Konten dari Pengguna
Menemukan Sintesa: Mencari Titik Temu Karakter Negara dalam Prinsip Islam Modern
28 Desember 2025 6:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Menemukan Sintesa: Mencari Titik Temu Karakter Negara dalam Prinsip Islam Modern
Islam dan negara modern tidak perlu dipertentangkan. Titik temu keduanya ditemukan saat negara mampu menjamin keadilan, menghargai martabat manusia, dan menciptakan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.muhammad rafli rifai
Tulisan dari muhammad rafli rifai tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perdebatan mengenai relasi antara Islam dan negara seolah menjadi diskursus yang tak pernah usang, terutama di Indonesia. Di satu sisi, ada kelompok yang mendambakan formalisme agama dalam struktur negara. Di sisi lain, muncul pandangan bahwa negara harus sepenuhnya netral dengan memisahkan urusan privat agama dari ruang publik. Namun, jika kita menggali lebih dalam, Islam sebenarnya tidak menawarkan satu cetakan kaku tentang bentuk negara, melainkan memberikan "ruh" berupa nilai-nilai universal yang bisa beradaptasi dengan zaman.
Substansi di Atas Formalisme
Dalam tradisi politik Islam, Al-Qur’an dan Sunnah tidak pernah menetapkan secara spesifik apakah sebuah negara harus berbentuk khilafah, imarah, maupun republik. Islam lebih menekankan pada substansi daripada label. Sejarah mencatat dinamika yang luar biasa, mulai dari sistem syura pada masa Khulafaur Rasyidin hingga model negara-bangsa (nation-state) modern saat ini.
Titik temu yang paling krusial terletak pada prinsip al-mashlahah al-‘ammah atau kemaslahatan umum. Artinya, apa pun bentuk negaranya, selama ia mampu mewujudkan keadilan (al-’adl) dan menjamin hak-hak dasar rakyatnya, maka negara tersebut telah menjalankan karakter esensial Islam.
Maqasid Syariah sebagai Jembatan HAM Modern
Seringkali kita terjebak pada dikotomi antara hukum Islam dan HAM modern. Padahal, Islam telah lama mengenal konsep Maqasid Syariah (tujuan-tujuan syariat) yang dipopulerkan oleh Imam Syatibi. Prinsip melindungi jiwa (hifz an-nafs), akal (hifz al-‘aql), harta (hifz al-mal), keturunan (hifz an-nasl), dan agama (hifz ad-din) adalah cerminan dari hak asasi manusia yang diakui dunia internasional.
Sebuah negara yang berkarakter Islam adalah negara yang menjamin kebebasan beragama tanpa paksaan (la ikraha fid-din) dan memberikan ruang bagi intelektualitas untuk berkembang. Dalam konteks ini, negara hukum modern yang menjamin kesetaraan di depan hukum (equality before the law) sebenarnya sedang mempraktikkan nilai luhur yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Musyawarah dan Demokrasi: Dua Sisi Mata Uang
Salah satu karakter utama negara dalam Islam adalah asy-syura atau musyawarah. Dalam lanskap politik modern, musyawarah menemukan bentuknya dalam sistem demokrasi melalui parlemen, pemilihan umum, dan mekanisme check and balances.
Islam memandang pemimpin bukan sebagai penguasa absolut, melainkan sebagai pemegang amanah yang harus akuntabel (al-mas’uliyyah). Oleh karena itu, transparansi anggaran, pemberantasan korupsi, dan pengawasan publik bukan sekadar tuntutan reformasi birokrasi, melainkan kewajiban religius untuk mencegah kerusakan (dar’ul mafasid).
Indonesia: Titik Temu dalam Pancasila
Bagi masyarakat Indonesia, titik temu ini telah mengkristal dalam Pancasila. Pancasila bukanlah agama, namun ia adalah "kalimatun sawa" (titik temu) yang menampung nilai-nilai tauhid dalam sila pertama, kemanusiaan (maqasid syariah) dalam sila kedua, hingga keadilan sosial dalam sila kelima.
Pancasila memungkinkan Indonesia menjadi negara yang religius tanpa harus menjadi teokrasi, dan menjadi negara demokrasi tanpa kehilangan nilai moral ketuhanan. Ini adalah model unik di mana Islam dan modernitas tidak saling menegasikan, melainkan saling memperkuat.
Penutup
Mencari titik temu karakter negara dalam Islam berarti berani beranjak dari perdebatan simbolik menuju perjuangan nilai. Negara yang islami bukanlah negara yang sekadar menggunakan label keagamaan, melainkan negara yang berhasil menghapus kezaliman, menyejahterakan rakyat, dan menjunjung tinggi martabat manusia tanpa diskriminasi.
Di era yang penuh tantangan ini, tugas kita bukan lagi mempertentangkan Islam dan negara, melainkan memastikan bahwa nilai-nilai keadilan dan kejujuran terus menjadi kompas dalam setiap kebijakan publik yang diambil.

