Konten dari Pengguna

KIP-K, Simbol Baru Ketimpangan Mahasiswa Indonesia

Najwa Petrina Dewi
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Pancasakti Tegal
10 November 2025 15:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
KIP-K, Simbol Baru Ketimpangan Mahasiswa Indonesia
Penyalahgunaan program KIP-K, di mana bantuan pendidikan justru diterima oleh mahasiswa mampu, disertai kasus nyata dan kritik terhadap lemahnya pengawasan pemerintah.
Najwa Petrina Dewi
Tulisan dari Najwa Petrina Dewi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi oknum yang menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah untuk berfoya-foya. Foto: Gemini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi oknum yang menyalahgunakan dana bantuan dari pemerintah untuk berfoya-foya. Foto: Gemini
Bantuan pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesetaraan akses pendidikan tinggi di Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menempuh pendidikan tanpa terbebani masalah ekonomi. Namun, di balik tujuan mulianya, muncul berbagai kasus penyalahgunaan yang membuat program ini kerap menuai kritik. Banyak yang mulai mempertanyakan, apakah bantuan ini masih benar-benar tepat sasaran atau justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi adalah pemalsuan data ekonomi keluarga. Tidak sedikit mahasiswa yang sebenarnya berasal dari keluarga cukup mampu, sengaja memanipulasi data pendapatan orang tua atau memalsukan surat keterangan tidak mampu (SKTM) agar bisa lolos sebagai penerima KIP-K. Ada pula kasus di mana seseorang meminjam identitas kerabatnya yang kurang mampu untuk mendaftarkan diri. Akibatnya, mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan malah tersisih karena kuota penerima yang terbatas. Fenomena ini mencerminkan krisis integritas dan hilangnya rasa keadilan di antara sesama pelajar.
Penyalahgunaan juga terjadi dalam bentuk penyelewengan penggunaan dana bantuan. Dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan akademik seperti membeli buku, membayar biaya kos, atau mendukung penelitian, justru dihabiskan untuk kebutuhan konsumtif seperti membeli barang elektronik mewah, bepergian, bahkan belanja online. Tindakan seperti ini bukan hanya mencederai tujuan program, tetapi juga menunjukkan rendahnya kesadaran moral sebagian penerima bantuan terhadap tanggung jawab sosial mereka. Padahal, dana tersebut berasal dari pajak rakyat yang seharusnya digunakan untuk membantu yang benar-benar membutuhkan.
Kasus penyalahgunaan KIP-K bahkan sempat viral di tahun 2024. Salah satunya terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang. Seorang mahasiswa penerima KIP-K berinisial CMJ diketahui menjalani gaya hidup mewah dan aktif sebagai content creator di media sosial. Meskipun pada awalnya memenuhi kriteria penerima, publik menilai seharusnya mahasiswa tersebut mengundurkan diri ketika sudah memiliki penghasilan sendiri. Kasus ini menuai perhatian luas hingga pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turun tangan memberikan klarifikasi bahwa setiap penerima bantuan wajib melapor jika kondisi ekonominya berubah. Sayangnya, banyak mahasiswa yang mengabaikan hal ini, seolah bantuan tersebut adalah “hak tetap” bukan “amanah sementara”.
Kasus lain juga terjadi di salah satu kampus di Gorontalo, di mana mahasiswa penerima KIP melaporkan adanya dugaan pemotongan dana bantuan oleh oknum dosen sebesar Rp1 juta per semester. Oknum tersebut berdalih bahwa potongan dilakukan untuk “keperluan kampus”, namun tidak ada kejelasan resmi atau transparansi penggunaan dana tersebut. Laporan ini bahkan sampai ke Ombudsman Republik Indonesia. Kasus seperti ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan tidak hanya dilakukan oleh penerima, tetapi juga bisa berasal dari pihak pengelola yang seharusnya menjadi pengawas program. Hal ini memperparah citra bantuan pendidikan yang seharusnya bersih dan berintegritas.
Jika ditelusuri lebih dalam, penyebab utama dari berbagai penyalahgunaan ini adalah lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan. Banyak kampus masih bergantung pada data administratif tanpa verifikasi lapangan yang mendalam. Selain itu, tidak adanya mekanisme evaluasi berkala membuat mahasiswa yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap menerima bantuan. Padahal, kondisi ekonomi bisa berubah seiring waktu misalnya penerima mulai bekerja, berbisnis, atau memiliki sumber pendapatan tetap. Tanpa evaluasi rutin, program bantuan ini berisiko kehilangan esensinya sebagai alat pemerataan pendidikan.
Dari sisi moral, penyalahgunaan bantuan seperti KIP-K juga mencerminkan krisis etika di kalangan akademisi muda. Ketika mahasiswa berani memanipulasi data demi kepentingan pribadi, itu menunjukkan bahwa nilai kejujuran sudah mulai tergerus. Padahal, pendidikan seharusnya bukan hanya tentang mendapatkan gelar, tetapi juga membentuk karakter dan integritas. Di sisi lain, pemerintah dan kampus juga tidak bisa lepas tangan. Pengawasan yang lemah serta sistem yang mudah dimanipulasi turut membuka peluang bagi kecurangan. Perlu ada sinergi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan masyarakat agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran.
Dalam pandangan saya, KIP-K masih merupakan program yang sangat penting dan bermanfaat. Namun, agar tujuannya tercapai, perlu dilakukan reformasi sistem seleksi dan pengawasan yang lebih transparan. Misalnya, penerapan audit berkala, publikasi daftar penerima secara terbuka, serta mekanisme pelaporan publik bagi masyarakat atau mahasiswa lain yang menemukan indikasi penyalahgunaan. Selain itu, penerima bantuan seharusnya diberi pemahaman sejak awal bahwa dana tersebut bukan “hadiah”, melainkan amanah yang harus dijaga dengan tanggung jawab dan kejujuran.
Pada akhirnya, penyalahgunaan bantuan pemerintah seperti KIP-K bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga masalah moral. Ketika ada yang berani menipu demi keuntungan pribadi, selalu ada orang lain yang dirugikan mungkin mahasiswa berprestasi yang benar-benar miskin dan harus menunda kuliah karena tidak mendapat bantuan. Program pemerintah sebaik apapun tidak akan berjalan efektif tanpa kesadaran moral dari masyarakat penerimanya. Karena itu, membangun integritas adalah kunci agar program bantuan pendidikan benar-benar menjadi jembatan menuju kesetaraan, bukan sekadar formalitas yang penuh kebohongan.
Trending Now