Konten dari Pengguna

Data, Algoritma, & Kolonialisme Digital: Saatnya Indonesia Tulis Hukum Sendiri

Neil Tobing
Peneliti hukum digital di Universitas Padjajaran.
4 November 2025 12:38 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Data, Algoritma, & Kolonialisme Digital: Saatnya Indonesia Tulis Hukum Sendiri
Sudah saatnya Indonesia menulis hukumnya sendiri, sebelum masa depannya ditulis oleh mereka yang mengendalikan server, protokol, dan algoritma.
Neil Tobing
Tulisan dari Neil Tobing tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Data Center. Foto: dotshock/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Data Center. Foto: dotshock/Shutterstock
Pidato Megawati Sukarnoputri pada peringatan 70 tahun Konferensi Asia-Afrika di Blitar (1/11) menyampaikan peringatan tajam: penjajahan belum musnah, ia hanya berganti rupa.”Dulu penjajahan hadir dengan meriam dan kapal perang, kini ia datang melalui algoritma dan data,” ujar Megawati. Peringatan ini terasa tepat, karena hari ini platform digital global mengatur aliran informasi dan interaksi sosial kita, tanpa regulasi yang sepadan dengan kekuasaan yang mereka miliki.
Indonesia berada di persimpangan sejarah: apakah kita hanya akan menjadi pengguna pasif dalam ekosistem digital global, atau berani menulis sendiri aturan main atas data dan algoritma? Di balik kenyamanan aplikasi yang kita pakai, kuasa sejatinya berada di tangan segelintir perusahaan raksasa teknologi (BigTech) seperti Meta, Google, Amazon, sebagai pengendali data miliaran pengguna di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Data adalah “Minyak Baru” dan Kapitalisme Pengawasan

Hari ini, data bukan lagi sekadar informasi, ia telah menjadi sumber daya strategis yang menentukan dominasi ekonomi dan politik global. “Data is the new oil” bukan sekadar metafora ekonomi, tetapi penanda lahirnya mekanisme penaklukkan baru, di mana data ditambang, diperdagangkan, dan dimonopoli oleh segelintir BigTech. Shosana Zuboff menyebutnya sebagai surveillance capitalism, model di mana data perilaku manusia di ekstraksi untuk memprediksi dan memodifikasi tindakan demi keuntungan komersial.
Ulises Mejias dan Nick Couldry bahkan menyebut praktik ini sebagai data colonialism, bentuk kolonialisme baru yang mengekstraksi kehidupan sosial menjadi aset digital, sementara nilai tambahnya terpusat di negara-negara Global North. Dari perspektif Global South, Chidi Oguamanam mengingatkan bahwa negara seperti Indonesia terperangkap dalam ketimpangan struktural: menjadi pemasok data, namun tidak memiliki kontrol atas algoritma yang memprosesnya atau nilai tambah yang dihasilkan.
Dengan demikian, kolonialisme tidak pernah hilang; ia hanya berganti wajah dari penaklukkan teritorial menjadi dominasi digital melalui algoritma, basis data, dan server yang tak terlihat, tetapi yang diam-diam mengendalikan hidup kita.

Kedaulatan Data yang Terabaikan

Ilustrasi undang-undang. Foto: Getty Images
Indonesia telah mengesahkan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sejak 2022, tetapi hingga kini, aturan pelaksananya, khususnya terkait Pasal 56 tentang transfer data lintas batas belum terbit. Akibatnya, pengawasan aliran data warga negara ke luar negeri berada dalam ruang hampa tanpa kepastian hukum.
Celakanya, di tengah kekosongan hukum ini, pemerintah justru menandatangani kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat pada Juli 2025, yang memfasilitasi aliran data lintas batas ke perusahaan AS. Secara formal, perjanjian ini tidak menghapus mekanisme kontrol negara secara eksplisit. Namun, tanpa aturan pelaksana PDP, praktiknya hanya menormalisasi status quo: data Indonesia mengalir ke luar negeri tanpa perlindungan hukum yang jelas
Lebih jauh, Indonesia perlu memahami bahwa data yang dikelola oleh korporasi AS tunduk pada CLOUD Act (2018) dan Section 702 FISA (Foreign Intelligence Surveillance Act) yang memberikan wewenang kepada otoritas AS untuk mengakses data warga asing sepanjang data itu dikelola korporasi di bawah yurisdiksinya, meski servernya berada di Irlandia, Singapura, atau bahkan Jakarta.
Intinya, kedaulatan data Indonesia tergerus bukan hanya secara teknis, tetapi juga secara hukum. Persoalan ini bukan sekadar isu privasi, melainkan soal kedaulatan informasi dan keamanan nasional di era digital.

Narasi Publik Telah Digerakkan Algoritma

Kolonialisme digital tidak hanya mengekstraksi data, tetapi meluas ke ruang produksi pengetahuan. Tarleton Gillespie menyebut algoritma sebagai “machine of public relevance”, yang menentukan apa yang dianggap relevan, layak dibaca, dan layak dipercaya, sembari menyembunyikan mekanisme kerjanya.
Di ruang digital, logika algoritmik berbasis engagement telah menggantikan peran redaksi. Philip Napoli menunjukkan bagaimana model jurnalisme kini bergeser dari model layanan public menuju attention economy, yang lebih mementingkan klik daripada kepentingan publik. Natali Helberger menegaskan: siapa pun yang menguasai sistem rekomendasi, pada dasarnya pengendali keberagaman informasi.
Dalam arena ini, platform digital adalah penguasa tunggal, sementara media hanya bergantung. Relasi ini bukan simbiosis melainkan subordinasi. Arus informasi publik kini lebih dikendalikan algoritma ketimbang ruang redaksi, menciptakan kerentanan demokrasi terhadap kepentingan komersial dan politik yang bekerja dalam senyap dari balik sistem rekomendasi.

Wajah Lemah Regulasi Publisher Rights

Pemerintah mencoba merespons persoalan ini melalui Perpres 32 tahun 2024 tentang Publisher Rights. Namun setelah 14 bulan berlalu, regulasi ini berjalan di tempat. Tidak ada mekanisme penunjukan platform, tidak ada kerangka negosiasi yang mengikat, dan yang paling fatal, tidak ada kewajiban transparansi algoritma yang mengatur distribusi konten berita. Klausul “upaya terbaik” hanya retorika normatif, tanpa indikator, sanksi, atau audit independen.
Sementara itu, dunia bergerak maju. Australia lewati News Media Bargaining Code (NMBC) mewajibkan negosiasi, arbitrase final dan pemberitahuan setiap kali terjadi perubahan algoritma yang berdampak pada trafik atau pendapatan. Uni Eropa melalui Digital Markets Act (DMA) dan Digital Services Act (DSA) mewajibkan audit algoritmik dan pembukaan data internal bagi platform yang diklasifikasikan sebagai Very Large Online Platforms (VLOPs).
Indonesia justru tertinggal. Perpres 32/2024 hadir sebagai teks normatif tanpa mekanisme penegakan, memperlebar jurang ketimpangan antara negara dengan plaform digital, dan mengancam kedaulatan informasi sekaligus kedaulatan digital kita sendiri.

Bahaya “Solutionism” dan FOMO Teknologi

Ironisnya, di tengah ketiadaan tata kelola data dan algoritma, Indonesia justru larut dalam euforia kecerdasan buatan (AI). Evgeny Morozov menyebut fenomena ini sebagai technological solutionism, keyakinan bahwa teknologi baru dapat menyelesaikan masalah sosial. FOMO terhadap AI berisiko menjerumuskan kita pada solusi futuristik yang rapuh, karena miskin kesadaran akan distribusi kuasanya.
Tanpa fondasi regulasi data dan algoritma yang kokoh, AI justru memperbesar ketimpangan kekuasaan digital. Seperti algoritma, AI bergantung pada data untuk memprediksi dan memengaruhi perilaku manusia, namun dalam skala dan otonomi yang melampaui media sosial. Jika internet mengubah cara kita berbagi informasi, maka AI berpotensi mengubah cara kita berpikir dan mengambil keputusan, yang sering kali tanpa kita sadari
Ilustrasi Hukum. Foto: Shutterstock
Menimbang semua hal di atas, Indonesia perlu segera membangun kerangka hukum yang solid atas data dan algoritma. Beberapa langkah mendesak yang perlu diprioritaskan.
Praktik internasional seperti GDPR, DMA, DSA, hingga NMBC sudah memberi preseden. Indonesia tidak perlu menyalin, cukup menyesuaikan dan mengukuhkan posisi sebagai subjek, bukan objek dari tata kelola digital global.
Pidato Megawati di Blitar adalah seruan untuk membangkitkan kesadaran digital nasional, bahwa kolonialisme abad ke-21 tidak lagi merampas tanah, melainkan menguasai data dan mengatur pikiran, tanpa kita menyadarinya.
Seperti diingatkan Shosana Zuboff bahwa membiarkan surveillance capitalism membentuk masa depan kita, yang hilang bukan hanya data pribadi, tetapi hak demokrasi yang menyertainya. Algoritma kini adalah “code of law”, lalu pertanyaannya: hukum milik siapa?
Di titik inilah keberanian moral menjadi keharusan. Tanpa langkah berdaulat untuk menata hukum atas datanya sendiri, Indonesia akan tetap menjadi konsumen algoritma dan penyumbang data yang tak berdaya dalam arsitektur digital global. Sudah saatnya Indonesia menulis hukumnya sendiri, sebelum masa depannya ditulis oleh mereka yang mengendalikan server, protokol, dan algoritma.
Trending Now