Konten dari Pengguna

Caruik Digital: Ketika Media Sosial Menguji Batas Moralitas Minangkabau

Muhammad Sholihin
Dosen IAIN Curup
17 September 2025 21:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Caruik Digital: Ketika Media Sosial Menguji Batas Moralitas Minangkabau
Fenomena konten “caruik” oleh selebgram Minangkabau memicu ketegangan antara norma adat dan budaya digital. Teori moral panic mengungkap bagaimana masyarakat bereaksi terhadap konten kasar. #userstory
Muhammad Sholihin
Tulisan dari Muhammad Sholihin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi menggunakan sosial media. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggunakan sosial media. Foto: Shutter Stock
Fenomena konten dewasa yang disebarkan oleh beberapa selebgram Minangkabau belakangan ini bukan sekadar persoalan estetika atau hiburan. Ia merupakan cerminan nyata konflik budaya antara norma tradisional Minangkabau yang ketat dan arus globalisasi digital yang tak terbendung. Dalam konteks ini, istilah “caruik”—yang dalam bahasa Minangkabau berarti kalimat atau perilaku kotor, tak bermoral—mendapat dimensi baru di dunia maya dan menjadi simbol ketegangan moral yang meluas.
Teori Moral Panic yang diperkenalkan Stanley Cohen pada awal 1970-an menjadi lensa tepat untuk memahami realitas ini. Cohen menekankan bahwa sebuah fenomena dianggap “panic” ketika kelompok tertentu (moral entrepreneurs) dan media membesar-besarkan ancaman terhadap norma sosial, sehingga menimbulkan kecemasan kolektif. Dalam kasus konten “caruik” di media sosial, selebgram yang memproduksi konten sensual dan provokatif menjadi “folk devil” modern, figur yang dianggap mengancam moralitas tradisional.
Media sosial berperan sebagai amplifier moral panic. Algoritme yang menekankan interaksi, like, dan share secara tidak langsung mendorong penyebaran konten kontroversial. Dalam hitungan jam, video atau unggahan yang bernuansa "caruik" dapat mencapai ribuan bahkan jutaan penonton, termasuk remaja yang belum memiliki filter moral yang matang. Akibatnya, norma tradisional yang selama ini menjadi pegangan masyarakat Minangkabau—yang menekankan kesopanan, kehormatan, dan adat—tergerus oleh pola konsumsi digital yang lebih permisif.
Ilustrasi media sosial. Foto: Shutterstock
Reaksi masyarakat terhadap fenomena ini pun sesuai dengan pola moral panic: kemarahan publik, seruan untuk penegakan moral, dan tuntutan regulasi lebih ketat terhadap media sosial. Dalam banyak kasus, tokoh adat dan ulama lokal menyuarakan keprihatinan, sementara pemerintah dan platform digital cenderung lambat merespons. Kesenjangan ini justru memperkuat sensasi moral panic karena rasa ancaman yang dirasakan masyarakat tampak nyata, tetapi sulit dikontrol.
Namun, ada dinamika menarik di balik kekhawatiran ini. Generasi muda yang mengonsumsi konten "caruik" bukan selalu menjadi pelaku negatif. Sebagian besar berada dalam posisi “audience” yang terpapar tanpa sepenuhnya meniru perilaku selebgram. Dalam kerangka Cohen, ketakutan berlebihan masyarakat kadang mengabaikan kenyataan bahwa fenomena moral panic sering kali menyoroti simbol daripada substansi. Konten "caruik" menjadi simbol pergeseran moral, bukan indikator langsung bahwa seluruh generasi Minangkabau kehilangan etika.
Konten ini juga memunculkan pertanyaan mendasar tentang akulturasi digital dan adaptasi budaya. Di satu sisi, norma adat Minangkabau memberikan pedoman etis yang jelas. Di sisi lain, platform global membawa standar hiburan dan eksposur yang berbeda, di mana provokasi, sensualitas, dan kontroversi menjadi mata uang engagement. Ketika dua dunia ini bertemu, konflik nilai tidak dapat dihindari. Konten "caruik" adalah manifestasi digital dari ketegangan ini—sebuah “zona abu-abu” moral yang memicu perdebatan publik.
Tentu, fenomena ini menuntut respons multi-dimensi. Moral panic yang sehat bisa menjadi mekanisme refleksi masyarakat: menegaskan kembali nilai-nilai tradisional, mendidik generasi muda tentang etika digital, dan mendorong platform teknologi untuk bertanggung jawab. Namun, terlalu menekankan ketakutan tanpa analisis yang proporsional bisa berbahaya. Seperti yang dicatat Cohen, moral panic yang berlebihan kadang menghasilkan kebijakan represif dan stigmatisasi yang tidak produktif, sementara akar permasalahan—akulturasi digital, literasi media, dan pendidikan moral—terabaikan.
Bandara Internasional Minangkabau. Foto: Dok. Kemenhub
Di Minangkabau, pendekatan bijak adalah mengintegrasikan nilai lokal dengan literasi digital. Pendidikan adat dan moral perlu diselaraskan dengan pemahaman bagaimana media sosial bekerja: algoritme, tren, dan pengaruh selebgram. Dengan demikian, fenomena "caruik" tidak hanya dilihat sebagai ancaman, tetapi sebagai peluang untuk memperkuat identitas budaya melalui literasi moral dan digital.
Jika dilihat dari lensa moral panic, konten "caruik" adalah sinyal sosial yang penting: ia menunjukkan ketidakselarasan antara norma tradisional dan praktik digital kontemporer. Ia menantang masyarakat untuk beradaptasi tanpa kehilangan pijakan moral. Selama masyarakat mampu mengelola kepanikan moral secara rasional, fenomena ini bisa menjadi katalisator bagi diskusi kritis tentang etika, teknologi, dan budaya.
Akhirnya, konten dewasa selebgram Minangkabau bukan hanya sekadar hiburan provokatif. Ia adalah cerminan pergeseran moral dan budaya digital yang menuntut respons sadar dari masyarakat dan pemangku kebijakan. Moral panic—dalam konteks ini—menjadi alat analisis yang membantu memahami reaksi emosional publik dan memetakan strategi pendidikan moral serta literasi digital yang tepat. Bila ditangani dengan bijak, “caruik digital” bisa menjadi titik tolak untuk membangun generasi yang melek media dan beretika, sekaligus tetap menjaga nilai-nilai luhur Minangkabau.
Trending Now