Konten dari Pengguna

Calon Tunggal, Hilangnya Esensi Demokrasi?

Wangi Nisita Naura Ramadhani
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya 2024
9 Oktober 2024 11:04 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kiriman Pengguna
Calon Tunggal, Hilangnya Esensi Demokrasi?
Fenomena Calon Tunggal dengan Kosong dalam pilkada di Indonesia dari tahun ketahun terus bertambah, menunjukkan ancam terhadap esensi demokrasi.
Wangi Nisita Naura Ramadhani
Tulisan dari Wangi Nisita Naura Ramadhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak di Indonesia beberapa tahun terakhir memperlihatkan fenomena yang semakin mencemaskan. Dilihat dari meningkatnya jumlah calon tunggal yang melawan "kotak kosong" dalam proses Pilkada.
Namun, apa itu kotak kosong?
Dalam konteks pilkada, istilah kotak kosong digunakan ketika hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang maju dalam pemilihan. Artinya, calon kepada daerah adalah calon tunggal dan tidak memiliki pesaing. Akibatnya tren ini merupakan tantangan besar dalam sistem demokrasi, karena esensi dari demokrasi yakni persaingan politik yang sehat dan partisipasi aktif masyarakat dalam menentukan pemimpin semakin lama tampak semakin pudar.
Maka dari itu, ketika calon tunggal mendominasi kontestasi politik yaitu sistem memperebutkan dukungan rakyat, timbul sebuah tanda tanya besar, apakah demokrasi kita masih murni ataukah sudah mulai kehilangan makna?
Demokrasi dan Kotak Kosong
Menurut Al Fauzi dan Effendi (2020) salah satu ciri utama dari demokrasi adalah adanya kontestasi politik yang terbuka dan kompetitif. Tidak hanya itu, demokrasi adalah hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalan hidup organisasi suatu negara. Demokrasi seharusnya memberikan kesempatan bagi berbagai kandidat dengan latar belakang yang berbeda untuk bersaing secara adil, sehingga dapat memberikan pilihan kepada masyarakat.
Namun belakangan ini, pilkada di Indonesia justru menunjukkan sebaliknya. Nyatanya, masih terdapat kecenderungan meningkatnya jumlah calon tunggal yang hanya dihadapkan pada kotak kosong. Jokowi juga memberikan kesaksian saat ditemui di Pasar Soponyono di Surabaya pada Jumat (6/9/2024) dan mengatakan bahwa “Ya memang kenyataan dilapangan seperti itu, kotok kosong juga melalui proses demokrasinya. dilihat dari 500 pilkada di tahun ini dan kotak kosong sekitar 40-an ya memang kenyataan demokrasi”. Hal ini merupakan sebuah sinyal bahwa sistem politik Indonesia tengah mengalami krisis.
Fenomena kotak kosong ini terjadi di berbagai daerah, seperti Makassar, Blitar, dan beberapa wilayah lain di Jawa dan Sumatera. Jumlah calon tunggal dalam pilkada meningkat dari 3 calon pada Pilkada 2015, menjadi 16 calon pada Pilkada 2017, dan mencapai 25 calon pada Pilkada 2020. Bahkan di tahun 2024, KPU menyatakan bahwa akan ada 43 kotak kosong yang bertarung dalam pilkada. Menurut Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, ini akan menjadi pilkada dengan jumlah kotak kosong terbanyak sepanjang sejarah demokrasi Indonesia. Hal ini menandakan adanya pergeseran signifikan dalam dinamika politik lokal, yang patut dipertanyakan apakah ini masih sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Sumber : dibuat oleh penulis
Penyebab Terjadinya Kotak Kosong
Fenomena calon tunggal ini tidak terlepas dari beberapa faktor utama, salah satunya adalah dominasi partai politik yang kuat dalam sistem demokrasi kita. Partai-partai besar cenderung mengamankan dominasi politik di berbagai daerah, sehingga meminimalkan peluang munculnya calon alternatif yang kuat. Sedangkan, partai-partai kecil kurang mempersiapkan dengan maksimal calon untuk maju dalam pilkada.
Menurut Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Direktur Eksekutif Perludem mengatakan bahwa “Bisa jadi karena partai politiknya belum siap dari sisi organisasi, tidak menyiapkan kader dan selama ini tidak memaksimalkan kader-kader yang ada. sehingga mereka memilih untuk berkoalisi dengan yang lainnya saat pilkada. Nah bisa jadi dari hitungannya mereka calon yang ada di koalisi besar inilah yang akan menang”. Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat dilihat bahwa partai-partai besar mendominasi, mengontrol dan mengendalikan proses pencalonan kader dalam pilkada. Dominasi ini diperparah dengan kurangnya figur alternatif yang mampu menantang petahana atau calon yang didukung oleh koalisi besar partai. Akibatnya, dalam banyak kasus, kandidat potensial dari luar sistem partai atau tokoh independen sulit mendapatkan dukungan politik yang cukup untuk mencalonkan diri.
Faktor lain yang turut mempengaruhi dinamika politik di Indonesia adalah tingginya biaya politik dalam pelaksanaan Pilkada. Proses pemilihan kepala daerah memerlukan sumber daya yang sangat besar, baik dari sisi finansial maupun dukungan jaringan politik yang luas. Menurut Labodo dan Ilham (2015), tingginya biaya Pemilu disebabkan oleh berbagai kebutuhan dana yang harus dipenuhi, mulai dari biaya kampanye seperti iklan, hingga aktivitas lapangan seperti blusukan yang memerlukan interaksi langsung dengan masyarakat. Kondisi ini menciptakan hambatan bagi calon potensial yang ingin maju dalam Pilkada, namun merasa tidak mampu bersaing dalam iklim politik yang mahal dan didominasi oleh oligarki.
Calon Tunggal dan Esensi Demokrasi
Ketika seorang calon tunggal berhadapan dengan kotak kosong, kita harus mempertanyakan, apakah masih ada esensi demokrasi yang tersisa? Dalam kasus ini, masyarakat tidak diberikan pilihan yang sesungguhnya. Jika calon tunggal menang—yang biasanya terjadi maka ini terjadi tanpa ada proses kompetisi yang seharusnya menjadi inti dari demokrasi itu sendiri.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, menyatakan bahwa memilih kotak kosong dalam pilkada adalah hak yang sah. Puadi juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam penanganan pelanggaran, baik itu di pilkada dengan banyak pasangan calon maupun yang hanya diikuti satu pasangan calon melawan kotak kosong. Meskipun hanya ada satu pasangan calon di suatu daerah, proses kampanye tetap harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun, ada juga kasus dimana kotak kosong menang, seperti yang pernah terjadi di Pilkada Makassar 2018. Kemenangan kotak kosong menunjukkan adanya penolakan masyarakat terhadap calon tunggal yang ada. Ini adalah sinyal bahwa demokrasi masih bekerja, meski dalam kondisi yang tidak ideal.
Namun, ketika calon tunggal tetap menang, kita perlu bertanya apakah demokrasi benar-benar masih memberikan ruang bagi pilihan rakyat, atau justru hanya menjadi formalitas? Kemenangan calon tunggal, meskipun sah secara hukum, pada dasarnya mengurangi esensi demokrasi. Tanpa adanya pesaing, rakyat kehilangan kesempatan untuk menilai dan memilih antara berbagai visi dan program yang berbeda. Ini bisa menurunkan kualitas pemimpin yang terpilih dan menimbulkan apatisme di kalangan pemilih.
Perlukah Perubahan Regulasi?
Fenomena kotak kosong ini memicu untuk harus dilakukannya perubahan regulasi seperti memperkuat aturan agar partai politik lebih terbuka dalam memberikan peluang bagi calon alternatif. Selain itu, perlu ada reformasi dalam sistem pembiayaan politik agar biaya kontestasi politik tidak menjadi penghalang bagi kandidat potensial yang tidak memiliki modal besar.
Evaluasi terhadap sistem pilkada juga penting, mengingat tingginya biaya yang harus dikeluarkan. Ongkos demokrasi yang mahal ini sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik oligarki, di mana hanya mereka yang memiliki akses pada sumber daya besar yang mampu maju. Sistem yang lebih inklusif dan mendukung munculnya calon-calon independen harus dipikirkan untuk mengembalikan esensi demokrasi yang sebenarnya.
Esensi Demokrasi Hilang?
Apakah esensi demokrasi hilang dengan munculnya calon tunggal? Jawabannya, dalam banyak kasus, ya. Ketika calon tunggal mendominasi pilkada, kesempatan rakyat untuk menentukan pilihan sejati mereka hilang. Demokrasi berubah menjadi sekadar formalitas, tanpa adanya kompetisi dan evaluasi yang seharusnya menjadi bagian integral dari sistem.
Kita memerlukan reformasi dalam sistem pilkada kita untuk memastikan bahwa demokrasi tidak hanya menjadi simbol, melainkan juga substansi yang nyata. Regulasi yang lebih inklusif, pengurangan biaya politik, dan peran media yang lebih kritis adalah langkah-langkah yang harus diambil untuk menjaga agar demokrasi tetap hidup dan relevan di Indonesia.
Trending Now