Konten dari Pengguna
Suntikan Likuiditas dan Risiko Moral Hazard
23 September 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Suntikan Likuiditas dan Risiko Moral Hazard
Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menkeu menyiapkan injeksi Rp200 triliun ke perbankan. Kebijakan ini bisa dorong likuiditas dan kredit, namun berisiko moral hazard jika tanpa pengawasan ketat.Muhammad Sholihin
Tulisan dari Muhammad Sholihin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Purbaya Yudhi Sadewa, baru saja dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani, menariknya ia berencana menyuntikkan Rp200 triliun ke perbankan untuk memperkuat likuiditas. Kebijakan ini bisa menjadi vitamin bagi perekonomian, tetapi tanpa pengawasan yang ketat, ia berpotensi berubah menjadi racun berupa moral hazard.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengumumkan rencana untuk mencairkan dana pemerintah sebesar Rp.200 triliun yang saat ini mengendap di Bank Indonesia (BI). Ini dilakukan guna memperkuat likuiditas di sektor perbankan. Langkah ini diduga mampu mendorong bank lebih agresif menyalurkan kredit ke sektor riil, sehingga perputaran ekonomi dapat menggeliat di tengah gejolak global, tekanan inflasi, dan pelemahan rupiah.
Sepintas, kebijakan ini tampak sebagai strategi tepat momentum. Di tengah pertumbuhan ekonomi yang masih moderat, tambahan likuiditas diyakini bisa memperlancar intermediasi keuangan. Bank tidak lagi khawatir kekurangan dana, sementara pelaku usaha tentu mendapatkan secercah harapan untuk lebih mudah memperoleh pembiayaan. Dalam perspektif Keynesian, injeksi likuiditas semacam ini adalah bentuk stimulus yang dapat menggerakkan permintaan agregat.
Namun, seperti halnya obat kuat, dosis besar dana segar ke perbankan menyimpan potensi efek samping. Salah satunya adalah munculnya moral hazard. Teori moral hazard mengajarkan bahwa ketika pihak tertentu merasa ada jaminan atau sokongan, ia cenderung bertindak lebih berisiko. Dalam ranah perbankan, likuiditas yang berlimpah dari pemerintah bisa mendorong bank untuk fleksibel dalam menyalurkan kredit. Kredibilitas manajemen risiko bisa dikorbankan demi mengejar pertumbuhan portofolio.
Lebih jauh, dana triliunan rupiah tersebut tidak otomatis mengalir ke sektor produktif. Bank mungkin memilih jalur aman dengan menyalurkan kredit ke korporasi besar yang sudah mapan, atau ke sektor spekulatif yang cepat memberi keuntungan, seperti properti dan perdagangan jangka pendek. Padahal, target utama pemerintah tentu bukan sekadar memperbesar neraca bank, melainkan menggerakkan mesin ekonomi nasional.
Jika kredit yang disalurkan justru berisiko tinggi atau tidak produktif, konsekuensinya bisa serius. Tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) dapat meningkat, stabilitas sistem keuangan terguncang, dan pada akhirnya, pemerintah kembali menanggung beban. Publik pun kehilangan kepercayaan terhadap efektivitas kebijakan fiskal dan moneter.
Ancaman moral hazard ini semakin relevan ketika dihadapkan pada struktur ekonomi Indonesia. Pertama, distribusi kredit masih timpang. Data menunjukkan lebih dari separuh kredit bank mengalir ke korporasi besar, padahal UMKM—yang menyerap lebih dari 90 persen tenaga kerja nasional—sering kesulitan mendapatkan akses pembiayaan. Injeksi Rp200 triliun berisiko memperlebar ketimpangan jika bank hanya menyalurkan dana ke debitur yang dianggap aman.
Kedua, kualitas kredit perbankan pasca pandemi masih rapuh. Meski rasio NPL (Non Performing Loan atau kredit bermasalah) relatif terjaga, banyak bank masih berhati-hati menyalurkan kredit baru karena khawatir kapasitas bayar debitur belum pulih sepenuhnya. Dalam kondisi ini, suntikan likuiditas bisa saja tidak benar-benar mengalir ke sektor riil, melainkan parkir kembali dalam instrumen pasar uang atau surat berharga negara.
Ketiga, kondisi makroekonomi juga menambah kerumitan. Rupiah tengah tertekan oleh ketidakpastian global, sementara inflasi belum sepenuhnya jinak. Jika tambahan likuiditas tidak dibarengi peningkatan output riil, jumlah uang beredar bisa membesar tanpa diimbangi pasokan barang dan jasa, sehingga risiko inflasi meningkat.
Keempat, ada persoalan ketergantungan kebijakan. Jika perbankan terlalu nyaman dengan dana murah pemerintah, insentif untuk menghimpun dana masyarakat lewat tabungan atau deposito bisa melemah. Padahal, keberlanjutan sistem perbankan justru ditopang oleh kepercayaan publik terhadap mekanisme penghimpunan dana secara alami.
Melihat risiko di atas, langkah pemerintah perlu dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang ketat. Perlu ada syarat distribusi kredit yang mewajibkan bank penerima dana menyalurkan sebagian kredit ke sektor produktif, khususnya UMKM, pertanian, industri manufaktur, dan usaha padat karya. Tanpa ketentuan ini, likuiditas berlimpah bisa berakhir hanya di lingkaran bisnis besar.
Transparansi penyaluran juga harus dijamin. Publik berhak tahu ke mana dana ratusan triliun rupiah itu mengalir. Laporan berkala mengenai distribusi kredit akan memperkuat akuntabilitas sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat. Hal lain, koordinasi fiskal dan moneter wajib diperkuat. Ketika Bank Indonesia tetap menjalankan operasi moneter yang menyerap likuiditas, maka efektivitas kebijakan bisa tergerus. Sinkronisasi antara Kementerian Keuangan, BI, dan Otoritas Jasa Keuangan menjadi kunci agar suntikan dana benar-benar berdampak. Pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme evaluasi. Jika setelah beberapa bulan dana ini tidak menghasilkan peningkatan kredit produktif atau tidak memberi dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, maka strategi harus segera disesuaikan.
Injeksi likuiditas sebesar Rp200 triliun memang bisa menjadi dorongan penting bagi perekonomian Indonesia yang tengah mencari momentum pertumbuhan. Namun, tanpa mitigasi yang cermat, kebijakan ini berpotensi menjadi pedang bermata dua: memperkuat ekonomi dalam jangka pendek, tetapi melemahkan fondasi keuangan dalam jangka panjang akibat moral hazard, inflasi, dan ketimpangan distribusi kredit.
Pemerintah perlu mengingat bahwa tujuan akhir dari setiap kebijakan fiskal dan moneter adalah kesejahteraan rakyat, bukan sekadar stabilitas perbankan. Oleh karena itu, injeksi dana publik sebesar ini harus benar-benar bekerja untuk rakyat banyak, bukan hanya mempertebal kantong segelintir pihak.

