode Aโ€“U), sedangkan KBLI 2025 mengalami penambahan menjadi 22 kategori (kode Aโ€“V). Perubahan ini mencerminkan pengakuan terhadap segmentasi baru dalam aktivitas ekonomi.
Selain itu, terjadi perubahan jumlah kode pada setiap level klasifikasi. KBLI 2025 memiliki jumlah golongan tiga digit yang lebih banyak, namun jumlah subgolongan dan kelompok lima digit yang lebih sedikit dibandingkan KBLI 2020. Hal ini menunjukkan adanya upaya rasionalisasi dan penyederhanaan klasifikasi agar lebih efisien tanpa mengurangi ketepatan analisis.
KBLI 2025 memperluas cakupan klasifikasi dengan memasukkan berbagai aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum terdefinisi secara jelas dalam KBLI 2020, antara lain aktivitas ekonomi digital dan berbasis platform, jasa kreator konten dan media digital, konsep factoryless goods producers, aktivitas ekonomi hijau seperti perdagangan karbon dan energi terbarukan, kegiatan berbasis teknologi finansial dan aset digital.
Pengakuan ini memberikan kepastian hukum dan statistik bagi pelaku usaha di sektor-sektor baru tersebut.
Berbeda dengan KBLI 2020 yang lebih dominan sebagai instrumen statistik, KBLI 2025 memainkan peran yang lebih strategis sebagai dasar sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui Online Single Submission (OSS). Dengan demikian, KBLI 2025 menjadi instrumen regulasi yang memengaruhi penilaian risiko, kewajiban perizinan, dan penetapan prioritas investasi.
Penerapan KBLI 2025 berpotensi menimbulkan tantangan transisi, terutama bagi pelaku usaha eksisting yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020. Ketidaksesuaian kode dapat menyebabkan keterlambatan perizinan dan perlunya pembaruan dokumen administratif.
Namun, dalam jangka panjang, KBLI 2025 meningkatkan akurasi penilaian risiko usaha dan efektivitas tata kelola perizinan. Bagi dunia usaha, KBLI 2025 memberikan kejelasan klasifikasi, khususnya bagi sektor-sektor baru. Di sisi lain, pelaku usaha juga menghadapi biaya penyesuaian administratif dan risiko kesalahan klasifikasi yang dapat berdampak pada kewajiban regulatif dan fiskal.
Perubahan klasifikasi berpotensi menimbulkan diskontinuitas data statistik antar periode. Meskipun demikian, KBLI 2025 meningkatkan relevansi dan kualitas data ekonomi nasional, sehingga mendukung perumusan kebijakan publik yang lebih berbasis bukti.
Risiko utama dalam penerapan KBLI 2025 meliputi risiko transisi administratif, asimetri informasi, inkonsistensi antarinstansi, serta potensi kesalahan interpretasi terhadap definisi lapangan usaha baru.
Untuk mengurangi risiko tersebut, beberapa langkah strategis dapat dilakukan seperti penyusunan bridging table resmi antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 untuk menjaga kesinambungan data dan memudahkan penyesuaian usaha, penguatan sosialisasi dan literasi regulasi, khususnya bagi UMKM, pemberlakuan masa transisi dan relaksasi administratif tanpa sanksi, harmonisasi penerapan KBLI 2025 lintas kementerian dan lembaga serta monitoring berkala.
Pendekatan ini akan memastikan bahwa perubahan klasifikasi tidak mengganggu stabilitas iklim usaha dan efektivitas kebijakan.
Perbedaan antara KBLI 2020 dan KBLI 2025 mencerminkan transformasi struktural dan konseptual dalam cara negara memandang dan mengelola aktivitas ekonomi. KBLI 2025 tidak hanya memperbarui klasifikasi usaha secara teknis, tetapi juga memperkuat perannya sebagai instrumen strategis dalam perizinan, kebijakan investasi, dan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Keberhasilan implementasi KBLI 2025 sangat bergantung pada kesiapan institusi, pemahaman pelaku usaha, serta efektivitas mitigasi risiko selama masa transisi.
Referensi
1. Badan Pusat Statistik. (2020). Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Jakarta: BPS.
2. Badan Pusat Statistik. (2024). Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2025. Jakarta: BPS.
3. Badan Pusat Statistik. (2025). Pembaruan KBLI 2025 dan Implikasinya terhadap Statistik Ekonomi Nasional. Jakarta: BPS.
4. United Nations Statistics Division. (2023). International Standard Industrial Classification of All Economic Activities (ISIC) Revision 5. New York: United Nations.
5.United Nations Statistics Division. (2024). ISIC Revision 5. (Referensi internasional untuk KBLI 2025).
6. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2024). KBLI sebagai Dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jakarta.
Trending Now