Konten dari Pengguna

Melindungi Saksi Terluka dalam Menegakkan Hukum Bernyawa

Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Digital Public Relations Telkom University, sekaligus pembaca dan resensor buku lintas genre
10 Juli 2025 8:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 17 Juli 2025 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Melindungi Saksi Terluka dalam Menegakkan Hukum Bernyawa
Proses peradilan seolah hanya soal menjatuhkan vonis. Tapi bagaimana dengan para korban dan saksi? Mereka yang melihat, mengalami, dan tersayat dua kali. Pertama oleh tindak kejahatan, kedua oleh sist
Muhammad Sufyan Abdurrahman
Tulisan dari Muhammad Sufyan Abdurrahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: PT Refika Aditama, 2025
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: PT Refika Aditama, 2025
Judul Buku: Hukum Perlindungan Saksi dan Korban
Penulis: Dr Lies Sulistiani SH MHum
Penerbit: Mei 2023 | 266 halaman | ISBN 978 623 6322 92 7
Ketika kita bicara soal hukum, ingatan publik sering kali langsung tertuju pada pelaku kejahatan. Proses peradilan seolah hanya soal menjatuhkan vonis. Tapi bagaimana dengan para korban dan saksi? Mereka yang melihat, mengalami, dan tersayat dua kali. Pertama oleh tindak kejahatan, kedua oleh sistem yang gagal memberi perlindungan.
Buku Hukum Perlindungan Saksi dan Korban yang ditulis Dr Lies Sulistiani hadir sebagai suara alternatif sekaligus kritik tajam terhadap sistem hukum yang selama ini terlalu berat sebelah. Sebagai mantan Wakil Ketua LPSK selama dua periode dan akademisi hukum, penulis tidak hanya menulis dari balik meja. Ia menulis dengan bekal pengalaman, empati, dan kesadaran mendalam tentang urgensi perlindungan bagi mereka yang rentan.
Buku ini tidak hanya penting secara substansi hukum, tetapi juga bermakna secara sosial. Dibagi ke dalam tiga bagian, buku ini menjelaskan dasar konseptual perlindungan saksi dan korban, membedah relasi antar lembaga penegak hukum, hingga membahas praktik dan tantangan LPSK di Indonesia. Yang membuatnya hidup adalah sentuhan lapangan yang hadir di banyak bagian, termasuk studi kasus tragedi Mesuji tahun dua ribu sebelas. Dalam tragedi itu, saksi kunci justru dibungkam melalui teror dan intimidasi. Negara hadir, tapi diam. Padahal, tanpa perlindungan yang jelas, hukum tidak akan pernah mampu melindungi kebenaran.
Penulis juga menyoroti peran krusial kesaksian dalam sistem peradilan Indonesia. Banyak putusan hukum bergantung pada kekuatan keterangan saksi. Namun ironisnya, perlakuan terhadap mereka kerap tidak manusiawi. Mereka dianggap sekadar alat bukti, bukan manusia yang butuh dukungan dan rasa aman. Buku ini memotret realitas itu dengan jujur, lengkap dengan istilah reviktimisasi, yakni trauma baru akibat proses hukum yang menyakitkan.
Lahirnya Undang Undang Perlindungan Saksi dan Korban memang menjadi titik balik. Tapi dalam praktiknya, masih banyak celah yang membuat perlindungan terasa semu. Penulis menyebut perlunya perombakan struktural LPSK, mulai dari penguatan kewenangan, sinergi antar lembaga, hingga literasi hukum bagi masyarakat. Banyak warga yang tidak tahu bahwa mereka berhak atas perlindungan negara saat bersaksi. Akibatnya, ketakutan membuat mereka memilih diam, dan keadilan pun tertunda.
Gaya tulis dalam buku ini tidak kaku. Meskipun ditulis oleh akademisi, bahasanya mengalir dan sistematis. Pembaca awam bisa memahami isinya tanpa harus tenggelam dalam rumitnya istilah hukum. Buku ini cocok dibaca oleh mahasiswa hukum, aparat penegak hukum, pegiat HAM, maupun siapa saja yang peduli pada keadilan yang berpihak pada korban.
Yang paling kuat dari buku ini adalah pesannya yang manusiawi. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tapi hukum juga tidak boleh hanya kuat terhadap pelaku. Ia harus berpihak pada mereka yang tersakiti. Di titik itulah hukum menemukan jiwanya yang sejati, yaitu melindungi yang paling rentan, memberi suara pada yang dibungkam, dan menjadi ruang aman bagi mereka yang berani bersaksi.
Dalam dunia yang kian gaduh, di mana suara yang benar sering kali kalah oleh suara yang keras, perlindungan terhadap saksi dan korban bukan sekadar prosedur hukum. Ia adalah bentuk keberpihakan negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Buku ini bukan hanya catatan hukum, melainkan panggilan nurani. Negara tidak boleh hanya menghukum, tapi juga harus melindungi.
Penulis:
Dr Muhammad Sufyan Abdurrahman
Dosen Digital Public Relations, Telkom University
Trending Now