Apakah Rakyat Boleh Memecat Anggota DPR?

Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya dan Advokat/Konsultan Hukum.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muklis Al'anam, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gugatan mahasiswa terhadap UU MD3 yang meminta Mahkamah Konstitusi memberikan ruang bagi rakyat untuk memecat anggota DPR memunculkan kembali perdebatan mendasar soal akuntabilitas wakil rakyat. Selama ini, hubungan antara pemilih dan anggota DPR dianggap selesai setelah proses pemilu. Rakyat hanya memiliki satu momen berdaulat yakni saat memberikan suara. Namun setelah itu, kekuasaan mengawasi perilaku anggota DPR lebih banyak berada di tangan partai politik, bukan pemilih. Inilah yang membuat publik merasa kehilangan kendali terhadap wakilnya sendiri.
Pertanyaannya kemudian menjadi sederhana tetapi fundamental, haruskah rakyat memiliki mekanisme hukum untuk mencabut mandat anggota DPR yang tidak menjalankan tugas? Dalam sistem demokrasi yang sehat, representasi politik tidak cukup hanya diukur dari proses pemilihan. Hal ini harus dibarengi dengan mekanisme pertanggungjawaban yang konkret. Jika wakil rakyat tidak dapat dijangkau oleh kontrol publik, maka konsep “kedaulatan di tangan rakyat” berubah menjadi slogan yang kosong.
Gugatan terhadap UU MD3 ini patut dibaca bukan hanya sebagai tuntutan emosional, tetapi sebagai refleksi atas masalah struktural yaitu, lemahnya desain akuntabilitas dalam sistem ketatanegaraan. Diskursus ini menuntut pembacaan ulang terhadap prinsip demokrasi, teori perwakilan, dan ruang konstitusional yang memungkinkan pembentukan mekanisme “recall” oleh rakyat. Inilah konteks yang membuat isu ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal masa depan kualitas demokrasi Indonesia.
Prinsip Kedaulatan Rakyat dan Konflik dengan Desain Kelembagaan
Inti dari tuntutan bahwa rakyat harus bisa memecat anggota DPR berangkat dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Dalam teori demokrasi representatif, mandat politik diberikan oleh rakyat dan seharusnya dapat juga ditarik kembali jika mandat tersebut disalahgunakan. Namun desain kelembagaan Indonesia menempatkan “recall” di tangan partai politik melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Akibatnya, pemilih sebagai pemberi mandat asli tidak punya peran korektif secara langsung.
Di titik inilah muncul ketegangan antara prinsip popular sovereignty dan party sovereignty. Sistem daftar calon berdasarkan partai (party-list) memberikan dominasi kuat kepada partai dalam menentukan karier politik seorang wakil rakyat. Hal ini dapat dibenarkan secara konstitusional selama partai menjalankan fungsi representasi dengan akuntabel. Namun dalam praktik, PAW sering dipakai sebagai alat penegakan disiplin politik internal, bukan sebagai mekanisme pemulihan mandat atas dasar kepentingan rakyat.
Secara teori hukum tata negara, absennya mekanisme pemecatan oleh pemilih membuat representasi politik berhenti pada titik formal. Tidak ada jaminan bahwa anggota DPR yang terpilih akan tetap mewakili kepentingan publik selama masa jabatannya. Kondisi ini menunjukkan adanya defisit akuntabilitas yang semakin terlihat dalam kasus-kasus pelanggaran etik, konflik kepentingan, hingga absensi yang berulang. Gugatan UU MD3 menunjukkan bahwa publik ingin kembali ditempatkan sebagai pemilik mandat, bukan sekadar penonton dari proses legislasi yang semakin jauh dari aspirasi mereka.
Evaluasi Konstitusional, Apakah “Recall oleh Rakyat” Memungkinkan?
Konstitusi tidak secara eksplisit mengatur mekanisme recall berbasis pemilih, tetapi tidak pula melarangnya. UUD 1945 hanya memberikan kerangka besar struktur lembaga perwakilan, sementara detail mekanisme akuntabilitas diserahkan kepada undang-undang. Artinya, secara teori hukum, mekanisme ini bisa dirancang dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus mengubah konstitusi.
Namun Mahkamah Konstitusi selama ini memegang prinsip bahwa desain lembaga perwakilan termasuk pengaturan PAW merupakan ranah legislatif. MK cenderung berhati-hati untuk tidak menggantikan peran pembentuk undang-undang dalam menentukan model “accountability mechanism”. Akan tetapi, MK juga memiliki ruang progresif melalui doktrin open legal policy bahwa pembentuk UU harus memastikan kebijakan publik tidak bertentangan dengan prinsip konstitusi, termasuk prinsip kedaulatan rakyat.
Dalam kerangka itu, mekanisme recall oleh rakyat dapat dipandang sebagai upaya memperkuat prinsip democratic accountability. Negara lain yang menganut sistem perwakilan modern, seperti Venezuela, Swiss, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat, menerapkan mekanisme citizen-initiated recall. Artinya, secara komparatif, instrumen ini bukan konsep asing. Tantangannya terletak pada desain yang tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik jangka pendek, melainkan benar-benar menjadi alat koreksi terhadap kinerja wakil rakyat.
Pemberhentian anggota DPR melalui mekanisme recall oleh partai politik pada dasarnya menabrak rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam pengertian substansial. Tidak ada alasan rasional maupun etis yang dapat membenarkan bahwa kehendak rakyat sebagai pemilik kedaulatan dapat dikesampingkan hanya karena keputusan internal partai. Hal ini karena legitimasi seorang calon untuk duduk di DPR bukan lagi bergantung pada Partai politik semata, tetapi diperoleh dari suara rakyat yang memilihnya secara langsung.
Seharusnya partai politik tidak memegang kewenangan untuk memberhentikan anggotanya yang duduk di parlemen. Anggota DPR yang terpilih merupakan hasil mandat langsung dari mayoritas pemilih, sehingga kedudukannya merepresentasikan pilihan rakyat, bukan semata kehendak partai. Dengan demikian, memberi partai hak recall sama halnya dengan menempatkan kepentingan organisasi politik di atas mandat konstitusional rakyat, sebuah praktik yang jelas tidak sejalan dengan prinsip demokrasi perwakilan.
Membangun Mekanisme Akuntabilitas Baru: Tantangan Politik dan Administratif
Menghadirkan recall oleh rakyat bukan hanya soal kehendak hukum, tetapi juga tantangan politik dan administratif. Mekanisme ini harus dirancang dengan syarat yang ketat misalnya, tingkat minimal dukungan pemilih, parameter objektif pelanggaran, proses verifikasi oleh lembaga independen, hingga batasan agar tidak menjadi alat destabilisasi politik. Tanpa desain yang matang, recall justru berpotensi merusak stabilitas parlemen.
Secara politik, partai akan menjadi pihak yang paling terdampak. Recall oleh rakyat berarti partai kehilangan kontrol atas kadernya di parlemen. Ini bisa dianggap ancaman, tetapi juga peluang untuk memperbaiki kualitas rekrutmen politik. Sistem saat ini terlalu bergantung pada loyalitas partai, bukan pada integritas dan kinerja terhadap konstituen. Jika recall diterapkan, partai harus lebih selektif dalam memilih calon dan lebih serius membina anggota DPR dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan.
Pada akhirnya, isu ini tidak hanya menyentuh aspek legalistik, tetapi juga budaya politik. Mendorong recall berarti membangun standar baru bahwa kekuasaan legislatif bukan mandat absolut selama lima tahun, melainkan kontrak yang bisa diputus bila korupsi, tidak bekerja, atau mengkhianati kepentingan publik. Gugatan UU MD3 adalah momentum untuk merefleksikan apakah Indonesia siap memasuki fase demokrasi yang lebih partisipatif di mana rakyat bukan hanya memilih, tetapi juga mengoreksi.
