Konten dari Pengguna

Aspek Kehati-hatian Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Muhammad Jasrif Teguh
Founder IDN-Pharmacare Institute - Corporate Strategy and Risk Management - Penulis
23 Oktober 2025 14:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Aspek Kehati-hatian Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan
Aspek kehati-hatian perlu dikedepankan dalam memutuskan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Pemerintah perlu mengkaji secara komprehensif agar keberlanjutan finansial JKN dapat terjamin. #userstory
Muhammad Jasrif Teguh
Tulisan dari Muhammad Jasrif Teguh tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPJS Kesehatan (sumber: AI-generated image)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan (sumber: AI-generated image)
Rencana pemutihan tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sedang dikaji pemerintah—sebagaimana ditegaskan oleh Menkeu Purbaya—adalah isu yang memerlukan aspek kehati-hatian. Di satu sisi, langkah ini tampak mulia sebagai upaya memberikan keringanan bagi jutaan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak dan memperluas kepesertaan aktif.
Namun di sisi lain, kebijakan ini menyimpan potensi risiko penyalahgunaan dan mengancam keberlanjutan finansial program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pemerintah nampaknya perlu mengkaji betul. Pemutihan total tanpa syarat bukanlah solusi, melainkan penundaan masalah yang lebih besar. Kebijakan ini harus menjadi alat untuk mendisiplinkan, bukan hadiah untuk ketidakpatuhan.

Tunggakan dan Risikonya

Untuk memahami kompleksitasnya, stakeholder terkait perlu menimbang betul skala masalah tunggakan ini. Meskipun angka pasti total tunggakan iuran PBPU tidak selalu diumumkan secara rinci, tetapi informasi terakhir nilai tunggakannya mencapai Rp7,6 triliun untuk sekitar 23 juta peserta JKN. Jumlah ini adalah uang yang seharusnya berputar untuk menanggung biaya klaim peserta lain. Jika pemerintah menghapus total tunggakan ini, APBN pada akhirnya akan menanggung beban yang tidak kecil ini di mana beban tersebut yang pada akhirnya adalah uang rakyat.
Risiko terbesar dari pemutihan total adalah penyalahgunaan. Penyimpangan muncul ketika peserta yang sebenarnya mampu membayar (tetapi menunggak) mendapat insentif untuk mengulanginya. Jika pemerintah melakukan "pemutihan" hari ini, mereka akan berasumsi bahwa beberapa tahun ke depan pemerintah akan melakukan hal yang sama. Hal ini merusak disiplin finansial dan kepatuhan yang telah susah payah dibangun. Inilah yang sejatinya harus disadari dan diantisipasi sejak awal.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait program paket ekonomi usai rapat koorddinasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, pernyataan Menkeu yang menyebut pemerintah berhati-hati agar kebijakan ini tidak membebani masyarakat—tetapi tetap menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan—menunjukkan kesadaran atas dilema ini. Keberlanjutan hanya bisa dicapai jika ada budaya kepatuhan membayar iuran, bukan budaya menunggu pengampunan.

Memastikan Data PBI

Selain sorotan akan kondisi keuangan JKN, hal lainnya yang juga masih menjadi isu adalah ketidakakuratan data kepesertaan, khususnya Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam suatu kesempatan, Menkes pernah menyoroti akurasi angka 96,8 juta PBI dan 45 juta PBPU yang menurutnya perlu ada kejelasan lebih lanjut.
Keraguan Menkes ini sangat krusial, apalagi dengan rencana kenaikan anggaran PBI sebesar Rp20 triliun pada 2026. Alokasi dana sebesar ini rasanya akan sia-sia jika banyak peserta PBPU menunggak karena mereka seharusnya masuk kategori PBI (miskin/rentan), tetapi datanya belum diverifikasi oleh Kemensos dan BPJS Kesehatan. Sebaliknya, ada penerima PBI yang sebenarnya sudah tidak miskin, sehingga dana Rp20 triliun tersebut bisa jadi tidak tepat sasaran.
Pemutihan harus dijadikan momentum untuk audit data. Keringanan total hanya layak diberikan kepada PBPU yang terbukti layak menerima PBI berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Ini adalah bentuk keadilan yang menurut hemat penulis adalah yang paling ideal di mana negara menanggung iuran warga yang benar-benar tidak mampu.

Skema Keringanan yang Adil

Alih-alih pemutihan total, pemerintah sebaiknya mengadopsi skema keringanan bersyarat (Conditional Amnesty) yang telah terbukti berhasil diterapkan dalam sistem jaminan sosial di negara lain.
Ilustrasi membayar cicilan. Foto: Shutterstock
Pertama, hapus denda, wajibkan cicilan pokok. Keringanan utama diberikan pada denda keterlambatan dan sanksi nonaktif. Peserta PBPU wajib membayar pokok tunggakan iuran melalui skema cicilan yang ringan, misalnya dalam kurun waktu 6 hingga 12 bulan. Status kepesertaan aktif kembali segera setelah angsuran pertama dibayar. Ini menanamkan kembali rasa tanggung jawab finansial.
Kedua, verifikasi data DTKS sebagai filter pemutihan total. Lakukan verifikasi silang data PBPU yang menunggak dengan DTKS Kemensos. Jika Masuk DTKS, tunggakan diputihkan 100%, dan status peserta segera dialihkan menjadi PBI. Namun jika tidak masuk DTKS, peserta wajib mengikuti skema cicilan seperti skema pertama di atas, dengan asumsi mereka memiliki kemampuan bayar.
Ketiga, insentif kepatuhan pascaaktivasi. Berikan insentif berupa diskon iuran 1-2 bulan bagi peserta yang telah diaktifkan kembali dan menunjukkan kepatuhan membayar iuran rutin tepat waktu selama 12 bulan berturut-turut setelah masa keringanan.
Dengan menggabungkan keringanan yang berorientasi kemanusiaan dengan disiplin finansial berbasis data, pemerintah dapat mencapai tujuan ganda yaitu memberi kesempatan kedua bagi rakyat yang kesulitan, sekaligus memperkuat fondasi keuangan JKN agar program ini tidak menjadi defisit abadi.
Jalan tengah menuju keberlanjutan JKN bukanlah pemutihan total yang mengorbankan disiplin, melainkan keringanan bersyarat yang didukung oleh penataan data yang rapi dan tegas. Hanya dengan begitu, Jaminan Kesehatan Nasional dapat benar-benar adil dan berkelanjutan untuk masyarakat, terutama generasi mendatang.
Trending Now