Konten dari Pengguna
Ketika Trotoar Menentukan Keselamatan Mahasiswa Pejalan Kaki
28 Mei 2025 18:57 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
Ketika Trotoar Menentukan Keselamatan Mahasiswa Pejalan Kaki
Trotoar yang semestinya aman bagi mahasiswa pejalan kaki justru sering disalahgunakan. Artikel ini menyoroti masalah tersebut dalam kaitannya dengan nilai-nilai Pancasila.Nadiswara Hadi
Tulisan dari Nadiswara Hadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah hiruk-pikuk kehidupan kota, trotoar seharusnya menjadi ruang aman bagi siapa saja yang memilih berjalan kaki, termasuk kalangan mahasiswa. Sayangnya, hak ini seringkali diabaikan. Trotoar yang semestinya mendukung mobilitas justru kerap berubah fungsi menjadi tempat parkir liar, lahan berjualan, bahkan rusak tak terurus. Hal ini menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi mahasiswa yang berjalan kaki ke kampus setiap hari demi efisiensi, kesehatan, atau karena keterbatasan transportasi.
Mahasiswa adalah salah satu kelompok yang paling sering menggunakan trotoar. Banyak dari mereka tinggal di kos-kosan atau asrama yang jaraknya tidak terlalu jauh dari kampus. Bagi mereka, berjalan kaki menjadi pilihan yang praktis, murah, dan sehat. Namun, kondisi trotoar yang semrawut justru memaksa mahasiswa untuk turun ke badan jalan, yang jelas berbahaya.
Beberapa mahasiswa bahkan harus berjalan di tepi jalan raya yang ramai kendaraan, melewati genangan air, atau memanjat trotoar yang rusak. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna trotoar.
Gangguan terhadap kenyamanan berjalan kaki bisa berdampak langsung pada keseharian mahasiswa. Terlambat ke kampus, pakaian kotor karena becek, atau bahkan mengalami cedera akibat jalan rusak menjadi hal yang kerap terjadi. Ini mencerminkan bahwa fasilitas umum seperti trotoar belum mendukung kehidupan akademik yang aman dan layak.
Permasalahan trotoar yang tidak layak pakai, terutama bagi mahasiswa yang berjalan kaki ke kampus, tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pancasila. Fasilitas publik seperti trotoar merupakan bagian dari hak warga negara yang harus dijamin oleh negara dan dijaga oleh masyarakat. Ketika hak itu dilanggar atau diabaikan, maka sesungguhnya telah terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai Pancasila.
Pertama, hal ini menyentuh Sila Kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Mahasiswa yang berjalan kaki dan dipaksa menghadapi kondisi trotoar yang rusak, sempit, atau bahkan diserobot oleh pihak lain, sedang mengalami ketidakadilan dalam bentuk nyata. Mereka tidak diperlakukan secara manusiawi. Memberi ruang aman bagi pejalan kaki, termasuk mahasiswa, adalah bentuk penghormatan terhadap martabat manusia. Mengabaikan hak ini berarti mengingkari prinsip keadaban dalam kehidupan sosial.
Kedua, persoalan ini mencerminkan pentingnya Sila Ketiga, Persatuan Indonesia. Trotoar adalah ruang bersama yang hanya dapat berfungsi baik bila semua pihak saling menghargai. Ketika trotoar diambil alih untuk kepentingan pribadi seperti parkir kendaraan atau berdagang tanpa izin, maka rasa saling peduli dan semangat kebersamaan dalam menggunakan ruang publik menjadi hilang. Persatuan akan sulit diwujudkan jika masing-masing pihak mementingkan kepentingannya sendiri tanpa memikirkan dampaknya bagi sesama.
Ketiga, masalah ini sangat erat kaitannya dengan Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Mahasiswa yang berjalan kaki, terutama dari kalangan yang tidak memiliki kendaraan pribadi, adalah kelompok yang justru paling rentan terdampak oleh ketidakteraturan tata kota. Mereka berhak atas fasilitas publik yang aman, nyaman, dan setara dengan kelompok masyarakat lain. Ketika negara dan masyarakat tidak memberikan akses yang adil kepada mereka, maka keadilan sosial belum benar-benar terwujud.
Penggunaan trotoar yang semestinya menjadi hak pejalan kaki, termasuk mahasiswa, seringkali diabaikan. Padahal, bagi sebagian besar mahasiswa, berjalan kaki adalah pilihan utama yang penuh tantangan jika trotoar tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sudah saatnya pemerintah, pengguna jalan, maupun masyarakat umum mengembalikan fungsi trotoar demi kenyamanan, keselamatan, dan keadilan bagi semua, sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

