Konten dari Pengguna
Memahami Kerumitan Fintech Lending dengan Jernih
9 Juli 2025 19:38 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Memahami Kerumitan Fintech Lending dengan Jernih
Dalam iklim ini, transformasi digital turut merambah sektor keuangan, termasuk munculnya praktik pinjam meminjam berbasis aplikasi atau lebih dikenal fintech lending. Fenomena ini menjadi salah satuMuhammad Sufyan Abdurrahman
Tulisan dari Muhammad Sufyan Abdurrahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Judul : Hukum Fintech Lending
Penulis : Prof. Dr. H. Saifullah, Kurniasih Bahagiati, Faishal Agil, & Aditya Prastian
Penerbit : Refika Aditama, Bandung
Cetakan : Maret 2025
Halaman : 154
ISBN : 978-623-6232-96-5
Sejak 2016, dunia diperkenalkan istilah Revolusi Industri 4.0 yang menandai percepatan adopsi teknologi canggih seperti Internet of Things (IoT), artificial intelligence (AI), hingga virtual reality. Dalam iklim ini, transformasi digital turut merambah sektor keuangan, termasuk munculnya praktik pinjam meminjam berbasis aplikasi atau lebih dikenal fintech lending.
Fenomena ini menjadi salah satu wajah ekonomi digital yang paling terasa di tengah masyarakat Indonesia. Lewat ponsel pintar, masyarakat dapat mengakses layanan kredit hanya dalam hitungan menitβtanpa tatap muka, tanpa jaminan, dan sering kali tanpa pemahaman memadai soal risiko. Walau harus diakui, ekses kecanggihan ini sudah sering kita lihat, semisal berita di βPRβ pernah membahas mereka yang bunuh diri karena tersudut pinjaman daring ini. Juga, tak terhitung suami istri akhirnya bercerai karena terjerat masalah fintech.
Buku Hukum Fintech Lending yang ditulis oleh Prof. Dr. H. Saifullah, Kurniasih Bahagiati, Faishal Agil, dan Aditya Prastian ini, hadir sebagai respons antara lain atas maraknya praktik pinjaman online (pinjol) terutama yang ilegal nan meresahkan. Setebal 154 halaman, buku ini membentangkan pertautan antara hukum nasional, fikih muamalah, serta dinamika sosial-kultural masyarakat dalam menyikapi praktik fintech di Indonesia.
Buku terbagi ke dalam empat bab utama. Bab pertama membuka pembahasan dengan menelusuri sejarah perkembangan pinjaman online sejak Revolusi Industri 4.0, lalu menjelaskan bagaimana praktik pinjol ilegal tumbuh pesat di luar regulasi dan mengancam keamanan masyarakat.
Bab kedua menyajikan kajian pustaka dengan memadukan perspektif hukum positif, teori sistem hukum, hingga fikih muamalah dalam mengkaji legitimasi dan problematika pinjaman daring. Memasuki bab ketiga, pembaca diajak memahami bagaimana sistem hukum nasional berusaha merespons fenomena ini. Penulis membandingkan model bisnis fintech lending legal dan ilegal, sekaligus membahas persoalan substantif hukum dan tantangan sosial yang menyertainya. Pembahasan diperdalam analisis harmonisasi antara hukum nasional dan fikih muamalah dalam memberantas pinjol ilegal, termasuk bagaimana posisi negara pasca kasus-kasus besar pinjaman ilegal mencuat.
Bab terakhir merangkum temuan dan menawarkan implikasi teoretis. Salah satu benang merah yang ditarik penulis ialah bahwa penyelesaian masalah fintech lending tak cukup hanya lewat regulasi teknis. Perlu pendekatan sistemik, kolaborasi antarlembaga, serta pemahaman nilai-nilai keadilan sosial dan syariah yang membumi dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Di sisi lain, buku ini juga memberikan fondasi cukup kuat dalam memahami posisi pinjaman online dari sudut fikih muamalah. Penulis menempatkan praktik ini dalam cakupan akad qardh, yakni pinjaman uang yang wajib dikembalikan tanpa tambahan nilai. Dalam konsep ini, hubungan antara kreditur dan debitur diikat oleh semangat tolong-menolong, bukan untuk meraih keuntungan. Hal ini ditegaskan dalam Fatwa DSN-MUI No 19 Tahun 2001 dan No 117 Tahun 2018 bahwa layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi harus menghindari praktik riba, gharar (tidak jelas), dan maysir (spekulatif). Artinya, pinjaman daring yang sesuai syariah harus bebas bunga, akadnya jelas, serta tidak mengandung unsur untung-untungan.
Buku ini juga mengulas perbedaan pandangan mazhab terkait akad qardh, dari definisi ulama Hanafiyah yang menekankan kesepadanan harta, hingga pandangan mayoritas ulama yang menekankan pentingnya niat memberi bantuan tanpa imbal balik. Penulis mengingatkan bahwa meskipun hukum asal pinjaman online adalah mubah, praktiknya wajib diawasi agar tidak tergelincir kezaliman digital yang beresiko merugikan masyarakat.
Dalam konteks ini, masalah sosial di prolog tadi menjadi sangat relevan. Merujuk kerangka buku, fenomena tersebut menunjukkan kegagalan sistem yang abai terhadap prinsip syariah dan keadilan sosial. Maka, selalu diperlakukan kerangka konseptual untuk menjembatani kekosongan itu, dengan menyarankan harmonisasi hukum positif dan fikih Islam demi menciptakan perlindungan yang lebih manusiawi.
Buku ini menyisakan ruang pendalaman empiris. Minimnya studi kasus konkret atau kisah lapangan membuat narasi kadang terasa normatif. Padahal, untuk menjangkau pembaca lebih luas, pembahasan berbasis pengalaman nyata korban pinjol akan memperkuat relevansi sekaligus urgensinya di ruang publik. Kendati demikian, buku ini tetap penting sebagai pijakan awal bagi siapa pun yang ingin memahami kerumitan fintech lending dengan jernih, adil, dan bermartabat. (Dr Muhammad Sufyan Abd, Dosen Digital PR Telkom University)

