Konten dari Pengguna

Menjelang KUHP 2026, Reformasi Hukum Pidana Kita Masih Setengah Jalan

Muhammad Waliyuddin
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang, Aktif di LBH Mabadi' Khoiru Ummah
20 November 2025 19:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Menjelang KUHP 2026, Reformasi Hukum Pidana Kita Masih Setengah Jalan
Meski reformasi hukum pidana ini menjadi langkah historis setelah lebih dari satu abad memakai KUHP warisan Belanda, banyak persoalan mendasar yang belum dibenahi.
Muhammad Waliyuddin
Tulisan dari Muhammad Waliyuddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock
Mulai 2 Januari 2026, Indonesia akan memakai KUHP Nasional milik sendiri. Artinya, kita resmi meninggalkan KUHP warisan Belanda yang sudah menghantui lebih dari seratus tahun. Bayangkan, aturan yang selama ini mengatur hidup kita dari hal kecil sampai perkara besar sebenarnya adalah produk kolonial
Padahal KUHP adalah aturan hukum yang paling sering bersinggungan dengan kehidupan masyarakat. Tapi isinya? Banyak yang sudah ketinggalan zaman. KUHP lama adalah hasil kodifikasi dari Wetboek van Strafrecht, hukum pidana Belanda yang dibuat pada era yang sama sekali berbeda dengan realitas Indonesia hari ini. Maka tak heran jikalau banyak pasalnya sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan sosial, teknologi, maupun cara kita memandang keadilan.
Karena itu, lahirnya KUHP Nasional adalah langkah penting. Bukan sekadar mengganti buku hukum, tetapi upaya menata ulang cara kita menegakkan keadilan dengan nilai, kebutuhan, dan identitas kita sendiri.
Ini merupakan momen historis, tetapi sekaligus ujian besar. Pertanyaannya bukan lagi apakah KUHP baru lebih baik dari yang lama, tetapi apakah negara benar-benar siap menjalankannya? Faktanya, kesiapan implementasi masih jauh dari ideal.
Pakar hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof. Eddy O.S. Hiariej, dalam sebuah kuliah umum pernah menegaskan bahwa, pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya mengganti teks, tetapi harus menyentuh struktur dan kultur penegakan hukum. Hukum pidana akan bermanfaat jika aparat memahami spiritnya, bukan hanya bunyi pasalnya.
Masalahnya, laporan Komnas HAM 2024 menunjukkan bahwa sekitar 70% pengaduan masyarakat berasal dari persoalan penyidikan dan penahanan. Angka ini bukan sekadar statistik—ini alarm keras bahwa persoalan utama dalam penegakan hukum kita bukan hanya soal aturan, tapi cara aparat menjalankannya. KUHP bisa baru, tapi kalau pola lama tetap dipakai, ya hasilnya tetap sama.
Di sisi lain, Kemenkumham juga mencatat bahwa lapas di Indonesia kelebihan kapasitas hingga 142%. Artinya, penjara kita sudah penuh sesak, tetapi praktik pemidanaan masih terus mendorong orang masuk ke dalamnya. Situasi ini memperjelas betapa sistem peradilan pidana kita butuh pembaruan besar-besaran, bukan hanya mengganti buku hukum, tetapi memperbaiki seluruh cara kerja yang ada.
KUHP baru 2026 sebenarnya mencoba mengurangi ketergantungan pada penjara lewat pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan Pasal 65 dan 85 KUHP baru. Namun, tanpa pedoman pemidanaan yang jelas, risiko pidana alternatif hanya jadi hiasan undang-undang sangat besar.

Pasal-Pasal Baru: Antara Harapan dan Kekhawatiran

Beberapa pasal dalam KUHP baru juga menimbulkan perdebatan luas. Misalnya pasal penghinaan lembaga negara, kekhawatiran muncul bahwa pasal ini dapat digunakan untuk membungkam kritik. Contohnya dapat kita lihat dari pengaplikasian UU ITE: LBH Pers mencatat sebanyak 130 kasus terkait kritik dan ekspresi diproses sejak 2016. Tanpa pelatihan perspektif HAM, aparat bisa saja mengulang pola serupa dalam KUHP baru.
Pasal Kesusilaan dan Privasi, isu ini rawan bias moral dan dapat ditafsirkan berbeda antar daerah. Pada 2023, seorang perempuan di Sumatera Barat dilaporkan karena dituduh “hidup bersama”, padahal tidak ada proses hukum yang jelas. Dengan KUHP baru, aturan soal hidup bersama dan kesusilaan bisa menjadi lebih rumit jika aparat tidak dibekali standar yang sama.
Hingga 2025, hanya sebagian kecil Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden, dan pedoman teknis yang sudah disiapkan. Padahal, KUHP baru membutuhkan 80 aturan turunan (estimasi Kemenkumham), Pedoman penyidikan, Pedoman penuntutan, Pedoman pemidanaan, Integrasi sistem digital antar lembaga penegak hukum.
Tanpa instruksi teknis yang seragam, implementasi KUHP baru akan menghasilkan penegakan hukum yang berbeda-beda di tiap daerah, sebagaimana yang sering terjadi pada UU ITE dan UU Narkotika.

Transformasi atau Sekadar Transisi?

Meski begitu, memang tidak menutup kemungkinan KUHP baru membawa sejumlah inovasi yang justru dibutuhkan bangsa seperti pidana kerja sosial untuk menekan overcapacity lapas (pasal 65), Pengakuan terhadap tindak pidana korporasi (pasal 45-50), Pendekatan keadilan restoratif (pasal 624), hingga Penguatan perlindungan perempuan dan anak. Ini selaras dengan gagasan ahli hukum Belanda B. Pompe, yang menyatakan bahwa efektivitas hukum pidana terletak pada “keadilan yang terasa, bukan hanya yang tertulis.
Untuk mencegah KUHP 2026 menjadi “KUHP versi baru dengan masalah lama”, menurut saya pemerintah perlu mengambil langkah konkret terkait kesiapan proses pelaksanaannya. Seperti pendidikan massal bagi aparat penegak hukum, hal ini tidak cukup hanya sekadar workshop 2–3 hari. Harus ada pelatihan nasional terpadu dengan modul yang sama.
Kedua harmonisasi UU sektoral, banyak UU lain berpotensi bertabrakan, seperti: UU ITE, UU Narkotika, UU TPPU hingga UU Perlindungan Anak.
Ketiga pembenahan sistem peradilan pidana berbasis digital. Tanpa sistem digital terintegrasi, KUHP baru akan sulit diterapkan konsisten. Sosialisasi kepada masyarakat agar warga tidak terjebak misinformasi.
Keempat penguatan pengawasan peran Kompolnas, Komjak, KY, dan Ombudsman harus diperkuat menghadapi era baru penegakan hukum pidana.
KUHP 2026 memang sebuah langkah besar, tapi harus jujur kita katakan: itu baru langkah pertama. Reformasi hukum pidana adalah perjalanan panjang yang butuh komitmen, kompetensi, dan keberanian politik.
Kalau negara gagal mempersiapkan transisi ini, KUHP baru tidak akan lebih dari kitab tebal yang dipajang rapi tetapi tidak menyelesaikan masalah apa-apa. Sebaliknya, kalau dikelola dengan serius, Indonesia bukan hanya punya KUHP baru, tapi juga sistem keadilan pidana yang benar-benar berpihak pada rakyat.
Di sinilah pentingnya memahami fondasi teoritis dari hukum pidana kita. Dalam perspektif teori hukum, semangat KUHP baru sebenarnya ingin menangkap kristalisasi dari ajaran cita hukum (idee des recht) yang dikembangkan Gustav Radbruch. Seperti dikutip oleh Sudikno Mertokusumo, Radbruch menegaskan bahwa hukum yang baik harus memuat tiga unsur utama secara proporsional: kepastian hukum (rechssicherkeit), keadilan (gerechtikeit), dan kemanfaatan (zweckmassigkeit). Ketiganya bukan untuk dipilih salah satu semua harus hadir dalam keseimbangan.
Dan titik keseimbangan itulah yang seharusnya menjadi kompas dalam penalaran hukum (legal reasoning) para hakim dan aparat penegak hukum kita. Karena hukum yang cuma mengutamakan kepastian tanpa keadilan akan melahirkan kekakuan. Hukum yang mengejar keadilan tanpa kepastian akan menciptakan kekacauan. Dan hukum yang hanya mengejar kemanfaatan tanpa dibingkai prinsip bisa menjadi alat kekuasaan.
Maka persoalannya kembali ke hal yang paling mendasar: apakah para aparat penegak hukum kita siap menjalankan prinsip itu?
Trending Now