Konten dari Pengguna
Kejahatan Pembajakan Kapal terhadap Keamanan Maritim
6 Januari 2026 16:50 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Kejahatan Pembajakan Kapal terhadap Keamanan Maritim
Kejahatan Pembajakan Kapal terhadap Keamanan MaritimMuhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS
Tulisan dari Muhammad Nirwan Farbianto SH MH CLA CMCLS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki ketergantungan tinggi terhadap sektor pelayaran laut, baik untuk kepentingan ekonomi, pertahanan, maupun integrasi wilayah. Namun, luasnya wilayah perairan Indonesia juga menghadirkan tantangan serius dalam bentuk kejahatan maritim, salah satunya adalah pembajakan kapal. Kejahatan ini tidak hanya berdampak pada kerugian materiil, tetapi juga mengancam keselamatan manusia, stabilitas perdagangan, serta citra Indonesia dalam pergaulan internasional.
Dalam rangka menjawab tantangan tersebut, hukum pidana nasional melalui Pasal 438 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan pengaturan khusus mengenai pembajakan kapal. Pengaturan ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa pembajakan kapal merupakan kejahatan yang memiliki karakteristik dan tingkat bahaya yang berbeda dibandingkan tindak pidana konvensional lainnya.
Secara kriminologis, pembajakan kapal termasuk dalam kategori kejahatan maritim serius (serious maritime crimes) yang umumnya dilakukan secara terorganisasi, menggunakan kekerasan, dan sering kali melibatkan lebih dari satu pelaku. Kejahatan ini memiliki potensi lintas negara (transnational crime), terutama ketika terjadi di laut lepas atau melibatkan kapal berbendera asing.
Berbeda dengan pencurian atau perampokan biasa, pembajakan kapal memiliki karakter khusus karena diilakukan di wilayah perairan yang memiliki rezim hukum tersendiri, menempatkan keselamatan awak dan penumpang dalam risiko tinggi serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum di tingkat nasional maupun internasional.
Oleh karena itu, pengaturannya menuntut pendekatan hukum pidana yang tegas dan spesifik.
Pasal 438 KUHP merumuskan pembajakan kapal sebagai tindak pidana dengan unsur-unsur yang jelas dan sistematis. Secara yuridis, rumusan pasal ini dapat dianalisis dengan penjabaran sebagai berikut:
1. Subjek Tindak Pidana
Frasa βsetiap orangβ menunjukkan bahwa pasal ini menganut asas universalitas subjek hukum pidana. Artinya, siapa pun dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa melihat status kewarganegaraan, selama perbuatan tersebut memenuhi unsur delik.
2. Perbuatan yang Dilarang
Perbuatan inti dalam pasal ini adalah penguasaan atau pengambilalihan kapal secara melawan hukum. Unsur ini menekankan adanya perampasan kendali kapal dari pihak yang berhak.
3. Cara Melakukan Perbuatan
Pasal 438 KUHP menitikberatkan pada penggunaan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tindakan lain yang membahayakan keselamatan pelayaran. Unsur ini mempertegas bahwa pembajakan kapal merupakan delik yang berorientasi pada perlindungan keselamatan publik, bukan semata-mata perlindungan harta benda.
4. Objek Tindak Pidana
Objek yang dilindungi adalah kapal, baik kapal niaga maupun kapal lainnya yang sedang beroperasi. Dengan demikian, kepentingan yang dilindungi mencakup keamanan pelayaran dan keselamatan manusia di laut.
Rumusan unsur-unsur tersebut mencerminkan upaya pembentuk undang-undang untuk memberikan batasan yang tegas sekaligus fleksibel dalam penegakan hukum terhadap pembajakan kapal.
Secara normatif, Pasal 438 KUHP memiliki arti penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Pertama, pasal ini memberikan kepastian hukum dengan mengklasifikasikan pembajakan kapal sebagai tindak pidana khusus. Kedua, pengaturan ini berfungsi sebagai bentuk perlindungan hukum preventif dan represif terhadap pelaku usaha pelayaran dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
Selain itu, Pasal 438 KUHP juga memiliki relevansi dengan hukum internasional, khususnya prinsip-prinsip yang diatur dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) mengenai keamanan maritim. Meskipun KUHP merupakan hukum nasional, substansi pengaturannya sejalan dengan kewajiban negara untuk memberantas kejahatan di laut dan menjaga keamanan pelayaran internasional.
Pengaturan kejahatan pembajakan kapal dalam Pasal 438 KUHP merupakan wujud respons hukum pidana nasional terhadap perkembangan kejahatan maritim yang semakin kompleks. Dengan rumusan yang menekankan unsur kekerasan, keselamatan pelayaran, dan penguasaan kapal secara melawan hukum, pasal ini memberikan landasan yuridis yang kuat bagi penegakan hukum di bidang maritim.
Ke depan, efektivitas Pasal 438 KUHP sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum serta koordinasi antar lembaga penegak hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan demikian, tujuan utama hukum pidana untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga keamanan maritim dapat terwujud secara optimal.
Referensi
1. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung.
4. Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
5. Hikmahanto Juwana, Hukum Internasional dalam Perspektif Indonesia, Alumni, Bandung.

