Konten dari Pengguna

Grup FB Predator Inses: “Hidden Crime” dan Disfungsi Kelola Platform Digital

Nicholas Martua Siagian
Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia. Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK. Alumni Kebangsaan Lemhannas RI. Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
6 Juni 2025 19:04 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Grup FB Predator Inses: “Hidden Crime” dan Disfungsi Kelola Platform Digital
Penutupan grup-grup predator di platform media sosial ini harus disertai komitmen bersama untuk memperkuat “preventive detection mechanism.”
Nicholas Martua Siagian
Tulisan dari Nicholas Martua Siagian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak. Sumber: Foto Pribadi (Canva)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual pada Anak. Sumber: Foto Pribadi (Canva)
Media sosial yang dulunya dielu-elukan sebagai instrumen demokratisasi informasi, katalis kolaborasi, dan penggerak perubahan sosial, kini menjelma menjadi medan yang tak terkendali. Di balik wajahnya yang cerah dan penuh interaksi, tersembunyi sisi gelap yang semakin merajalela: eksploitasi, kriminalitas tersembunyi, dan krisis moral yang menggerogoti fondasi sosial kita.
Beberapa waktu lalu, saya menjelaskan bahwa kita harus berkata jujur soal kriminalitas di negara kita sudah semakin ‘akut’, semakin kronis, dan semakin terlihat jelas di orkestrasi oleh penjahat kerah putih. Kita menyaksikan pergeseran signifikan wujud dan pelaku kejahatan. Penjahat kerah putih (white collar crime) yang dulu identik dengan koruptor, mafia peradilan, oknum aparat penegak hukum, premanisme, kini merambah ke dimensi baru yang lebih berbahaya, yaitu judi online.
Singkatnya, sebenarnya saya ingin menjelaskan bahwa di beberapa aplikasi media sosial tersembunyi banyak sekali penyimpangan yang tidak pernah dikontrol oleh pemerintah, begitu leluasa menampilkan kejahatan-kejahatan yang sebenarnya sudah semakin lari jalur dari tujuan media sosial itu sendiri. Beberapa hal yang saya lihat adalah di aplikasi Tiktok promosi judi online yang begitu liar dan akut bersembunyi di balik pemberian gift, aktivitas seksual yang ditonton oleh puluhan ribu orang yang tidak hanya melibatkan orang dewasa, namun termasuk anak di bawah umur, hingga aktivitas usaha yang tidak memiliki kejelasan status yang begitu kental dengan indikasi aktivitas pencucian uang.
Artinya, saya ingin memberikan penjelasan bahwa media sosial kini bukan hanya tempat berbagi kabar, cerita, atau gagasan. Ia juga telah menjadi ruang subversif bagi kejahatan tersembunyi (hidden crime). Grup-grup tertutup di Facebook, Telegram, Tiktok, dan berbagai aplikasi pesan instan lainnya telah menjadi sarang bagi pelaku kejahatan siber.
Baru-baru ini, kita mendengar soal dunia maya sedang dikejutkan dengan grup Facebook bernama “Fantasi Sedarah.” Dalam grup tersebut terpampang beragam unggahan pesan anggota grup yang mengarah ke tindakan kejahatan seksual/asusila yaitu ketertarikan seksual dengan anggota keluarganya. Dalam grup tersebut tercantum sejumlah unggahan yang sangat tidak pantas. Beberapa unggahan itu disertai dengan foto korban. Tidak hanya itu, unggahan tak senonoh lainnya juga terpampang dalam akun yang memiliki anggota mencapai 32.000 akun.
Secara sederhana jika kita analisis, maka akan timbul beberapa hipotesis: pertama, Grup Facebook predator fantasi sedarah ini bisa bertahan bahkan hingga memiliki 32.000 anggota diakibatkan karena lemahnya pengawasan pemerintah terhadap platform digita kita; kedua, baru bicara satu grup di Facebook yang ditemukan, belum berbicara grup-grup yang lebih tersembunyi lagi, artinya bahwa ada persoalan serius dalam literasi digital dan krisis moral masyarakat kita.

Meningkatnya Kriminalitas

Dalam pengamatan saya, fase pasca Pandemi COVID-19 yang telah berlalu, rasanya terdapat kecurigaan terhadap banyak hal. Saya memiliki asumsi yang cukup kuat bahwa kriminalitas siber maupun di dunia nyata meningkat secara eksponensial sejak berlangsungnya pandemi COVID-19, bukan sekadar respons subjektif, melainkan refleksi dari kemiskinan struktural yang kian akut, lonjakan PHK yang tak terbendung, dan kehancuran ekosistem pendukung kesejahteraan sosial yang belum sepenuhnya pulih. Dalam konteks ini, kriminalitas berkembang bukan hanya sebagai bentuk survival, melainkan sebagai bentuk “pelampiasan”.
Artinya, persoalan-persoalan sistemik yang terjadi akibat kesalahan pembuat kebijakan, akhirnya berdampak pada persoalan-persoalan di ranah privat/rumah tangga. Ketika negara belum maksimal memberikan kesejahteraan kepada masyarakat, akhirnya membuat masyarakat tidak lagi berpikir secara jernih, yang ujungnya muncul embrio-embrio kriminalitas seperti grup Facebook predator fantasi sedarah ini.
Sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Paisol Burlian dalam buku yang berjudul: “Patologi Sosial” (2015), bahwa dalam kehidupan masyarakat, perubahan sosial kadang-kadang dapat menimbulkan ketidakseimbangan (disequilibrium). Ketidakseimbangan tersebut dapat disebabkan adanya kesenjangan budaya dalam masyarakat (disintegrasi sosial).
Adapun gejala yang menyebabkan terjadinya disintegrasi sosial adalah norma-norma masyarakat tidak berfungsi dengan baik sebagai alat untuk mencapai tujuan masyarakat, timbul pertentangan norma-norma dalam masyarakat sehingga menimbulkan kebingungan bagi anggota masyarakat itu sendiri, tidak ada sanksi yang tepat bagi pelanggar norma, tindakan dalam masyarakat sudah tidak sesuai dengan norma masyarakat, serta interaksi sosial yang terjadi ditandai dengan proses yang bersifat disosiatif.
Dari pernyataan di atas, saya ingin menjelaskan bahwa dari sisi institusional, pemerintah tampak tertinggal dari masifnya pergerakan kelompok predator kejahatan seksual ini. Deteksi terhadap Grup “Fantasi Sedarah” pun terjadi setelah kasus ini viral dan dilaporkan secara massal oleh masyarakat sipil. Artinya, penanganan baru dilakukan secara reaktif, bukan preventif.
Memang, Meta secara cepat bertindak setelah laporan dari Komdigi untuk menutup sejumlah grup Facebook yang menyebarkan konten inses. Namun, penghentian ini seharusnya bukan tindakan seremonial yang berulang karena tekanan publik. Penutupan grup-grup predator di platform media sosial ini harus disertai komitmen bersama untuk memperkuat “preventive detection mechanism.”

Fluktuasi Kekerasan Seksual

Merujuk pada data Harian Kompas, 16/5/2025, tren kekerasan berbasis gender terhadap perempuan selama periode 2020 hingga 2024 menunjukkan grafik yang terus meningkat, meskipun ada sedikit fluktuasi. Pada tahun 2020 tercatat 226.062 kasus, naik menjadi 338.496 kasus di tahun 2021, kemudian mencapai 339.782 kasus di 2022. Tahun 2023 memang menunjukkan sedikit penurunan menjadi 289.111 kasus, tetapi kembali melonjak ke angka 330.097 pada tahun 2024. Statistik ini belum mencakup kekerasan terhadap anak perempuan secara spesifik.
Selain itu, laporan Komnas Perempuan tahun 2019 menguak fakta yang lebih tragis: dari 2.341 kasus kekerasan terhadap anak perempuan yang tercatat, 770 di antaranya adalah kasus inses. Ini menjadikan inses sebagai kategori kekerasan tertinggi, melampaui kekerasan seksual lainnya (571 kasus) dan kekerasan fisik (536 kasus). Yang lebih mengejutkan, pelakunya sebagian besar adalah ayah kandung atau ayah tiri, artinya semakin menunjukkan bahwa lingkup domestik bukan lagi zona aman, melainkan arena terjadinya kekerasan paling traumatis (The Conversation Indonesia, 2025).
Dalam konteks negara, perlindungan sosial yang menyasar perempuan dan anak masih dominan bersifat reaktif, berbasis laporan, dan tidak diiringi mekanisme pencegahan yang adaptif terhadap perubahan lanskap teknologi. Tidak ada sistem early warning berbasis data, belum ada penguatan satu pintu integrasi laporan kekerasan, dan minimnya literasi digital terhadap orang tua dan anak menjadikan ruang privat keluarga sebagai titik buta (blind spot) kebijakan perlindungan.

Langkah Pemerintah

Ke depan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komnas Perempuan perlu diperkuat mandat dan kapasitas digital investigatifnya agar mampu beroperasi di ranah cyber tanpa melulu bergantung pada laporan masyarakat. Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber, harus lebih proaktif dalam membangun unit khusus investigasi kejahatan domestik berbasis digital, sementara Komdigi tak cukup hanya memblokir konten, perlu menginstruksikan secara ketat kepada penyedia platform digital untuk mendeteksi dini adanya kejahatan-kejahatan tersembunyi (hidden crime).
Dalam rangka memberikan efek jera terhadap pelaku, Polri harus melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku yang menginisiasi grup facebook fantasi sedarah tersebut, pelaku telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, bahkan pasal berlapis lainnya yang diatur dalam undang-undang.
Indonesia tidak hanya membutuhkan proteksi hukum, tapi juga perlindungan sistemik yang bergerak dalam waktu nyata. Di tengah masifnya penggunaan internet dan menjamurnya ruang-ruang digital, pemerintah, masyarakat sipil, dan platform teknologi tak bisa lagi bekerja dalam silo. Setiap detik keterlambatan penindakan adalah perpanjangan penderitaan bagi korban.
Tidak hanya terhadap kasus, namun juga termasuk kasus “hidden crime” lainnya yang begitu menjalar di masyarakat seperti judi online, aktivitas pencucian uang, aktivitas seksual di platform media sosial yang melibatkan anak di bawah umur, hingga kejahatan-kejahatan terselubung lainnya.
Sudah saatnya negara melindungi anak-anak dari segala tindakan kejahatan. Sebagai penerus generasi masa depan bangsa Indonesia, jangan biarkan mereka kehilangan masa depan karena sibuknya penyelenggara membuat kebijakan populis yang sebenarnya tidak berdampak, padahal persoalan-persoalan sistem yang berdampak jangka panjang lalai dan diabaikan.
Sebagai penutup, ini waktunya kita membalik logika pengawasan yaitu bahwa bukan korban yang harus melapor, tapi sistem yang harus mendeteksi dan bertindak. Jika negara dan platform digital terus gagal menjawab tantangan ini, maka yang terus tumbuh bukan sekadar kejahatan tersembunyi, tapi peradaban yang permisif terhadap kekerasan.
Trending Now