Konten dari Pengguna
Integritas Hakim dalam Putusan Onslag dan Vrijspraak
16 Mei 2025 17:39 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
Kiriman Pengguna
Integritas Hakim dalam Putusan Onslag dan Vrijspraak
Integritas menjadi syarat mutlak bagi seorang hakim dalam pengambilan keputusan dan penetapan putusan terutama putusan onslag ataupun Vrijspraak.Nasman
Tulisan dari Nasman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fenomena penangkapan hakim terlibat suap akhir-akhir ini makin sering terdengar. Tanggal 14/4/2025 Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka 3 (tiga) hakim pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan masing-masing D, ASB dan AM terkait suap pada penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode januari sampai April 2022.
Diperkiraan ketiga hakim tersebut menerima Rp.22,5 Miliar sebagai imbalan putusan lepas (onslag van recht vervolging) pada tiga korporasi yang terlibat dalam perkara tersebut. Sebelum kasus ini, pada tahun 2024 kejaksaan agung juga menangkap 3 (tiga) hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait suap dan gratifikasi senilai Rp.4,67 Miliar dalam sebagai imbalan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Putusan lepas (onslag van recht vervolging) dan putusan bebas (vrijspraak) diatas menjadi cerminan besarnya kekuasaan hakim dalam menentukan nasib seseorang atau korporasi. Jika tidak disertai integritas dari para hakim maka kedepannya kejadian serupa akan terus berulang. Perlu kita cermati seperti apa putusan onslag van recht vervolging dan Vrijspraak.
Onslag Van Recht Vervolging
Putusan lepas (onslag van recht vervolging) merupakan putusan hakim yang menganggap bahwa perbuatan pidana yang didakwakan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu perbuatan pidana. Putusan ini mengesampingkan segala tuntutan dan dakwaan dari penuntut umum, meskipun tuntutan dan dakwaan itu telah sah dan meyakinkan menurut hukum.
Terkait kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam amar putusannya hakim beranggapan bahwa kerugian yang ditimbulkan dari ekspor minyak sawit mentah sebagaimana didakwakan belum nyata dan pasti. Kemudian majelis hakim juga beranggapan bahwa korporasi mengalami kerugian akibat menjalankan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Perdagangan.
Hakim juga berpendapat bahwa pemberian fasilitas ekspor minyak sawit ini merupakan ranah perdata dan telah diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga hakim memberikan putusan lepas (onslag van recht vervolging) karena menganggap perbuatan para terdakwa bukanlah perbuatan pidana.
Vrijspraak
Putusan bebas (Vrijspraak) berbeda dengan onslag van recht vervolging. Jika putusan lepas (onslag van recht vervolging) menganggap bahwa tuntutan dan surat dakwaan penuntut umum adalah sah dan meyakinkan menurut hukum namun perbuatan yang didakwakan bukan merupakan perbuatan pidana maka vrijspraak menganggap bahwa perbuatan pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Tidak terpenuhinya ketentuan minimal pembuktian berupa sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim menjadi pertimbangan majelis hakim dapat memberikan putusan bebas (vrijspraak) pada terdakwa.
Pada kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dangan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dimana majelis hakim memberikan putusan pada terdakwa dengan putusan bebas (vrijspraak) bahwa hakim menganggap terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum. Pada kenyataannya hakim hanya menggunakan keyakinannya dan mengabaikan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan dimana seharusnya kedua hal tersebut (keyakinan dan alat bukti) digunakan dalam pengambilan keputusan dan penetapan putusan.
Berkaca dari 2 kasus diatas, jelaslah bagaimana besarnya kekuasaan hakim dalam menentukan nasib seseorang atau sekelompok orang. Dalam peraturan perundang-undangan tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia memang memberikan independensi dan imparsialitas hakim dalam menjalankan tugasnya. Namun kekuasaan ini janganlah menjadi tameng bagi para hakim untuk berbuat semaunya tanpa memperdulikan rasa keadilan dan penegakan hukum di pengadilan. Integritas dan profesionalitas seorang hakim mutlak diperlukan dalam pengambilan keputusan.
Kita ingat Indonesia dulu memiliki hakim-hakim berintegritas tinggi seperti Bismar Siregar seorang hakim dari Tapanuli Selatan yang terkenal dengan penyataan βKeadilan lebih utama dari kepastian hukumβ, atau Hakim Artidjo Alkostar yang menjadi musuh para koruptor di Indonesia. Namun belakang ini para pencari keadilan sepertinya telah pesimis dengan integritas para hakim dipengadilan.
Publik merindukan sosok hakim seperti Bismar Siregar juga Artidjo Alkotsar yang menjunjung tinggi integritas diatas materi. Yang membuat para pemberi suap demi mendapatkan putusan bebas atau lepas berpikir seribu kali. Akankah di Indonesia kita ini akan lahir kembali hakim-hakim yang memiliki integritas tinggi?

